lk21slot777slot777slottoto 4dslot thailandslotslot gacor hari inislot gacorslot gacorslot thailandzonawin777zonawin777zonawin777slot777link slot gacor hari inizonawin777slot777slot gacorslot gacorslotzonawin777slot thailandslot gacorslot thailandslot thailandslot thailandsitus totositus totozonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777tempur777slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacoratatotoatatotototo 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtogel 4dtogel 4datatotototo 4dtoto 4dtoto 4datatotototo 4dtoto 4d

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Bapelkum Bitung Kupas Dua Sisi KUHP Baru, dari Ruang Privat hingga Arah Pemidanaan

- Publisher

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Bapelkum Bitung Kupas Tuntas Dua Sisi KUHP Baru, dari Ruang Privat hingga Arah Pemidanaan yang Progresif (Dok. Arman/SUARA UTAMA)

FOTO: Bapelkum Bitung Kupas Tuntas Dua Sisi KUHP Baru, dari Ruang Privat hingga Arah Pemidanaan yang Progresif (Dok. Arman/SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA, Bitung – Balai Pembinaan Hukum dan Konsultasi Hukum (Bapelkum) Bitung mendorong peningkatan literasi dan kesadaran hukum generasi muda melalui webinar bertajuk “Dua Sisi KUHP Baru: Ketat di Ruang Privat, Progresif di Sanksi Pemidanaan”.

FOTO: Redaksi Suara Utama Buka Kesempatan bagi Penulis dan Jurnalis untuk Bergabung (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)
FOTO: Redaksi Suara Utama Buka Kesempatan bagi Penulis dan Jurnalis untuk Bergabung (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)

Kegiatan yang digelar pada 22 September 2026 di Universitas Klabat tersebut diikuti mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Klabat. Webinar menghadirkan Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara, Apri Listiyanto, dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Jhon Lianto Tobiling, sebagai narasumber.

Kegiatan turut dihadiri Kepala Bapelkum Bitung Sudarsono dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Klabat Edgar W. Tauran. Webinar dimoderatori Penyuluh Hukum Ahli Muda Rosdiana Felty Siregar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Webinar dibuka Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menjadi bagian penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia.

BACA JUGA :  Cendekia Academy Ajak Generasi Muda Mengenal Dunia Maritim di KRI Dewaruci

Menurutnya, peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum mahasiswa diperlukan agar generasi muda mampu memahami KUHP Nasional secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab.

Sementara itu, sambutan Rektor Universitas Klabat Danny I. Rantung yang disampaikan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Edgar W. Tauran mengapresiasi pelaksanaan webinar hukum tersebut.

Mahasiswa didorong memanfaatkan kegiatan itu sebagai ruang pembelajaran untuk memperluas wawasan mengenai berbagai ketentuan dalam KUHP Nasional yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat.

Pada sesi pertama, Apri Listiyanto membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia menjelaskan sejumlah prinsip dalam KUHP Nasional, termasuk asas legalitas dan larangan penggunaan analogi.

Ia juga mengulas pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat untuk perbuatan yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam KUHP.

BACA JUGA :  Cendekia Academy Cetak Generasi Pemimpin Berwawasan Maritim di Atas Geladak KRI Dewaruci

Selain itu, Apri memaparkan perubahan perspektif mengenai tujuan pemidanaan. Pemidanaan tidak hanya diarahkan untuk mencegah tindak pidana, tetapi juga memberikan pelindungan kepada masyarakat, membina terpidana, membantu menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan serta rasa aman dalam masyarakat, dan menumbuhkan rasa penyesalan pada pelaku tindak pidana.

Materi berikutnya disampaikan Jhon Lianto Tobiling dengan membahas kohabitasi dalam perspektif hukum Indonesia.

Jhon menjelaskan bahwa kohabitasi merupakan praktik tinggal bersama antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah. Dalam masyarakat, praktik tersebut dikenal dengan sejumlah istilah, antara lain kumpul kebo, baku piara di Sulawesi Utara, dan samen leven.

Menurut Jhon, fenomena kohabitasi memiliki dimensi sosial dan hukum serta berkaitan dengan keberagaman nilai adat dan budaya yang berkembang di berbagai daerah.

BACA JUGA :  Pohon Tumbang Timpa Motor di Jalur Bangko-Kerinci, Satu Warga Meninggal Dunia

Dalam pemaparannya, Jhon juga menguraikan ketentuan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kohabitasi. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II serta termasuk delik aduan absolut.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian peserta karena berkaitan dengan batasan perbuatan, unsur tindak pidana, serta mekanisme pengaduan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para mahasiswa aktif berdiskusi mengenai penerapan KUHP Nasional, pengaturan ruang privat, kohabitasi, serta arah pembaruan sistem pemidanaan di Indonesia.

Melalui webinar tersebut, Bapelkum Bitung menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi mahasiswa sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya generasi muda.

Penulis : Arman Pramana Sulu

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Bapelkum Bitung

Berita Terkait

Ketua Panitia Ungkap Perjuangan Umat Persiapkan Peresmian Gereja Paroki Idakebo
Bapas Padang Perkuat Tugas dan Fungsi serta Sinergi Reintegrasi Sosial melalui Kelayan Binter
Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko
Bapelkum Bitung Minta Peserta Pelatihan Hukum Jujur dalam Evaluasi: “Kalau Tidak, Kami Tak Bisa Perbaiki”
Diduga Api Bakaran Sampah, Ruko Furniture di Pematang Kandis Ludes Terbakar
Uskup Timika Bernadus Pemberkatan Goa Maria di Paroki Idakebo
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi bagi Warga Binaan Pengguna Narkotika
Tenaga Ahli DPRD Merangin Jadi Sorotan, Tiga Nama Muncul: Isnedi Buka Suara
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Ketua Panitia Ungkap Perjuangan Umat Persiapkan Peresmian Gereja Paroki Idakebo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Bapas Padang Perkuat Tugas dan Fungsi serta Sinergi Reintegrasi Sosial melalui Kelayan Binter

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Bapelkum Bitung Minta Peserta Pelatihan Hukum Jujur dalam Evaluasi: “Kalau Tidak, Kami Tak Bisa Perbaiki”

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Diduga Api Bakaran Sampah, Ruko Furniture di Pematang Kandis Ludes Terbakar

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/