
SUARA UTAMA, Toraya – Gelombang penolakan terhadap praktik perampasan wilayah adat menguat di kawasan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Ratusan perwakilan Masyarakat Adat bersama organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, serta jajaran Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyepakati “Deklarasi Balla” sebagai sikap bersama untuk memperjuangkan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat di tengah meningkatnya ekspansi berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Deklarasi tersebut lahir setelah pelaksanaan Konsolidasi Masyarakat Adat Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang berlangsung selama dua hari, 10–11 Juli 2026, di Wilayah Adat Balla, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat solidaritas antar-komunitas adat dalam menghadapi ancaman hilangnya wilayah leluhur akibat pembangunan proyek geothermal, PLTA, taman nasional, pertambangan, hingga proyek pangan nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Deputi Sekretaris Jenderal AMAN, Erasmus Cahyadi, menegaskan bahwa Deklarasi Balla merupakan pernyataan sikap kolektif sekaligus seruan kepada negara agar memenuhi kewajiban konstitusional dalam melindungi hak hidup, martabat, dan masa depan Masyarakat Adat.
Menurut Erasmus, Masyarakat Adat selama ini berperan sebagai penjaga keberlanjutan lingkungan, namun justru menghadapi tekanan yang semakin besar akibat berbagai kebijakan pembangunan yang dinilai mengabaikan hak-hak tradisional mereka.
“Melalui konsolidasi ini kami memperkuat solidaritas sesama Masyarakat Adat bersama organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa untuk memperjuangkan keberlanjutan lingkungan, perlindungan hak-hak Masyarakat Adat, serta masa depan Indonesia yang lebih berkeadilan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa berbagai komunitas adat di Nusantara, termasuk di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, saat ini menghadapi krisis multidimensi akibat perampasan wilayah adat. Negara dinilai belum menjalankan amanat konstitusi secara maksimal dalam melindungi hak-hak Masyarakat Adat. Sebaliknya, banyak wilayah adat yang telah diwariskan secara turun-temurun ditetapkan sebagai kawasan hutan negara, taman nasional, hingga lokasi proyek energi, pertambangan, Bank Tanah, dan proyek pangan.
Menurut Erasmus, kondisi tersebut telah menyebabkan hilangnya wilayah adat, terkikisnya identitas budaya, meningkatnya kerusakan lingkungan, hingga munculnya kriminalisasi, intimidasi, dan berbagai bentuk kekerasan terhadap Masyarakat Adat.
Ia juga menyoroti minimnya penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam berbagai proyek pembangunan. Menurutnya, banyak proyek berjalan tanpa persetujuan bebas, didahului informasi yang memadai, dan tanpa keterlibatan penuh Masyarakat Adat sebagai pemilik sah wilayah.
“Situasi ini menggambarkan praktik kolonialisme atas wilayah adat yang masih terus berlangsung melalui berbagai proyek pembangunan,” tegas Erasmus.
Konsolidasi tersebut dihadiri ratusan peserta yang berasal dari Pengurus Besar AMAN, organisasi sayap AMAN, Pengurus Wilayah AMAN Sulawesi Selatan dan Tana Luwu, Pengurus Daerah AMAN dari berbagai wilayah, serta organisasi jaringan pendukung perjuangan Masyarakat Adat.
Sementara itu, Ketua AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, mengatakan bahwa forum konsolidasi menjadi ruang strategis untuk menyatukan persepsi, memperkuat solidaritas, serta membangun kesadaran bersama dalam mempertahankan tanah ulayat dari berbagai ancaman proyek strategis nasional.
“Kita selama ini berjuang bersama. Kini kita semakin sadar bahwa banyak proyek strategis nasional hadir di wilayah adat tanpa sepengetahuan masyarakat pemilik wilayah,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Romba menegaskan bahwa wilayah adat telah dihuni jauh sebelum Indonesia merdeka sehingga keberadaannya harus dihormati dan dilindungi.
“Jangan biarkan sejengkal pun wilayah adat dirampas. Wilayah adat adalah warisan leluhur yang wajib dipertahankan,” tegasnya.
Sebagai hasil akhir konsolidasi, peserta menyepakati Deklarasi Balla yang memuat sembilan tuntutan utama kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Di antaranya mendesak DPR RI dan Pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, mempercepat pembentukan regulasi daerah tentang Masyarakat Adat, mengakui wilayah adat melalui penataan ruang, mempercepat penetapan hutan adat, menghentikan penetapan taman nasional di wilayah adat, menghentikan proyek geothermal, PLTA, pertambangan, Bank Tanah, proyek pangan yang merampas wilayah adat, serta menghentikan perluasan komando teritorial di kawasan adat.
Deklarasi Balla menjadi penegasan bahwa perjuangan Masyarakat Adat bukan semata mempertahankan tanah, tetapi juga menjaga identitas budaya, keberlanjutan lingkungan, dan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Melalui deklarasi ini, Masyarakat Adat Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat berharap pemerintah membuka ruang dialog yang adil serta menempatkan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat sebagai bagian penting dalam arah pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Penulis : Hamsir
Editor : Hamsir
Sumber Berita: Suara Utama








