SUARA UTAMA – Bali. Indonesia akan menjadi tuan rumah Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era pada 7–9 Oktober 2026 di Bali.
Forum internasional yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum ini membahas penguatan tata kelola royalti hak cipta lintas negara di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Digitalisasi telah mengubah cara karya cipta diproduksi, didistribusikan, digunakan, dan dimonetisasi. Kehadiran layanan streaming, platform konten digital, serta kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) membuka peluang ekonomi baru bagi pencipta dan pemegang hak cipta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, penggunaan karya yang melintasi batas negara juga memunculkan tantangan, terutama dalam pengelolaan data, penelusuran penggunaan karya, penghitungan, hingga distribusi royalti.
Perbedaan sistem pengelolaan di setiap negara, keterbatasan transparansi, serta belum optimalnya pertukaran data menjadi sejumlah isu yang perlu dibahas bersama secara global.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan pemanfaatan karya dalam ekosistem digital yang semakin tanpa batas memerlukan pendekatan kolaboratif antarnegera dan antarpemangku kepentingan.
“Forum ini menjadi ruang untuk bertukar pandangan, memetakan berbagai persoalan, serta mengidentifikasi peluang kerja sama dalam menghadapi tantangan pengelolaan royalti lintas negara,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
Menurut Hermansyah, dialog global tersebut diharapkan dapat memperluas pemahaman bersama mengenai kebutuhan sistem royalti yang lebih terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu terhubung dengan baik di tengah perkembangan teknologi digital.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menjelaskan forum akan menitikberatkan pembahasan pada tiga isu utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.
Ketiga isu tersebut dinilai saling berkaitan dalam memastikan informasi mengenai penggunaan karya, pengelolaan royalti, serta pertukaran data hak cipta dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan dapat diverifikasi lintas negara.
“Transparansi diperlukan agar pencipta dan pemegang hak dapat memahami bagaimana royalti dihitung dan didistribusikan.
Akuntabilitas memastikan adanya mekanisme pengawasan dan penyelesaian masalah, sedangkan interoperabilitas mendukung pertukaran data dan informasi hak cipta secara lebih akurat,” kata Agung.
Dalam sesi mengenai transparansi, peserta akan bertukar pengalaman terkait keterbukaan data penggunaan karya, metode alokasi royalti, kebijakan potongan, serta sistem pelaporan dan rekonsiliasi pembayaran lintas negara.
Sementara pembahasan akuntabilitas akan mencakup pengawasan terhadap sistem otomatis dan algoritma, penyelesaian royalti yang belum teralokasi, mekanisme audit, hingga penyelesaian sengketa.
Adapun isu interoperabilitas akan menyoroti standardisasi metadata, identifikasi karya dan pemegang hak, infrastruktur pertukaran data, serta kerja sama teknis antarnegara.
Forum ini juga akan membahas perkembangan AI dalam ekosistem hak cipta. Pembahasan mencakup penelusuran asal-usul karya, atribusi, informasi hak, serta kebutuhan metadata untuk mendukung proses lisensi dan remunerasi yang lebih akurat.
“Perkembangan kecerdasan artifisial menjadi bagian penting dalam pembahasan, terutama terkait identifikasi karya, metadata, atribusi, dan lisensi.
“Forum ini diharapkan menghasilkan pertukaran praktik dan peluang kerja sama sukarela yang dapat ditindaklanjuti oleh para peserta,” ujar Agung.
Selama tiga hari, forum akan melibatkan perwakilan negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO), antara lain dari kawasan Amerika Latin dan Karibia, ASEAN, Asia Pasifik, Asia Tengah, Kaukasus, Eropa Timur, serta Uni Afrika.
Dialog ini juga akan dihadiri organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif atau collective management organization (CMO/LMK) dari Singapura, Jepang, dan Tiongkok, pemangku kepentingan terakreditasi pada Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR), serta pencipta, praktisi, akademisi, dan pakar teknis.
Para peserta akan berbagi pengalaman, praktik terbaik, dan pandangan melalui sejumlah diskusi tematik mengenai pengelolaan royalti hak cipta dalam ekosistem digital global.
Forum tersebut tidak dirancang sebagai perundingan untuk melahirkan aturan atau komitmen hukum internasional yang mengikat.
Dialog akan menghasilkan Bali Chairs Summary yang merangkum pokok pembahasan, titik temu, serta isu-isu yang masih memerlukan kajian lebih lanjut.
Selain itu, forum juga akan merumuskan Possible Pathways for Future Cooperation yang memuat peluang kerja sama sukarela, antara lain pertukaran informasi, peningkatan kapasitas, bantuan teknis, penelitian, dan pengembangan interoperabilitas sistem.
Bagi Indonesia, penyelenggaraan forum ini diharapkan dapat menjadi referensi penting dalam pengembangan tata kelola royalti hak cipta nasional yang semakin transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Bagi pencipta, pemegang hak, serta pelaku industri kreatif, pertukaran pengalaman di tingkat internasional diharapkan dapat mendukung sistem pengelolaan royalti yang lebih dapat ditelusuri, diverifikasi, dan memberikan kepastian yang lebih baik.
Dalam lingkup global, dialog ini diharapkan membuka ruang kolaborasi untuk menjawab tantangan pengelolaan hak cipta di tengah peningkatan penggunaan karya secara digital dan lintas batas negara.
Informasi lebih lanjut mengenai tata kelola royalti hak cipta lintas negara dan penyelenggaraan forum dapat diakses melalui globalroyalty.dgip.go.id.
Penulis : Arman Pramana Sulu
Sumber Berita: Bapelkum Kota Bitung











