Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa

- Publisher

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Suasana Mubeslub Ormawa UT Surabaya Tahun 2026 dalam rangka pembahasan dan penetapan AD/ART.)

Suara Utama-  Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Universitas Terbuka (UT) Surabaya menyelenggarakan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Ormawa UT Surabaya Tahun 2026 pada Minggu, 9 Agustus 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Tutorial Lantai 3 Universitas Terbuka Surabaya, Jalan Dr. Ir. H. Soekarno No. 567, MERR, Rungkut, Surabaya.

Mubeslub ini dilaksanakan oleh Ormawa UT Surabaya masa khidmat 2025-2027 dan diikuti oleh berbagai elemen organisasi mahasiswa intra kampus, yang terdiri atas Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) serta Ikatan Mahasiswa Fakultas (IMF) yang berada di lingkungan Universitas Terbuka Surabaya. Musyawarah tersebut menjadi ruang bersama bagi organisasi mahasiswa untuk melakukan pembahasan sekaligus penataan kembali landasan organisasi, khususnya terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Pelaksanaan Mubeslub Ormawa UT Surabaya Tahun 2026 berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301. Selain itu, kegiatan tersebut juga berpedoman pada Peraturan Rektor Universitas Terbuka Nomor 1152 Tahun 2023 tentang Organisasi Kemahasiswaan Universitas Terbuka serta Keputusan Direktur Universitas Terbuka Surabaya Nomor 359 Tahun 2025 tentang Pembentukan Organisasi Kemahasiswaan di UT Surabaya Tahun 2025.

Pembahasan AD/ART menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan Mubeslub. AD/ART tidak hanya dipahami sebagai dokumen administratif organisasi, tetapi juga menjadi pedoman dalam menjalankan roda organisasi, mengatur hak dan kewajiban anggota, serta menjadi dasar dalam pelaksanaan berbagai kegiatan kemahasiswaan. Keberadaan AD/ART juga menjadi instrumen untuk menjaga ketertiban organisasi sekaligus menjunjung tinggi nama baik organisasi dan institusi.

Dalam pelaksanaan Mubeslub, pembahasan AD/ART ditempatkan dalam forum persidangan pleno. Forum tersebut menjadi ruang resmi bagi peserta untuk menyampaikan pandangan, melakukan evaluasi, mengusulkan perubahan, membahas setiap ketentuan, hingga mencapai kesepakatan bersama mengenai aturan dasar organisasi.

Ketua Umum Ormawa UT Surabaya masa khidmat 2025-2027, Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansyah, menegaskan bahwa persidangan merupakan bagian penting dalam mekanisme organisasi.

“Persidangan pleno AD/ART dalam organisasi kampus merupakan forum resmi dan tertinggi yang dihadiri oleh seluruh anggota atau perwakilan untuk membahas, mengevaluasi, merevisi, serta mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai landasan hukum utama organisasi. Dalam pelaksanaan Mubeslub, pemegang kekuasaan tertinggi berada pada persidangan,” ujarnya.

BACA JUGA : 

Rangkaian persidangan diawali dengan pembahasan Tata Tertib Musyawarah Besar Luar Biasa Organisasi Mahasiswa Universitas Terbuka Surabaya Tahun 2026. Pada tahap awal tersebut, persidangan dipimpin oleh pimpinan sidang sementara yang terdiri atas Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansyah sebagai Presidium 1 (Ketua Sidang), Muhammad Habib Alwi Fahruddin sebagai Presidium 2 (Sekretaris), dan Zainur Roziqin sebagai Presidium 3 (Anggota).

Setelah pembahasan tata tertib selesai, agenda dilanjutkan dengan penetapan pimpinan sidang tetap. Dalam proses tersebut, dilakukan penyerahan palu sidang dari Presidium 1 sementara, Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansyah, kepada HR. Mawardi sebagai Presidium 1 tetap.

Selanjutnya, ditetapkan susunan pimpinan sidang tetap yang bertugas memandu jalannya persidangan pleno pembahasan AD/ART. HR. Mawardi ditetapkan sebagai Presidium 1 (Ketua Sidang), Wahyu Ramadhana sebagai Presidium 2 (Sekretaris), dan Aprillia Wulandari sebagai Presidium 3 (Anggota).

Dengan terbentuknya pimpinan sidang tetap, proses pembahasan AD/ART dapat dilanjutkan secara terarah. Peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, memberikan masukan, serta menyampaikan usulan terhadap materi yang dibahas. Setiap pembahasan diarahkan melalui mekanisme persidangan agar keputusan yang dihasilkan dapat diterima dan dipertanggungjawabkan bersama.

BACA JUGA :  Publik Geram, Seurgensi Apa Hingga DPRD Kabupaten Probolinggo Menggelar Rapat di Hotel Surabaya Selama Dua Hari

Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan tertib dan kondusif. Peserta mengikuti setiap tahapan pembahasan dengan mengedepankan prinsip musyawarah, keterbukaan, serta kepentingan organisasi. Setelah seluruh agenda pembahasan AD/ART diselesaikan, persidangan akhirnya dapat ditutup dengan baik.

Pelaksanaan Mubeslub Ormawa UT Surabaya Tahun 2026 diharapkan tidak berhenti pada perubahan maupun pengesahan aturan organisasi semata. Lebih dari itu, AD/ART yang telah dibahas melalui forum musyawarah diharapkan mampu menjadi pedoman bersama bagi seluruh elemen organisasi mahasiswa dalam menjalankan kegiatan, menjaga tata kelola organisasi, serta membangun kehidupan kemahasiswaan yang lebih tertib, demokratis, dan bertanggung jawab.

Melalui forum tersebut, Ormawa UT Surabaya masa khidmat 2025-2027 menunjukkan komitmennya untuk membangun organisasi yang memiliki aturan yang jelas dan dapat dijalankan secara konsisten. Dengan adanya AD/ART sebagai pijakan bersama, setiap unsur organisasi diharapkan mampu menjalankan peran dan tanggung jawabnya dengan tetap menjunjung tinggi nilai musyawarah, kebersamaan, serta nama baik Universitas Terbuka Surabaya.

Penulis : Moch. Gufron Fajar Rezki

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/