Deklarasi Balla Menggema, Masyarakat Adat Sulselbar Desak Negara Hentikan Perampasan Wilayah Adat

- Publisher

Senin, 13 Juli 2026 - 20:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Toraya – Gelombang penolakan terhadap praktik perampasan wilayah adat menguat di kawasan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Ratusan perwakilan Masyarakat Adat bersama organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, serta jajaran Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyepakati “Deklarasi Balla” sebagai sikap bersama untuk memperjuangkan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat di tengah meningkatnya ekspansi berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Deklarasi tersebut lahir setelah pelaksanaan Konsolidasi Masyarakat Adat Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang berlangsung selama dua hari, 10–11 Juli 2026, di Wilayah Adat Balla, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat solidaritas antar-komunitas adat dalam menghadapi ancaman hilangnya wilayah leluhur akibat pembangunan proyek geothermal, PLTA, taman nasional, pertambangan, hingga proyek pangan nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Deputi Sekretaris Jenderal AMAN, Erasmus Cahyadi, menegaskan bahwa Deklarasi Balla merupakan pernyataan sikap kolektif sekaligus seruan kepada negara agar memenuhi kewajiban konstitusional dalam melindungi hak hidup, martabat, dan masa depan Masyarakat Adat.

Menurut Erasmus, Masyarakat Adat selama ini berperan sebagai penjaga keberlanjutan lingkungan, namun justru menghadapi tekanan yang semakin besar akibat berbagai kebijakan pembangunan yang dinilai mengabaikan hak-hak tradisional mereka.

BACA JUGA :  Bukti Data Telah di Terima ATR/BPN, 57 Ahli Waris Djawan Satino Desa Gading Kulon Menunggu Kebijakan 

“Melalui konsolidasi ini kami memperkuat solidaritas sesama Masyarakat Adat bersama organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa untuk memperjuangkan keberlanjutan lingkungan, perlindungan hak-hak Masyarakat Adat, serta masa depan Indonesia yang lebih berkeadilan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa berbagai komunitas adat di Nusantara, termasuk di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, saat ini menghadapi krisis multidimensi akibat perampasan wilayah adat. Negara dinilai belum menjalankan amanat konstitusi secara maksimal dalam melindungi hak-hak Masyarakat Adat. Sebaliknya, banyak wilayah adat yang telah diwariskan secara turun-temurun ditetapkan sebagai kawasan hutan negara, taman nasional, hingga lokasi proyek energi, pertambangan, Bank Tanah, dan proyek pangan.

Menurut Erasmus, kondisi tersebut telah menyebabkan hilangnya wilayah adat, terkikisnya identitas budaya, meningkatnya kerusakan lingkungan, hingga munculnya kriminalisasi, intimidasi, dan berbagai bentuk kekerasan terhadap Masyarakat Adat.

Ia juga menyoroti minimnya penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam berbagai proyek pembangunan. Menurutnya, banyak proyek berjalan tanpa persetujuan bebas, didahului informasi yang memadai, dan tanpa keterlibatan penuh Masyarakat Adat sebagai pemilik sah wilayah.

BACA JUGA :  Dinas Perikanan Merangin Kunjungi Hj Khotimah di Desa Rasau, Dorong Inovasi Olahan Tradisional Berbasis Ikan

“Situasi ini menggambarkan praktik kolonialisme atas wilayah adat yang masih terus berlangsung melalui berbagai proyek pembangunan,” tegas Erasmus.

Konsolidasi tersebut dihadiri ratusan peserta yang berasal dari Pengurus Besar AMAN, organisasi sayap AMAN, Pengurus Wilayah AMAN Sulawesi Selatan dan Tana Luwu, Pengurus Daerah AMAN dari berbagai wilayah, serta organisasi jaringan pendukung perjuangan Masyarakat Adat.

Sementara itu, Ketua AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, mengatakan bahwa forum konsolidasi menjadi ruang strategis untuk menyatukan persepsi, memperkuat solidaritas, serta membangun kesadaran bersama dalam mempertahankan tanah ulayat dari berbagai ancaman proyek strategis nasional.

“Kita selama ini berjuang bersama. Kini kita semakin sadar bahwa banyak proyek strategis nasional hadir di wilayah adat tanpa sepengetahuan masyarakat pemilik wilayah,” ujarnya saat membuka kegiatan.

Romba menegaskan bahwa wilayah adat telah dihuni jauh sebelum Indonesia merdeka sehingga keberadaannya harus dihormati dan dilindungi.

BACA JUGA :  Raker Ma’had Ar-Rohmah Bogor Perkuat Mutu Pendidikan dan Prestasi Santri

“Jangan biarkan sejengkal pun wilayah adat dirampas. Wilayah adat adalah warisan leluhur yang wajib dipertahankan,” tegasnya.

Sebagai hasil akhir konsolidasi, peserta menyepakati Deklarasi Balla yang memuat sembilan tuntutan utama kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Di antaranya mendesak DPR RI dan Pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, mempercepat pembentukan regulasi daerah tentang Masyarakat Adat, mengakui wilayah adat melalui penataan ruang, mempercepat penetapan hutan adat, menghentikan penetapan taman nasional di wilayah adat, menghentikan proyek geothermal, PLTA, pertambangan, Bank Tanah, proyek pangan yang merampas wilayah adat, serta menghentikan perluasan komando teritorial di kawasan adat.

Deklarasi Balla menjadi penegasan bahwa perjuangan Masyarakat Adat bukan semata mempertahankan tanah, tetapi juga menjaga identitas budaya, keberlanjutan lingkungan, dan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Melalui deklarasi ini, Masyarakat Adat Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat berharap pemerintah membuka ruang dialog yang adil serta menempatkan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat sebagai bagian penting dalam arah pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Penulis : Hamsir

Editor : Hamsir

Sumber Berita: Suara Utama

Berita Terkait

Persib Bungkam Sabah FC 3-0, Cukup Incar Hasil Seri Kontra Bali United untuk Kunci Juara Grup
Kapolres Bitung Pimpin Upacara Taptu Jelang HUT RI ke-81BITUNG 
Sabrani, Harahap dan Karni Disebut dalam Dugaan Aktivitas Dompeng di Kederasan Panjang, Publik Tunggu Tindakan Polisi
Semangat HUT ke-81 RI, Pekan Olahraga Lapas Bangko Resmi Ditutup
Maba UNILA Diduga Dihalangi Menjalankan Salat, Masyarakat Minta Panitia Dievaluasi
Pererat Silaturahmi Internal, Polres Barito Selatan Peringati Hari Kemerdekaan Lewat Lomba Hiburan
Dana Aspirasi 40 % Tahun Anggaran 2026 di Review Ulang, Terindikasi Melanggar Siklus Perencanaan Resmi
Ibarat Ingkar Janji, Jadwal Mati Listrik Buntok Kembali Molor Usai Sepakat Berakhir 5 Agustus
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Persib Bungkam Sabah FC 3-0, Cukup Incar Hasil Seri Kontra Bali United untuk Kunci Juara Grup

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Kapolres Bitung Pimpin Upacara Taptu Jelang HUT RI ke-81BITUNG 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Sabrani, Harahap dan Karni Disebut dalam Dugaan Aktivitas Dompeng di Kederasan Panjang, Publik Tunggu Tindakan Polisi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Semangat HUT ke-81 RI, Pekan Olahraga Lapas Bangko Resmi Ditutup

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Maba UNILA Diduga Dihalangi Menjalankan Salat, Masyarakat Minta Panitia Dievaluasi

Berita Terbaru

Berita Utama

Kapolres Bitung Pimpin Upacara Taptu Jelang HUT RI ke-81BITUNG 

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:56 WIB

Oplus_131072

Berita Utama

Semangat HUT ke-81 RI, Pekan Olahraga Lapas Bangko Resmi Ditutup

Sabtu, 15 Agu 2026 - 18:59 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/