SUARA UTAMA, Probolinggo – ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Jawa Timur terus menjadi sorotan publik. Diduga modus operandi mafia tanah di kenal dengan praktik antedate (tanggal, bulan dan tahun mundur). Mafia tanah sangat cerdik dan lihai dalam memanipulasi tanggal, bulan dan tahun penerbitan sertifikat, seolah-olah sertifikat tersebut sudah terbit lebih dari 5 tahun. Terindikasi memanfaatkan batas kedaluwarsa gugatan administratif.27/08/2026.
Taktik licik yang di mainkan mafia tanah mengeksploitasi Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa sertifikat tanah yang telah terbit selama 5 tahun tidak dapat digugat jika diperoleh dengan itikad baik. Dengan memundurkan tanggal , bulan dan tahun penerbitan sertifikat, mafia tanah mengunci hak secara ilegal dan memotong hak gugat pemilik asli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, sepandai pandai nya mafia tanah menyimpan bangkai pada akhirnya tercium dan ketahuan. Berdasarkan investigasi media dalam beberapa bulan ini menunjukkan adanya dugaan praktek mafia tanah yang terstruktur (Kolaborasi antara oknum aparatur desa dan oknum ATR/BPN). Olehkarenanya, Patut diduga ATR/BPN kabupaten Probolinggo menjadi sarang mafia tanah.
Dugaan modus operandi mafia tanah di bongkar warga desa Gading kulon kecamatan Banyuanyar “ST” pada saat media melakukan investigasi terkait dugaan penerbitan sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018. Selain indikasi memalsukan administrasi, mafia tanah juga cerdik memainkan tanggal, bulan dan tahun dengan tujuan mengunci hak secara ilegal dan memotong hak gugat pemilik asli.
“Aktivitas para mafia tanah tentu sangat merugikan masyarakat. Modus nya diduga memalsukan administrasi, memainkan tanggal, bulan dan tahun. Contoh yang pernah terjadi di desa Gading kulon. Warga mendaftar sertifikat pada tahun 2024, Setelah sertifikat terbit dan serahkan. Ternyata sertifikat PTSL tahun 2018. “Katanya.
Senada di sampaikan warga wilayah kecamatan Kraksaan “JM” kepada media. Ia dengan tegas mengatakan bahwa diduga kuat Program PTSL mulai tahun 2018 hingga tahun 2024 banyak yang bermasalah. Menurutnya ATR/BPN kabupaten Probolinggo terkesan mengabaikan tanggung jawab atas progam nya sendiri.
“BPN kabupaten Probolinggo terindikasi banyak masalah, sertifikat terbit cacat administrasi dan yuridis, salah peta bidang, hasil ukur diduga tumpang tindih, sertifikat PTSL mulai tahun 2028 hingga 2024 banyak yang belum selesai. Miris nya, BPN terkesan mengabaikan semua itu, malah sibuk mengejar progam yang baru yang lama di biarkan. “Ungkap nya dengan nada lantang.
Menurut warga Kraksaan, banyak warga masyarakat kabupaten Probolinggo khususnya pemohon sertifikat PTSL yang terindikasi di PHP oleh oknum petugas BPN kabupaten Probolinggo. Ia dengan tegas menduga ATR/BPN kabupaten Probolinggo menjadi sarang mafia tanah.
“Jangan salahkan kami warga masyarakat kabupaten Probolinggo Jika kami marah dan turun ke jalan untuk meminta keadilan dan tanggung jawa, kami korban PHP oknum petugas BPN kabupaten Probolinggo. Kami sangat dirugikan oleh oknum mafia tanah yang diduga bersarang di kantor BPN kabupaten Probolinggo. “Tegas nya.
Media telah berusaha mengkonfirmasi oknum kepala kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo “Agus Susmiyanto” terkait permasalahan Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 secara resmi tertulis pada tanggal 01 Juni 2026 dan melalui sambungan jejaring sosial whatsap. Namun, Usaha media untuk mendapatkan informasi Nihil (tidak ada jawaban).
Miris nya, oknum Kepala kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo memblokir nomor whatsap media. Olehkarenanya, Patut diduga, oknum Kepala kantor BPN terkesan tidak transparan, alergi media, banyak permasalahan yang enggan untuk menyelesaikan sehingga merasa terusik dengan klarifikasi media dan menghindar dari tanggung jawab.
Penulis : Ali Misno











