Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Tim Advokat Krissandi & Partners berhasil menguliti kecacatan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan membongkar fakta persidangan bahwa Terdakwa II tidak pernah menyentuh maupun mengetahui paket ekstasi 997 butir.

- Publisher

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA – SAMARINDA (11/08/2026) Tabir misteri dalam kasus peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 997 butir (398,8 gram) yang melibatkan terdakwa M. Aminudin Alias Amin Bin Amari makin terang benderang. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang berlangsung memanas di Pengadilan Negeri Samarinda, Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Krissandi & Partners berhasil mematahkan narasi keterlibatan kliennya sebagai bagian dari jaringan perantara narkotika.

Melalui cecaran pertanyaan yang tajam, terstruktur, dan berbasis data ilmiah peradilan, advokat dari Krissandi & Partners mengendalikan alur persidangan secara lugas. Fakta-fakta kunci yang selama ini tersembunyi akhirnya terbuka lebar di hadapan Majelis Hakim, menegaskan bahwa M. Aminudin sejatinya hanyalah seorang sopir (driver) carteran lugu yang dimanfaatkan oleh rekannya, Syahrun, serta oknum DPO bernama Saproni.

Strategi Advokat Krissandi & Partners Bongkar BAP Saksi Kunci
Kejelian tim hukum Krissandi & Partners sudah terlihat sejak pemeriksaan saksi-saksi penangkap dan saksi lainnya. Advokat berhasil mengungkap adanya kekeliruan fatal dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencantumkan waktu kejadian pada 27 Januari 2026. Padahal, berdasarkan BAP resmi kepolisian dan keterangan saksi penangkap (Brigpol Afriansyah dan Brigpol Rivandi Sugianto), peristiwa penangkapan sebenarnya terjadi pada 27 Februari 2026 di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang.

Tak hanya berhenti pada kekeliruan administratif dakwaan, Krissandi & Partners menuntut transparansi materiil penggeledahan. Dalam pemeriksaan saksi penangkap, terungkap fakta tak terbantahkan: saat mobil Daihatsu Ayla putih nomor polisi KT 1146 YM dihentikan, Aminudin berada di posisi pengemudi dan bersikap sangat kooperatif. Petugas kepolisian sendiri mengakui di persidangan bahwa tidak ditemukan barang bukti narkotika, senjata tajam, maupun uang tunai pada badan maupun pakaian Aminudin.

“Klien kami tidak pernah menyentuh, melihat, apalagi menguasai paket hitam tersebut. Seluruh transaksi komunikasi, penerimaan lokasi (shareloc), hingga eksekusi pengambilan paket di tepi jalan dilakukan sepenuhnya oleh Syahrun atas perintah DPO Saproni. Aminudin murni menjalankan tugasnya sebagai driver carteran demi mengumpulkan uang angsuran mobil.” Pernyataan Tim Advokat Krissandi & Partners usai Persidangan

BACA JUGA :  Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Keterangan Saksi Mahkota (Terdakwa I): Aminudin Tak Tahu-Menahu Paket Ekstasi
Puncak keberhasilan penggalangan bukti oleh tim Krissandi & Partners terjadi saat mendalami keterangan Saksi Mahkota, Syahrun Alias Iyun. Di bawah cecaran pertanyaan advokat, Syahrun dengan jujur mengakui bahwa dirinya tidak pernah memberitahukan kepada Aminudin bahwa tujuan ke Samarinda adalah untuk mengambil paket ekstasi saat pertama kali mengajak berangkat. Syahrun juga membeberkan fakta penting bahwa uang transfer uang muka (DP) sebesar Rp500.000,- dari DPO Saproni dikirim langsung ke rekening pribadi miliknya, bukan ke rekening Aminudin. Bahkan saat tiba di TKP, Syahrun seorang dirilah yang turun mengambil dus coklat berlakban di tepi jalan dan menyimpannya di bawah jok belakang tanpa pernah menyerahkannya kepada Aminudin.

BACA JUGA :  BPN Merangin Disorot, Keluhan Warga dan Kritik DPRD Menguat di Tengah Program Percepatan Menteri ATR

Penegakan Hukum Berkeadilan: Dedikasi Krissandi & Partners Perlindungi Hak Klien
Langkah progresif yang ditunjukkan oleh Krissandi & Partners dalam menangani perkara narkotika ini menjadi bukti nyata komitmen kantor hukum tersebut dalam memperjuangkan keadilan hakiki (substantive justice). Mereka menegaskan bahwa status pengemudi yang tidak memiliki mens rea (niat jahat) tidak boleh digeneralisasi sebagai pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika. Atas fakta persidangan yang sangat terang ini.

Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum akan terus mencermati setiap detail proses persidangan demi memastikan kliennya mendapatkan proses hukum yang adil dan sesuai fakta. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan rencananya akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya.

Penulis : Tim Suara Utama

Editor : Muqsid

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda

Berita Terkait

Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan
“Quo Vadis” UU Perampasan Asset
Yayasan Suara Utama Indonesia Soroti Polemik Sound Horeg dan Etika, Pernyataan “Goblok” Jadi Sorotan
Polres Merangin Bongkar Dugaan Penggelapan Rp10 Miliar di PT KMB, Sejumlah Aset Disita
Polres Merangin Ungkap Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masih DPO
Yayasan Suara Utama Indonesia Perkuat Kiprah di Dunia Pers
DPC APPRODI Bekasi Raya Periode 2026–2031 Resmi Dilantik pada Ajang Engagement Day 2026
Kolaborasi 30 TBM Kab. Tanggamus Dorong Akselerasi Literasi Berbasis Kearifan Lokal
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:16 WIB

“Quo Vadis” UU Perampasan Asset

Kamis, 10 September 2026 - 11:29 WIB

Yayasan Suara Utama Indonesia Soroti Polemik Sound Horeg dan Etika, Pernyataan “Goblok” Jadi Sorotan

Kamis, 10 September 2026 - 10:59 WIB

Polres Merangin Bongkar Dugaan Penggelapan Rp10 Miliar di PT KMB, Sejumlah Aset Disita

Kamis, 10 September 2026 - 10:50 WIB

Polres Merangin Ungkap Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masih DPO

Selasa, 8 September 2026 - 10:21 WIB

Yayasan Suara Utama Indonesia Perkuat Kiprah di Dunia Pers

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/