Bukti Kejanggalan Di serahkan, Integritas, Akuntabilitas dan Profesionalitas ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Pertanyakan 

Selasa, 30 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Ahli waris dari Leter C nomor 206 Persil 34 kelas D1.atas nama “Djawan Satino” Desa Gading Kulon Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Terindikasi di tindih dengan Leter C nomor 1034 persil 34 kelas D1. atas nama “Kasmito” dan telah terbit Sertifikat Hak milik Nomor 129. Sertifikat Hak milik Nomor 140. Sertifikat hak milik Nomor 127 melalui Program PRONA tahun 2010 dan Sertifikat Hak milik Nomor 00802 melalui program PTSL tahun 2018. 30/06/2026.

Yang mana perwakilan ahli waris “Djawan Satino” pada tanggal 17 Juni 2026 telah melayangkan surat permohonan pembatalan ke empat sertifikat yang di tujukan ke kepala kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo dengan melampirkan bukti bukti kejanggalan dasar penerbitan ke empat sertifikat tersebut.

BACA JUGA :  Sidang Lanjutan Konflik Renah Alai: Enam Terdakwa Akui Rusak Pondok dan Tebang Pohon Kopi Milik Korban

Oleh karenanya, Integritas, akuntabilitas, dan profesionalitas ATR/BPN kabupaten Probolinggo kini di pertaruhkan. Pasal nya 3 sertifikat yang di terbitkan melalui program PRONA 2010 dan 1 sertifikat melalui Program PTSL 2018 diduga kuat cacat administrasi dan Yuridis. Dugaan sebagaimana yang telah di tayangkan dalam pemberitaan sebelumnya.

Salah satu aktivis kabupaten Probolinggo “AD” menanggapi surat permohonan 2 perwakilan ahli waris dari Djawan Satino pada tanggal 17 Juni 2026. Menurutnya, kepala kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo wajib memberikan jawaban kepada pemohon di kabulkan atau tidak nya.

“Badan Pertanahan Nasional (BPN) wajib memberikan jawaban atas permohonan pembatalan sertifikat. Jika permohonan diterima, BPN seharusnya menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan. Jika ditolak atau berkas dikembalikan karena tidak memenuhi syarat, BPN wajib memberikan surat pemberitahuan penolakan kepada pemohon. “Ucap nya.

BACA JUGA :  Oknum Sekdes Gading Kulon Diduga Mafia Tanah kelas Ulung, Ahli Waris Pertanyakan Persyaratan Dasar Pendaftaran Sertifikat 

Ia berharap, integritas, akuntabilitas dan profesionalitas ATR/BPN kabupaten Probolinggo di buktikan kepada publik. Menurutnya, jika para ahli waris di arahkan untuk melakukan gugatan di PTUN maka ahli waris akan mengalami kerugian ke dua kali. rugi lahan telah di kuasai orang dan rugi secara materiil dan immateriil.

“Dugaan nya jelas, Dampak dan akibat dari penerbitan empat sertifikat. merugikan masyarakat sekitar lokasi, merugikan negara, lebih lebih merugikan para ahli waris. Oleh karenanya kami berharap ATR/BPN kabupaten Probolinggo bertanggung jawab atas produk nya. Jangan sampai menghindar dan mengarahkan ahli waris untuk melakukan gugatan di PTUN yang membuat para ahli waris harus kehilangan 2 kali. “imbuh nya.

perwakilan ahli waris sebagai pemohon pembatalan sertifikat “WSK” berharap BPN kabupaten Probolinggo segera memproses untuk membatalkan empat sertifikat tersebut. menurutnya, data data yang di lampirkan dalam permohonan pembatalan sudah cukup kuat.

BACA JUGA :  Predator Koruptor Kelahiran Wilayah Yang di Juluki Surga Yang Hilang,Terpilih Menjadi Presiden LSM LIRA

“Kami masih menunggu jawaban dari pihak ATR/BPN Kabu Probolinggo. Kami berharap segera di proses dan di batalkan. Data yang kami lampirkan saya rasa sudah cukup valid. dari leter C yang diduga tumpang tindih, menggunakan Pernyataan hibah yang nomor rigester nya tidak tercatat, Saat PRONA tidak menggunakan akte hibah hanya pernyataan hibah, hasil ukur yang diduga mencaplok jalan desa dan lain-lain. “Ucap nya..

Sementara pihak ATR/BPN kabupaten Probolinggo masih belum memberikan klarifikasi dan jawaban atas permohonan klarifikasi media serta permohonan pembatalan sertifikat melalui program PRONA 2010 dan PTSL 2018.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan
Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi
Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman
GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI
DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu
Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan
Bapelkum Bitung Pastikan Pelatihan Berdampak Nyata, Evaluasi Kompetensi ASN di Kanwil Kemenkum Sulsel
Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:35

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:29

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36

Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56

GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:47

DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu

Berita Terbaru