Bukti Kejanggalan Di serahkan, Integritas, Akuntabilitas dan Profesionalitas ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Pertanyakan 

- Publisher

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Ahli waris dari Leter C nomor 206 Persil 34 kelas D1.atas nama “Djawan Satino” Desa Gading Kulon Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Terindikasi di tindih dengan Leter C nomor 1034 persil 34 kelas D1. atas nama “Kasmito” dan telah terbit Sertifikat Hak milik Nomor 129. Sertifikat Hak milik Nomor 140. Sertifikat hak milik Nomor 127 melalui Program PRONA tahun 2010 dan Sertifikat Hak milik Nomor 00802 melalui program PTSL tahun 2018. 30/06/2026.

Yang mana perwakilan ahli waris “Djawan Satino” pada tanggal 17 Juni 2026 telah melayangkan surat permohonan pembatalan ke empat sertifikat yang di tujukan ke kepala kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo dengan melampirkan bukti bukti kejanggalan dasar penerbitan ke empat sertifikat tersebut.

Oleh karenanya, Integritas, akuntabilitas, dan profesionalitas ATR/BPN kabupaten Probolinggo kini di pertaruhkan. Pasal nya 3 sertifikat yang di terbitkan melalui program PRONA 2010 dan 1 sertifikat melalui Program PTSL 2018 diduga kuat cacat administrasi dan Yuridis. Dugaan sebagaimana yang telah di tayangkan dalam pemberitaan sebelumnya.

Salah satu aktivis kabupaten Probolinggo “AD” menanggapi surat permohonan 2 perwakilan ahli waris dari Djawan Satino pada tanggal 17 Juni 2026. Menurutnya, kepala kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo wajib memberikan jawaban kepada pemohon di kabulkan atau tidak nya.

“Badan Pertanahan Nasional (BPN) wajib memberikan jawaban atas permohonan pembatalan sertifikat. Jika permohonan diterima, BPN seharusnya menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan. Jika ditolak atau berkas dikembalikan karena tidak memenuhi syarat, BPN wajib memberikan surat pemberitahuan penolakan kepada pemohon. “Ucap nya.

BACA JUGA :  Dana Desa 2026 di Teluk Bayur Kecamatan Tekankan Transparansi.pengawasan dilakukan melalui monitoring administrasi dan pengecekan lapangan terhadap proyek-proyek yang menggunakan Dana Desa

Ia berharap, integritas, akuntabilitas dan profesionalitas ATR/BPN kabupaten Probolinggo di buktikan kepada publik. Menurutnya, jika para ahli waris di arahkan untuk melakukan gugatan di PTUN maka ahli waris akan mengalami kerugian ke dua kali. rugi lahan telah di kuasai orang dan rugi secara materiil dan immateriil.

“Dugaan nya jelas, Dampak dan akibat dari penerbitan empat sertifikat. merugikan masyarakat sekitar lokasi, merugikan negara, lebih lebih merugikan para ahli waris. Oleh karenanya kami berharap ATR/BPN kabupaten Probolinggo bertanggung jawab atas produk nya. Jangan sampai menghindar dan mengarahkan ahli waris untuk melakukan gugatan di PTUN yang membuat para ahli waris harus kehilangan 2 kali. “imbuh nya.

perwakilan ahli waris sebagai pemohon pembatalan sertifikat “WSK” berharap BPN kabupaten Probolinggo segera memproses untuk membatalkan empat sertifikat tersebut. menurutnya, data data yang di lampirkan dalam permohonan pembatalan sudah cukup kuat.

BACA JUGA :  Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI

“Kami masih menunggu jawaban dari pihak ATR/BPN Kabu Probolinggo. Kami berharap segera di proses dan di batalkan. Data yang kami lampirkan saya rasa sudah cukup valid. dari leter C yang diduga tumpang tindih, menggunakan Pernyataan hibah yang nomor rigester nya tidak tercatat, Saat PRONA tidak menggunakan akte hibah hanya pernyataan hibah, hasil ukur yang diduga mencaplok jalan desa dan lain-lain. “Ucap nya..

Sementara pihak ATR/BPN kabupaten Probolinggo masih belum memberikan klarifikasi dan jawaban atas permohonan klarifikasi media serta permohonan pembatalan sertifikat melalui program PRONA 2010 dan PTSL 2018.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Proyek Rumjab Kapolres Barsel Naik Turun. Kabid BPP PUPR: Anggaran Jadi Kendala
Dosen PBA UNJ Tingkatkan Kompetensi Guru Desa Muktiwari melalui Pembelajaran Digital Berbasis StudyStack
Yayasan Nurul Hasanain Desa Wedusan Terindikasi Melanggar Tausyiah MUI, Kemenag di Minta Investigasi Lebih Mendalam
Setelah Vakum Dua Bulan, AIR Asia Kembali Beroperasi Mulai 2 Juli
Keluarga Kuat, Pemasyarakatan Hebat, Lapas Bangko Peringati Hari Keluarga Nasional ke-33 Lewat Upacara Penuh Makna
Terindikasi di Salahgunakan Demi Kepentingan Pribadi, Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Jadi Ladang Basah
Dugaan Yang Sama Mencuat ke Publik, BPN No comment Atas Klarifikasi Media Perihal Sertifikat PRONA dan PTSL Desa Gading Kulon 
Warga Buntok Padati Taman Iring Witu, Meriahkan Jalan Santai HUT Bhayangkara ke-80
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:09 WIB

Bukti Kejanggalan Di serahkan, Integritas, Akuntabilitas dan Profesionalitas ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Pertanyakan 

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:08 WIB

Proyek Rumjab Kapolres Barsel Naik Turun. Kabid BPP PUPR: Anggaran Jadi Kendala

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:50 WIB

Dosen PBA UNJ Tingkatkan Kompetensi Guru Desa Muktiwari melalui Pembelajaran Digital Berbasis StudyStack

Senin, 29 Juni 2026 - 13:38 WIB

Setelah Vakum Dua Bulan, AIR Asia Kembali Beroperasi Mulai 2 Juli

Senin, 29 Juni 2026 - 12:59 WIB

Keluarga Kuat, Pemasyarakatan Hebat, Lapas Bangko Peringati Hari Keluarga Nasional ke-33 Lewat Upacara Penuh Makna

Berita Terbaru

Khazanah

Pangeran Makassar yang Melawan Inggris di Sri Lanka

Selasa, 30 Jun 2026 - 06:00 WIB