SUARA UTAMA, Merangin– Kekosongan sejumlah perangkat desa di Desa Mudo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, menjadi sorotan warga. Hingga kini, dua jabatan Kepala Dusun (Kadus) dan dua Ketua RT dilaporkan masih belum terisi meski telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kekosongan dua jabatan Kepala Dusun tersebut terjadi sejak tahun 2025. Saat itu, dua Kepala Dusun yang menjabat dikabarkan sudah tidak lagi aktif menjalankan tugas setelah tersandung dugaan kasus pencurian buah kelapa sawit. Sejak saat itu, kedua jabatan tersebut belum memiliki pejabat definitif maupun pelaksana tugas.
Sejumlah warga mempertanyakan mengapa Pemerintah Desa Mudo belum juga mengambil langkah untuk mengisi kekosongan tersebut, baik melalui mekanisme penjaringan perangkat desa maupun penunjukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sejak kejadian tahun 2025 itu, dua Kadus memang sudah tidak aktif lagi. Sampai sekarang belum ada penggantinya. Padahal, setiap dusun membutuhkan kepala wilayah sebagai penanggung jawab dan penghubung antara masyarakat dengan pemerintah desa,” ujar salah seorang warga kepada media ini.
Warga mengaku sempat mendengar adanya rencana penjaringan perangkat desa untuk mengisi posisi Kepala Dusun yang kosong. Namun hingga kini, proses tersebut belum juga membuahkan hasil.
“Kami berharap Kepala Desa segera mengambil kebijakan agar jabatan yang kosong ini segera diisi. Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu karena tidak adanya kepala wilayah,” tambah warga lainnya.
Selain dua Kepala Dusun, warga juga menyoroti adanya dua jabatan Ketua RT yang hingga kini juga dilaporkan masih kosong. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pelayanan administrasi dan koordinasi pemerintahan di tingkat lingkungan.
Tak hanya itu, sebagian warga juga menyampaikan kekhawatiran terkait transparansi anggaran perangkat desa. Mereka berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status jabatan yang kosong tersebut.
“Kami berharap tidak muncul asumsi atau prasangka di tengah masyarakat. Jika memang jabatannya kosong, pemerintah desa perlu menjelaskan bagaimana mekanisme penganggaran hak perangkat desa tersebut agar tidak menimbulkan polemik,” ungkap seorang warga.
Masyarakat meminta Pemerintah Desa Mudo segera melakukan langkah konkret untuk mengisi kekosongan dua jabatan Kepala Dusun dan dua Ketua RT agar roda pemerintahan desa dapat berjalan optimal serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Mudo, Umarela, guna meminta penjelasan terkait alasan belum terisinya sejumlah jabatan perangkat desa tersebut serta tindak lanjut yang akan dilakukan.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama












