Jargon Gempur Rokok Ilegal Diduga Hanya Menyasar dan Menyisir Toko Kelontong di Kabupaten Probolinggo 

- Publisher

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Benar Kampanye dengan Jargon Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur terpampang dengan jelas di mana mana. Namun, KPPBC tipe madya pabean C Probolinggo diduga hanya menyasar, menyisir dan menyita rokok ilegal di toko kelontong yang hanya mencari ke untungan Rp.1000 hingga Rp. 2000 per bungkus. 19/08/2026.

Miris nya, diduga pabrik industri rokok CV Nur Jaya Utama Desa Bulang Kecamatan Gending yang terindikasi beroperasi di luar titik koordinat dan memproduksi rokok tanpa di lekati pita cukai, sebagaimana Barang Bukti (BB) yang telah di amankan oleh KPPBC tipe madya pabean C Probolinggo pada tanggal 22 April 2026 sekitar 790 bungkus, sampai saat ini masih penuh misteri.

Melihat bener Kampanye Gempur Rokok Ilegal di depan pasar maron, Warga maron “AY” angkat bicara. Ia menduga Jargon tersebut hanya berlaku bagi masyarakat kecil, bukan untuk pabrik industri rokok yang diduga ilegal. Ia menyinggung pabrik industri rokok CV Nur Jaya Utama Desa Bulang yang sempat viral.

BACA JUGA :  BPN Merangin Disorot, Keluhan Warga dan Kritik DPRD Menguat di Tengah Program Percepatan Menteri ATR

“Kami menduga Jargon itu hanya berlaku bagi masyarakat kecil, toko kelontong, seles dan pembeli. tapi bagi oknum perusahaan kami rasa tidak berlaku. Mana buktinya pabrik industri rokok yang Viral beberapa bulan yang lalu, Pabrik yang ada di desa Bulang. Apakah sudah di tutup dan apa sanksi nya. kan masih misterius mas. “Ucap nya.

Media telah berupaya mengkonfirmasi melalui pesan singkat whatsap dengan nomor yang di berikan oleh oknum petugas saat melakukan operasi rokok ilegal pada tanggal 21 Juli 2026 di wilayah maron. Sehubungan dengan kegiatan operasi tersebut team media tidak mendapatkan jawaban.

BACA JUGA :  Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Selanjutnya, team media pada tanggal 7 Agustus, tanggal 12 Agustus dan tanggal 13 Agustus 2026 mengkonfirmasi kembali terkait dugaan pabrik industri rokok yang diduga beroperasi di luar titik koordinat dan rokok yang tidak di lekati pita cukai yang telah di amankan oleh KPPBC tipe madya pabean C Probolinggo pada tanggal 22 April 2026. Lagi lagi media tidak mendapat jawaban hingga berita ini di tayangkan.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Founder Suara Utama Resmikan Reformasi Struktur Manajemen Redaksi Periode 2026 – 2027
Peringatan Hari Pengayoman ke-81, Bapelkum Bitung Fokus Cetak SDM Hukum yang Responsif
Bupati Yudas Tebai Turun Langsung ke RSUD Dogiyai, Dengarkan Keluhan Nakes
Tensi Memanas Jelang Dewata Challenge Persib Bandung Siap Tantang Bali United Malam Ini
Pamit di Podium Kemerdekaan ​Momen Perpisahan dan Tugas Terakhir
Sertijab Camat Gunung Bintang Awai: Apresiasi ASN untuk Armadi, Sambut Indra Yudi
Dana Pensiun Indonesia: Dari Paham Menjadi Punya
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Founder Suara Utama Resmikan Reformasi Struktur Manajemen Redaksi Periode 2026 – 2027

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Jargon Gempur Rokok Ilegal Diduga Hanya Menyasar dan Menyisir Toko Kelontong di Kabupaten Probolinggo 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Peringatan Hari Pengayoman ke-81, Bapelkum Bitung Fokus Cetak SDM Hukum yang Responsif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Bupati Yudas Tebai Turun Langsung ke RSUD Dogiyai, Dengarkan Keluhan Nakes

Berita Terbaru

Nasional

Rabu, 19 Agu 2026 - 18:38 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/