SUARA UTAMA, Probolinggo – Aktivis kabupaten Probolinggo Jawa Timur mengecam keras dugaan modus operandi mafia tanah yang di kenal dengan Kejahatan kerah putih (white-collar crime). Dugaan kejahatan kerah putih mencuat ke publik dan viral di media sosial, terjadi di desa Gading kulon kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo. 12/08/2026.
Diduga pelaku oknum sekdes Gading kulon “MS” dengan cara memanipulasi data administrasi pemohon sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, dengan menggunakan surat girik/Leter C fiktif/ganda (Leter C tanpa coretan, tanggal,bulan dan tahun). Alas hak leter C menindih alas hak milik orang lain, menggunakan pernyataan hibah yang diduga nomor rigester nya tidak tercatat dalam arsip desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara oknum satgas ATR/BPN kabupaten Probolinggo diduga lalai, tidak cermat dalam meneliti berkas pemohon sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018 sehingga data administrasi yang terindikasi di manipulasi lolos dan terbit sertifikat. Tidak berhenti di situ, oknum petugas ukur diduga lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang mengakibatkan hasil ukur menindih jalan desa.
Dampak dan akibat dari dugaan kejahatan kerah putih, selain sertifikat diduga cacat administrasi dan yuridis, merugikan ahli waris yang sah secara materiil dan immateriil, merugikan masyarakat setempat bahkan berdampak pada kerugian keuangan negara. Pasal nya, Paving yang di bangun menggunakan Dana Desa sekitar tahun 2017 kurang lebih sepanjang 20 meter, lebar 2 meter di bongkar oleh salah satu pemilik sertifikat yang diduga cacat administrasi dan yuridis.
Warga desa Gading kulon kecamatan Banyuanyar “MJ” mengaku resah dengan modus operandi oknum mafia tanah yang dengan leluasa bergerak di desa nya. Ia meminta oknum aparatur desa dan ATR/BPN kabupaten Probolinggo untuk berdiskusi di kantor desa Gading kulon secara data dan fakta.
“Kami sebagai warga desa Gading kulon merasa resah dan gelisah dengan modus yang di lakukan oleh oknum Sekdes. Siapapun yang bilang fitnah, ayo berdiskusi secara terbuka sesuai data dan fakta di kantor desa. Kami meminta ATR/BPN turun ke desa Gading kulon untuk bertanggung jawab. “Katanya.
Dugaan modus operandi mafia tanah mendapat kecaman dari “AD” aktivis kabupaten Probolinggo. Ia menilai tindakan oknum sekdes Gading kulon dan oknum ATR/BPN kabupaten Probolinggo sangat merugikan masyarakat. Ia menegaskan, sedang mengumpulkan data data untuk di proses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Kami aktivis kabupaten Probolinggo mengecam keras atas dugaan modus operandi mafia tanah yang di kenal dengan kejahatan kerah putih. Yang nampak di depan mata, selain merugikan ahli waris, merugikan masyarakat sekitar dan membuat kegaduhan di desa Gading kulon. Yang pasti, Kami akan mengambil langkah langkah sesuai aturan dan undang-undang. “Tegas nya.
Sementara oknum sekdes Gading kulon “MS” dan oknum kepala kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo “Agus Susmiyanto” telah memblokir nomor whatsap media. Keduanya patut diduga telah menunjukkan sifat arogansi, alergi media, anti kritik, tidak transparan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab nya.
Penulis : Ali Misno











