Bea Cukai Operasi Rokok Ilegal, Publik Pertanyakan Tindak Lanjut Pabrik Industri Rokok CV Nur Jaya Utama Desa Bulang 

- Publisher

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Petugas gabungan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo Bersama Satpol PP Kabupaten Probolinggo Jawa Timur Melakukan operasi rokok ilegal dengan menyisir warung kelontong wilayah kecamatan maron. (Selasa 21 Juli 2026).

Dalam operasinya, petugas mengamankan beberapa merk rokok dari penjual dan mengamankan seseorang yang diduga sebagai seles rokok ilegal. Oknum seles yang di amankan di depan puskesmas maron menggunakan sepeda motor Grend membawa box yang berisi beberapa merk rokok yang diduga ilegal (tidak di lekati pita cukai).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat operasi berlangsung, team media meminta klarifikasi (wawancara) terkait operasi rokok ilegal tersebut di depan puskesmas maron. salah satu petugas Bea Cukai enggan berkomentar, Ia mengarahkan media untuk mengkonfirmasi humas Bea Cukai “Abdurrahman” dan Ia memberikan nomor whatsap kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo. Yang sebelumnya nomor tersebut memang telah tersimpan oleh media.

Namun, Perhatian publik bukan nya tertuju pada operasi gabungan tersebut, melainkan pada pabrik industri rokok CV Nur Jaya Utama Desa Bulang kecamatan Gending yang di duga beroperasi di luar titik koordinat. Selain itu, CV Nur Jaya Utama diduga memproduksi rokok ilegal yang barang bukti nya telah di amankan oleh Bea Cukai pada tanggal 22 April 2026. Yang sampai saat ini tindak lanjut nya di pertanyakan oleh publik.

BACA JUGA :  Pelaksanaan Kurban Idul adha 1447 H di Teluk Bayur Berjalan Khidmat, Warga Antusias Gotong Royong.

“Operasi gabungan Bea Cukai dan satpol PP memang telah di atur oleh undang undang. Namun, Saya kasihan pada warung kelontong yang barang ilegal nya di sita. paling tidak, penghasilan warung kelontong hanya sekitar Rp. 2000 perbungkus. Apa Bea Cukai tidak mengetahui pabrik pabrik rokok yang diduga ilegal?.. Kenapa bukan Pabrik nya yang di tutup kok menyasar Kepada warga yang hanya mencari sesuap nasi. “Ucap salah satu pemilik warung.

Lebih lanjut kata salah satu warga sekitar lokasi warung kelontong yang terjaring operasi “ST”. Ia mempertanyakan Tindak Lanjut dari Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo. Terkait Pabrik industri rokok CV Nur Jaya Utama Desa Bulang Yang beberapa bulan lalu viral di media massa terkait dugaan pabrik industri beroperasi di luar titik koordinat.

BACA JUGA :  Setelah Vakum Dua Bulan, AIR Asia Kembali Beroperasi Mulai 2 Juli

“Beberapa bulan yang lalu, Pabrik industri rokok yang ada di desa Bulang itu kan sempat viral di media massa. Nah sejauh mana tindak lanjut Bea Cukai atas dugaan pabrik industri yang diduga beroperasi di luar titik koordinat?. Barang bukti rokok yang diduga ilegal kan sudah di amankan juga. Apa sanksi dari Bea Cukai?. “Tegas nya.

Tertanggal 06 Mei 2026 Kabiro media Online Suara Utama kabupaten Probolinggo mendapat jawaban klarifikasi secara tertulis dari Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo. Terkait Pabrik industri rokok CV Nur Jaya Utama Desa Bulang yang diduga kuat beroperasi di luar titik koordinat dan memproduksi rokok ilegal (tidak di lekati pita cukai.

Isi Jawaban permohonan klarifikasi dari media suara utama dalam poin (4). apabila terdapat informasi bahwa ada industri rokok yang diduga beroperasi di luar titik koordinat, akan di tindak lanjuti dengan inspeksi mendadak/sewaktu waktu dan bila terbukti industri rokok melakukan pelanggaran maka akan di kenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA :  Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan

Dan poin (6). Atas temuan barang kena cukai berupa rokok yang tidak di lekati pita cukai telah di lakukan proses penelitian sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran dibidang cukai. maka akan dilakukan penandatanganan lebih lanjut oleh penyidik. terhadap pelanggan tersebut dapat dikenakan sanksi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 54 undang undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan perpajakan.

Akan tetapi, tindakan dan sanksi dari Bea Cukai terhadap pabrik industri rokok CV Nur Jaya Utama desa Bulang masih misterius. Bahkan Konfirmasi media melalui nomor whatsap Kantor Bea Cukai tidak ada jawaban perihal adanya operasi rokok ilegal dan pabrik industri rokok yang diduga ilegal.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Ayo Gabung! Persatuan Kelana Alam Indonesia Buka Open Recruitment Kepengurusan Tahun 2026
Diduga Alergi Media, Oknum Kakan ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Enggan Menjawab Konfirmasi dan Blokir Nomor Whatsap
Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan
Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi
Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman
GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI
DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu
Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan
Berita ini 1,400 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:00 WIB

Ayo Gabung! Persatuan Kelana Alam Indonesia Buka Open Recruitment Kepengurusan Tahun 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:36 WIB

Diduga Alergi Media, Oknum Kakan ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Enggan Menjawab Konfirmasi dan Blokir Nomor Whatsap

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:35 WIB

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:29 WIB

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36 WIB

Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman

Berita Terbaru