BERAU — Pembangunan Depo Arsip Kabupaten Berau kembali menuai sorotan. Proyek yang sebelumnya telah mendapat alokasi APBD Berau pada 2024, kini kembali memperoleh anggaran lanjutan pada 2026. Total pagu dua tahap pembangunan tersebut mencapai hampir Rp6 miliar.
Berdasarkan informasi pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), paket pembangunan Depo Arsip Tahun Anggaran 2024 memiliki pagu Rp4.213.178.000, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp4.190.663.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada APBD 2026 kembali muncul paket Lanjutan Pembangunan Depo Arsip dengan pagu Rp1.749.723.430 dan HPS Rp1.749.690.000. Jika kedua pagu tersebut dijumlahkan, nilai anggaran mencapai Rp5.962.901.430.
Angka hampir Rp6 miliar tersebut tentu bukan nilai kecil. Terlebih, kondisi fisik bangunan yang terlihat saat ini masih didominasi struktur beton dan belum menunjukkan sebuah fasilitas yang telah selesai serta siap digunakan secara optimal.
Di sinilah pertanyaan publik menjadi semakin relevan: sebenarnya ke mana dan untuk apa anggaran Rp4,2 miliar pada tahap pertama digunakan?
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Berau sebagai instansi yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur tersebut patut memberikan penjelasan secara terbuka.
Publik berhak mengetahui berapa nilai kontrak sebenarnya, siapa kontraktornya, berapa progres fisik dan keuangan pada tahap 2024, pekerjaan apa saja yang telah dibayarkan, serta apa yang menyebabkan pembangunan kembali membutuhkan anggaran hampir Rp1,75 miliar pada 2026.
Jika sejak awal pembangunan memang dirancang bertahap, maka dokumen perencanaan, tahapan pekerjaan, target penyelesaian dan kebutuhan anggarannya harus dapat dijelaskan secara terang.
Sebaliknya, apabila pekerjaan tahap pertama belum selesai karena adanya kendala pelaksanaan, maka publik juga berhak mengetahui apa penyebabnya dan siapa yang bertanggung jawab terhadap keterlambatan tersebut.
Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi angka pagu, sementara hasil fisik di lapangan tidak mendapatkan penjelasan yang sepadan.
Sorotan tidak hanya diarahkan kepada pemerintah daerah. Kontraktor pelaksana juga perlu menjelaskan pekerjaan yang telah dilaksanakan pada tahap pertama.
Dengan nilai pekerjaan miliaran rupiah, masyarakat tentu layak mempertanyakan apa saja output fisik yang telah dihasilkan dari kontrak sebelumnya.
Apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis? Apakah progres pekerjaan sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan? Apakah terdapat pekerjaan yang belum selesai, perubahan pekerjaan, addendum, atau persoalan teknis lainnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Tetapi merupakan konsekuensi logis ketika uang publik dalam jumlah besar digunakan untuk sebuah proyek yang hingga kini masih membutuhkan anggaran lanjutan.
Pembangunan bertahap sebenarnya bukan persoalan selama sejak awal memiliki perencanaan yang jelas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yang menjadi persoalan adalah ketika proyek yang telah menghabiskan pagu lebih dari Rp4,2 miliar kembali membutuhkan tambahan hampir Rp1,75 miliar, sementara masyarakat belum melihat hasil akhir yang sebanding dengan besarnya anggaran tersebut.
Karena itu, Pemkab Berau, khususnya instansi teknis terkait dan kontraktor pelaksana, tidak cukup hanya mengatakan bahwa pembangunan berjalan sesuai tahapan.
Berapa nilai kontrak tahap pertama? Berapa realisasi pembayarannya? Berapa progres fisiknya? Apa saja pekerjaan yang sudah selesai? Apa yang belum selesai? Mengapa harus dilanjutkan pada 2026? Dan kapan Depo Arsip tersebut benar-benar dapat digunakan?
Sebab APBD bukan uang milik pemerintah atau kontraktor. APBD adalah uang rakyat yang dititipkan kepada pemerintah untuk menghasilkan pembangunan yang nyata dan bermanfaat.
Dengan total pagu dua tahap mencapai Rp5,96 miliar, masyarakat Berau berhak menuntut pembangunan Depo Arsip tidak berhenti sebagai proyek yang terus menyerap anggaran.
PUPR wajib transparan. Kontraktor wajib mempertanggungjawabkan pekerjaan. Dan pemerintah daerah wajib memastikan setiap rupiah APBD menghasilkan bangunan yang benar-benar selesai, berkualitas dan dapat dimanfaatkan masyarakat.
Jika semua pekerjaan telah dilaksanakan sesuai aturan, maka keterbukaan seharusnya bukan sesuatu yang perlu ditakuti.
Justru sebaliknya, semakin besar uang rakyat yang digunakan, semakin besar pula kewajiban pemerintah dan pelaksana proyek untuk membuka seluruh prosesnya kepada publik.
Penulis : Rudi'S
Sumber Berita: Wartawan Suara utama











