Terindikasi Kontradiktif, Terbongkar Oknum KPPBC TMP C Probolinggo Diduga Kuat Lakukan Pembiaran 

- Publisher

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Klarifikasi Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo Jawa Timur tanggal 05 Mei 2026 Nomor: S-158/KBC.1207/2026 pada Poin 5. Diduga berbanding terbalik dengan fakta di lapangan terkait Pengawasan Pabrik industri rokok Gending Mas CV Nur Jaya Utama Desa Bulang saat beroperasi dan telah di lengkapi dengan CCTV pemantau di atas mesin. 21/10/2026.

Pabrik industri rokok CV Nur Jaya Utama selain diduga beroperasi di luar titik koordinat, telah terbukti memproduksi rokok tanpa di lekati pita cukai dan telah mendapatkan sanksi serta denda sebagai mana di sebutkan dalam klarifikasi KPPBC TMP C Probolinggo tanggal 18 September 2026 Nomor: S-354lKBX.1207/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari klarifikasi tanggal 05 Mei 2026 Nomor: S-158/KBC.1207/2026 Poin 5. KPPBC TMP C Probolinggo. Mengaku jumlah pabrik rokok yang yang di awasi meliputi kota Probolinggo kabupaten Probolinggo dan Lumajang. Dengan keterbatasan SDM pengawasan secara melekat dan terus menerus tidak dapat di lakukan setiap saat.

BACA JUGA :  Umat Stase Goodide Kembangkan Literasi Iman melalui Buku 50 Tahun Pelayanan Katekis Germanus Goo

lebih lanjut kutipan dari poin 05. KPPBC TMP C Probolinggo ,dalam pengawasan nya mengaku di lakukan melalui mekanisme pelaporan mandiri oleh pabrik rokok atas hasil produksinya setiap bulan melalui aplikasi yang terintegrasi dengan kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kewenangan Bea Cukai untuk memantau pabrik rokok berdasarkan undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Pasal 16, Pasal 20 dan Pasal 35 s/d Pasal 40. Pemasangan perangkat penghitung otomatis beserta CCTV pemantau di atas mesin merupakan regulasi teknis operasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan melalui DJBC sebagai implementasi dari digitalisasi pengawasan cukai.

BACA JUGA :  Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur

Pengawasan otomatis yang dilengkapi kamera/CCTV ini diprioritaskan untuk pabrik hasil tembakau berskala besar yang produksinya menggunakan mesin (Sigaret Kretek Mesin / SKM dan Sigaret Putih Mesin / SPM). Untuk pabrik rokok tradisional berskala kecil atau rokok buatan tangan (Sigaret Kretek Tangan / SKT), pada umumnya pengawasan masih melalui sistem pencatatan dokumen dan pemeriksaan fisik berkala oleh petugas karena tidak menggunakan mesin maker otomatis.

Warga sekitar lokasi pabrik industri rokok Gending Mas CV Nur Jaya Utama Desa Bulang, sebut saja “SN” Membongkar dugaan pabrik industri rokok Gending Mas selain beroperasi di luar titik koordinat. Dalam memproduksi rokok tersebut menggunakan mesin yang telah di lengkapi dengan CCTV pemantau di atas nya.

BACA JUGA :  Yayasan Suara Utama Indonesia Perkuat Kiprah di Dunia Pers

“Pabrik ini berskala besar bukan skala kecil. Dalam memproduksi rokok menggunakan mesin, tidak butuh banyak karyawan. Di atas mesin itu, diduga telah terpasang CCTV pemantau yang link langsung ke kantor Bea Cukai. Jadi jika oknum Bea Cukai bilang tidak tau, atau alasan Pabrik harus melaporkan sendiri, Maka perlu di pertanyakan. “Tegas nya.

Sementara oknum bagian Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Probolinggo “Supardi” saat di konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap tanggal 16 dan 19 Oktober 2026. Terkait poin 05 yang tertulis dalam klasifikasi Nomor: S-158/KBC.1207/2026 dan CCTV pemantau di atas mesin Pabrik industri rokok Gending Mas desa Bulang. Ia memilih diam (enggan menjawab konfirmasi media) hingga berita ini di tayangkan.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Dishub Pangkalpinang Sosialisasi Smart Parking di SMADA, Dorong Pelajar Jadi Pelopor Digitalisasi
Jakarta Surabaya Tarif 100 Ribu Naik Kereta Api Airlangga. Berikut Jadwal dan Rute
PUI-PT CPHI Unud Gelar PERNAS JPHIV 2026, Dorong Layanan HIV Bermutu dan Berkeadilan
Kebakaran Gunung Sumbing di Wonosobo, Pendaki Diimbau Waspada
Terkesan Mengabaikan Permintaan Camat Tiris, Warga Mendesak DPMD dan Inspektorat Kabupaten Probolinggo Segera Turun Tangan
Pemkab Dogiyai Serahkan 16 Calon Mahasiswa untuk Kuliah di UNPAR Bandung
Bupati Yudas Tebai Tegaskan Beasiswa Dogiyai Harus Berkelanjutan
Kabut Asap Pekat Selimuti Padang Pariaman, Masyarakat Diimbau Waspadai Gangguan Pernapasan
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Terindikasi Kontradiktif, Terbongkar Oknum KPPBC TMP C Probolinggo Diduga Kuat Lakukan Pembiaran 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Dishub Pangkalpinang Sosialisasi Smart Parking di SMADA, Dorong Pelajar Jadi Pelopor Digitalisasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Jakarta Surabaya Tarif 100 Ribu Naik Kereta Api Airlangga. Berikut Jadwal dan Rute

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:10 WIB

PUI-PT CPHI Unud Gelar PERNAS JPHIV 2026, Dorong Layanan HIV Bermutu dan Berkeadilan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Kebakaran Gunung Sumbing di Wonosobo, Pendaki Diimbau Waspada

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp