SUARA UTAMA, Merangin — Setelah kasus dugaan penipuan dengan modus lelang kendaraan dinas yang menyeret Ambuon Ardiansyah diungkap Kepolisian Resor (Polres) Merangin, korban lain mulai bermunculan.
Kali ini, seorang mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Merangin, Mulyono, mengaku turut menjadi korban dugaan modus lelang kendaraan yang dilakukan Ambuon Ardiansyah.
Mulyono mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp13.800.000 kepada Ambuon dengan harapan mendapatkan kendaraan roda empat jenis Suzuki Katana melalui proses lelang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Media ini, Mulyono mengatakan kendaraan yang dijanjikan kepadanya merupakan mobil Katana yang disebut berada di lingkungan Kesbangpol Kabupaten Merangin dengan nomor polisi BH 1471 PM.
“Iya, saya dijanjikan lelang kendaraan roda empat Katana. Saya sudah mengirim uang dua kali, yang pertama Rp10 juta dan berikutnya Rp3,8 juta,” ujar Mulyono.
Menurut Mulyono, setelah uang dikirim, kendaraan yang dijanjikan tersebut tidak pernah diterimanya. Ia kemudian mengetahui bahwa kendaraan yang dijanjikan kepadanya tersebut tidak kunjung terealisasi.
“Dijanjikan mendapatkan lelang kendaraan mobil Katana yang berada di Kesbangpol dengan plat nomor BH 1471 PM, namun hal tersebut fiktif dan saya tidak mendapatkannya. Padahal saya sudah mengirim uang ke Ambuon,” katanya.
Mulyono menyebut, kedua transaksi tersebut dilakukan melalui Bank Jambi. Ia juga mengaku masih menyimpan bukti transfer sebagai bukti bahwa dirinya telah menyerahkan uang kepada Ambuon.
Munculnya pengakuan Mulyono menambah daftar pihak yang mengaku mengalami kerugian setelah sebelumnya Polres Merangin mengungkap perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan Ambuon Ardiansyah.
Dalam perkara yang telah diungkap polisi tersebut, sebelumnya disebut terdapat dua korban, yakni Muhammad Adam dan Sofyan Afiyansyah, dengan total kerugian mencapai Rp541,1 juta.
Modus yang diungkap dalam perkara tersebut yakni tersangka diduga menawarkan kepada korban kesempatan mengikuti lelang kendaraan dinas dan alat berat milik pemerintah. Tersangka disebut menjanjikan dapat membantu memenangkan proses lelang dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang.
Kendaraan yang disebut-sebut dalam penawaran tersebut di antaranya Mitsubishi Pajero, Toyota Innova, Toyota Avanza serta alat berat excavator.
Sementara itu, Mulyono mengaku hingga kini masih menunggu itikad baik dari Ambuon untuk mengembalikan uang yang telah diserahkannya.
Ia mengatakan belum langsung membuat laporan ke pihak kepolisian karena masih memberikan kesempatan kepada Ambuon untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik.
“Kita masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan. Kalau memang tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang saya, maka saya akan membuat laporan polisi terkait dengan hal ini,” tegas Mulyono.
Mulyono berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Namun, apabila uang yang telah diserahkannya tidak dikembalikan, ia menyatakan siap menempuh jalur hukum.
Dengan munculnya pengakuan Mulyono, dugaan adanya korban lain dalam perkara yang berkaitan dengan penawaran lelang kendaraan tersebut masih menjadi perhatian. Terlebih, sebelumnya Polres Merangin telah memproses Ambuon Ardiansyah dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. (Ady Lubis)











