Diduga Alergi Media, Oknum Kakan ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Enggan Menjawab Konfirmasi dan Blokir Nomor Whatsap

- Publisher

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo- Kepala Kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo Jawa Timur Blokir nomor Whatsap media. Sebelumnya pada tanggal 01 Juni 2026, Kabiro media online Suara Utama kabupaten Probolinggo mengirimkan surat permohonan klarifikasi secara resmi (tertulis) perihal dugaan pendaftaran sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018 yang di duga cacat hukum, Cacat administrasi dan Yuridis. 21/07/2026.

Oknum Kepala Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Probolinggo “Agus Susmiyanto” memblokir nomor whatsap media, di ketahui pada tanggal 21 Juli 2026. Tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Oknum Kepala Kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo terindikasi menghalangi kerja jurnalistik dan menutup akses informasi publik yang diatur dalam Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 Ayat (1). Menyatakan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

Dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Menjamin hak setiap warga negara dan media untuk memperoleh informasi dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Pasal 52 Mengatur bahwa, Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak melayani, dan/atau tidak memberikan Informasi Publik. yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dipidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000,00.

BACA JUGA :  Bukti Kejanggalan Di serahkan, Integritas, Akuntabilitas dan Profesionalitas ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Pertanyakan 

Menanggapi dugaan tersebut, salah satu aktivis kabupaten Probolinggo “AD” sangat menyayangkan tindakan oknum kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Probolinggo. Menurutnya, Patut diduga alergi wartawan, anti kritik dan engga pertanggung jawab atas produk yang di keluarkan oleh ATR/BPN kabupaten Probolinggo.

“Pemblokiran nomor whatsap Wartawan, itu menunjukkan bahwa anti kritik dan terkesan tidak mau bertanggung jawab atas produk nya sendiri.Ujung ujung nya masyarakat yang menjadi korban. Konfirmasi media sesuai data dan fakta di lapangan. Tujuan nya jelas dan di lindungi oleh undang undang. “Tegas nya.

BACA JUGA :  PJI Kaltim Dorong Profesionalisme Jurnalis, Dengan mengadakan Audiensi dengan ‎GM Bandara SAMS

Masih kata aktivis kabupaten Probolinggo. Menurutnya, dengan di blokir nya nomor whatsap media, sangat merugikan masyarakat di karenakan informasi atau klarifikasi penting terkait sengketa, pengurusan sertifikat, yang berkaitan dengan program PRONA dan PTSL harus di lakukan dengan transparan.

“Progam PRONA dan PTSL seharusnya di lakukan secara transparan, dalam proses nya wajib di lakukan secara teliti dan cermat. Selama ini kami memang menduga ada oknum yang di duga memanipulasi data sehingga banyak permasalahan dalam penerbitan sertifikat PRONA dan PTSL. Entah itu kelalaina oknum petugas BPN atau memang ada oknum yang kongkalikong. Hasil nya, Masyarakat jadi korban. “Pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Persib Bungkam Sabah FC 3-0, Cukup Incar Hasil Seri Kontra Bali United untuk Kunci Juara Grup
Maba UNILA Diduga Dihalangi Menjalankan Salat, Masyarakat Minta Panitia Dievaluasi
Pererat Silaturahmi Internal, Polres Barito Selatan Peringati Hari Kemerdekaan Lewat Lomba Hiburan
Dana Aspirasi 40 % Tahun Anggaran 2026 di Review Ulang, Terindikasi Melanggar Siklus Perencanaan Resmi
Ibarat Ingkar Janji, Jadwal Mati Listrik Buntok Kembali Molor Usai Sepakat Berakhir 5 Agustus
Berpotensi Pada Kwalitas Pekerjaan dan Administrasi, Dana Afirmasi DD di Informasikan Cair Sekira Bulan November 2026
Alokasi Dana Afirmasi DD 2026 Tahap 01 Belum Cair, Aktivis Pertanyakan  Pencairan Sesuai Perbup 2025 
Dugaan Kejahatan Kerah Putih Viral, Warga Desa Gading Kulon Meminta ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Untuk Berdiskusi 
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Persib Bungkam Sabah FC 3-0, Cukup Incar Hasil Seri Kontra Bali United untuk Kunci Juara Grup

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Maba UNILA Diduga Dihalangi Menjalankan Salat, Masyarakat Minta Panitia Dievaluasi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Pererat Silaturahmi Internal, Polres Barito Selatan Peringati Hari Kemerdekaan Lewat Lomba Hiburan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Dana Aspirasi 40 % Tahun Anggaran 2026 di Review Ulang, Terindikasi Melanggar Siklus Perencanaan Resmi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:18 WIB

Ibarat Ingkar Janji, Jadwal Mati Listrik Buntok Kembali Molor Usai Sepakat Berakhir 5 Agustus

Berita Terbaru

Berita Utama

Kapolres Bitung Pimpin Upacara Taptu Jelang HUT RI ke-81BITUNG 

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:56 WIB

Oplus_131072

Berita Utama

Semangat HUT ke-81 RI, Pekan Olahraga Lapas Bangko Resmi Ditutup

Sabtu, 15 Agu 2026 - 18:59 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/