SUARA UTAMA, Probolinggo- Kepala Kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo Jawa Timur Blokir nomor Whatsap media. Sebelumnya pada tanggal 01 Juni 2026, Kabiro media online Suara Utama kabupaten Probolinggo mengirimkan surat permohonan klarifikasi secara resmi (tertulis) perihal dugaan pendaftaran sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018 yang di duga cacat hukum, Cacat administrasi dan Yuridis. 21/07/2026.
Oknum Kepala Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Probolinggo “Agus Susmiyanto” memblokir nomor whatsap media, di ketahui pada tanggal 21 Juli 2026. Tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oknum Kepala Kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo terindikasi menghalangi kerja jurnalistik dan menutup akses informasi publik yang diatur dalam Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 Ayat (1). Menyatakan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.
Dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Menjamin hak setiap warga negara dan media untuk memperoleh informasi dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Pasal 52 Mengatur bahwa, Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak melayani, dan/atau tidak memberikan Informasi Publik. yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dipidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000,00.
Menanggapi dugaan tersebut, salah satu aktivis kabupaten Probolinggo “AD” sangat menyayangkan tindakan oknum kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Probolinggo. Menurutnya, Patut diduga alergi wartawan, anti kritik dan engga pertanggung jawab atas produk yang di keluarkan oleh ATR/BPN kabupaten Probolinggo.
“Pemblokiran nomor whatsap Wartawan, itu menunjukkan bahwa anti kritik dan terkesan tidak mau bertanggung jawab atas produk nya sendiri.Ujung ujung nya masyarakat yang menjadi korban. Konfirmasi media sesuai data dan fakta di lapangan. Tujuan nya jelas dan di lindungi oleh undang undang. “Tegas nya.
Masih kata aktivis kabupaten Probolinggo. Menurutnya, dengan di blokir nya nomor whatsap media, sangat merugikan masyarakat di karenakan informasi atau klarifikasi penting terkait sengketa, pengurusan sertifikat, yang berkaitan dengan program PRONA dan PTSL harus di lakukan dengan transparan.
“Progam PRONA dan PTSL seharusnya di lakukan secara transparan, dalam proses nya wajib di lakukan secara teliti dan cermat. Selama ini kami memang menduga ada oknum yang di duga memanipulasi data sehingga banyak permasalahan dalam penerbitan sertifikat PRONA dan PTSL. Entah itu kelalaina oknum petugas BPN atau memang ada oknum yang kongkalikong. Hasil nya, Masyarakat jadi korban. “Pungkas nya.
Penulis : Ali Misno










