SUARA UTAMA – Jakarta. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerima langsung pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran jabatan notaris. Pertemuan itu berlangsung dalam program “PASTI Ada Solusi” di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Pengadu bernama Julia Subintoro mempersoalkan penanganan terhadap Notaris Fardian, S.H. Majelis Pengawas Wilayah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memutuskan notaris tersebut telah menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris. Tidak puas, Julia mengajukan banding ke Majelis Pengawas Pusat.
Supratman menegaskan, setiap pemeriksaan terhadap notaris harus berjalan profesional dan berdasar peraturan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kementerian Hukum berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” kata Supratman.
Ia merujuk Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020. Disebutkan, pemeriksaan banding oleh Majelis Pengawas Pusat hanya bisa dilakukan jika seluruh dokumen dari Majelis Pengawas Wilayah telah diterima lengkap. Dokumen itu meliputi laporan pengaduan, berita acara pemeriksaan, rekomendasi, putusan, memori banding, kontra memori, dan alat bukti.
Hingga saat ini, kata Supratman, berkas administrasi syarat pemeriksaan banding belum diterima lengkap oleh Majelis Pengawas Pusat. Karena itu proses pemeriksaan belum dapat dilanjutkan.
Untuk mempercepat, ia menginstruksikan jajaran terkait memperkuat koordinasi agar kelengkapan administrasi segera dipenuhi. “Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum. Hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum harus tetap terlindungi,” ujarnya.
Melalui program “PASTI Ada Solusi”, Kementerian Hukum membuka ruang dialog langsung dengan masyarakat. Program itu ditujukan sebagai sarana penyelesaian persoalan hukum secara transparan dan akuntabel.
—
Penulis : Arman Pramana Sulu











