SUARA UTAMA, Probolinggo – Terbongkar dugaan modus operandi mafia tanah melalui Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018. Progam Tersebut, diduga menjadi ajang bisnis demi meraup ke untungan pribadi. Dugaan praktek mafia tanah di desa Gading kulon kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur terbongkar mulai sekitar bulan Agustus 2024. (09/08/2026).
Terbongkar nya modus operandi mafia tanah tersebut, di awali salah satu warga Dusun Krajan 01, RT 06 RW 02 Desa Gading kulon yang diduga di intimidasi oleh oknum sekdes “MS” agar membuat sertifikat dan diminta untuk membayar sekitar Rp. 5juta. Namun, Warga tersebut hanya membayar Rp. 3 juta. Sekira 3 Minggu kemudian sertifikat jadi dan oknum sekdes menyerahkan nya ke pemohon. Miris nya, sertifikat yang di dapat oleh pemohon ternyata sertifikat PTSL 2018.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak berhenti di situ, berkas para pemohon sertifikat PTSL 2018 sekira 103 berkas tersimpan di rumah “AW” oknum pokmas Desa Gading kulon. Sehingga patut diduga berkas sengaja di simpan untuk di jadikan lahan basah demi keuntungan pribadi. selanjutnya, 103 berkas di validasi dan ada 69 berkas yang di nyatakan lengkap oleh BPN. Namun, sertifikat yang di selesaikan dan di serahkan ke pemohon di kantor desa Gading kulon sekitar 34 sertifikat pada bulan September 2024.
Operandi oknum mafia tanah membuat warga desa Gading kulon resah dan pasti di rugikan. Selain lahan tanah di caplok orang, harus mengeluarkan biaya untuk melakukan gugatan ke Pengadilan. Pasal nya, batas waktu koreksi (meneliti) sertifikat 5 tahun. Sementara, diduga oknum mafia sangat cerdik dan lihai. Sertifikat di keluarkan setelah kadaluarsa penelitian. bahkan kuat dugaan tahun permohonan sertifikat di rekayasa dengan tahun tua.
Warga masyarakat desa Gading kulon “NS” merasa gelisah dan geram. Ia menduga bahwa oknum mafia tanah di desanya sangat lihai dan cerdik dalam memanipulasi data. Ia menjelaskan awal mula terbongkar nya dugaan operandi oknum mafia tanah pada tahun 2024.
“Oknum ini kami duga sangat lihai dalam merekayasa data administrasi tanah. Jangan merasa di fitnah ini banyak faktanya. Terbongkar nya dugaan mafia tanah, berawal ketika salah satu warga di intimidasi agar membuat sertifikat dan harus membayar pada tahun 2024. Lalu 3 minggu kemudian sertifikat jadi dan di serahkan ke warga. Aneh nya sertifikat tersebut ternyata PTSL tahun 2018. “Ucap nya.
Ia menambahkan, dengan terbongkar nya operandi oknum mafia tanah desa Gading kulon. Menurutnya, oknum tersebut patut diduga sudah terbiasa melakukan hal yang sama. Akibat perbuatan oknum mafia tanah, tentu sangat merugikan masyarakat sehingga masyarakat desa Gading kulon resah dan kwatir terjadi pada keluarga serta kerabatnya.
“Kejadian di tahun 2024, ini membuktikan dan sangat kuat dugaan, oknum mafia ini sudah terbiasa melakukan seperti itu. Mendaftar di tahun 2024, sertifikat tahun 2018, ini bagaimana?. Makanya, banyak sertifikat terbit yang di ketahui ahli waris yang sah, setelah kadaluarsa penelitian (5 tahun) ya modus nya seperti itu. Yang di rugikan ya masyarakat, oknum nya kaya, masyarakat nya nangis. “Pungkas nya.
Pasca terbongkar dugaan modus operandi oknum mafia tanah di desa Gading kulon kecamatan Banyuanyar sekira bulan Agustus 2024. Oknum Sekdes Gading kulon “MS” memblokir nomor whatsap media hingga berita ini di tayangkan belum juga di buka.
Penulis : Ali Misno








