SUARA UTAMA, Probolinggo – Viral dugaan banyak nya permasalahan di tubuh ATR/BPN kabupaten Probolinggo Jawa Timur melalui progam PRONA 2010, PTSL 2018 -2023 – 2024 sebagaimana yang telah di tayangkan dalam pemberitaan sebelumnya. Kini fakta baru di lapangan bermunculan korban dari progam PTSL 2018. Olehkarenanya, ATR/BPN kabupaten Probolinggo terkesan tidak bertanggung jawab atas proses dan produk nya sendiri. sehingga masyarakat menjadi korban. 01/08/2026.
Terbaru “Supiyah” Warga kelurahan mayangan Kota Probolinggo yang objek tanah nya berlokasi di desa liprak wetan kecamatan Banyuanyar, Melalui orang kepercayaannya “UM” warga desa liprak wetan mengajukan balik nama melalui program sertifikat PTSL 2018, dari “Ramli” ke “supiyah” yang mana mereka berdua adalah saudara kandung. Namun, Sertifikat tersebut hingga kini belum kelihatan sehelai kertas pun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih terkait permasalahan progam PTSL 2018 Desa Liprak wetan. Dengan dasar petok D. “Supiyah” beserta adik kandungnya “Siti Asiyah” mengajukan pemecahan dengan perantara orang yang sama “UM” untuk di proses sertifikat PTSL 2018. Namun, Ketika Sertifikat selesai ternyata Sertifikat salah nama, tercatat nama “Nasiyah” yang seharusnya Sertifikat atas nama “Supiyah”.
Sementara sawah tersebut berbeda lokasi, sawah milik “Supiyah” berlokasi di Desa Liprak Wetan blok Pao RT 26 RW 04. dan sawah milik “Siti Asiyah” berlokasi di Desa Liprak Wetan RT 25 RW 04. Sehingga sertifikat yang salah nama di kembalikan kepada “UM” untuk di perbaiki, Namun, sampai detik ini juga tidak pernah di kembalikan lagi.
Kepada media “FD” putra dari “Supiyah” Menjelaskan bahwa ibu nya melalui orang kepercayaannya (Penggarap lahan sawah di desa liprak wetan) pada tahun 2018 mendaftar sertifikat melalui program PTSL. Namun, Ia menunggu selama kurang lebih 8 tahun tidak kunjung selesai.
“Ibu saya melalui orang kepercayaannya di desa liprak wetan mendaftar PTSL 2018 yang sampai detik ini tak kunjung selesai. Ibu saya pernah tanya ke “UM” orang kepercayaan ibu, katanya yang sertifikat balik nama dari “Romli” ke ibu, Sertifikat nya ada di BPN bermasalah. “Katanya.
Lanjut kata putra “Supiyah” Ia menegaskan permasalahan sertifikat PTSL 2018 kini kepengurusan nya di serahkan kepada kuasa hukum nya. Dikarenakan sertifikat tak kunjung selesai, sementara ibunya pada saat itu telah membayar biaya sertifikat tersebut.
“Untuk yang mendaftar dengan dasar patok D, dikarenakan salah nama akhirnya di kembalikan ke “UM” agar kesalahan nama itu di perbaiki. Tapi, sampai saat ini tidak selesai juga. Kami telah menyerahkan permasalahan ini kepada kuasa hukum kami “Aba H. Ilyas” untuk mengurusnya. “Pungkas nya.
Warga masyarakat kabupaten Probolinggo “ZN” Memaparkan terkait banyak nya dugaan kesalahan dalam proses penerbitan sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, 2023 dan 2024. yang sampai saat ini tidak di selesaikan oleh oknum ATR/BPN kabupaten Probolinggo.
“Masyarakat yang mengaku korban dari PRONA, PTSL, kini bermunculan, baik yang belum di selesaikan, salah peta bidang, salah nama, hasil ukur menindih, hingga ke gaduhan masyarakat akibat terbit nya sertifikat yang diduga cacat administrasi dan yuridis. “Katanya.
Ia mendesak ATR/BPN kabupaten Probolinggo agar segera menyelesaikan semua permasalahan atas produk yang telah di keluarkan atau belum di keluarkan. Ia mengaku sedang proses pengumpulan data untuk di adukan ke presiden RI dan menteri ATR/BPN RI.
“Kami meminta dan mendesak ATR/BPN kabupaten Probolinggo agar segera menyampaikan semua permasalahan baik yang melalui program PRONA dan PTSL. Jangan sampai kejar Terget PTSL 2026 Sementara Permasalahan yang lama di abaikan. Selesaikan dulu permasalahan yang lama. Kami akan mengadukan permasalahan ini ke Presiden dan kementerian. “Tegas nya.
Penulis : Ali Misno











