Warga Desa Gading Kulon Mendesak ATR/BPN, Segera Mengambil Tindakan dan Keputusan Agar Kebenaran Terungkap 

- Publisher

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo- Warga Desa Gading kulon kecamatan Banyuanyar mendesak ATR/BPN kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Secepat nya mengeluarkan kebijakan dan tindakan tegas terhadap siapapun oknum mafia tanah yang terlibat dalam proses pendaftaran/permohonan sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018 yang di duga tidak sesuai data dan fakta di lapangan sehingga terindikasi cacat hukum, cacat administrasi dan cacat yuridis. 02/07/2026.

Menghilang nya oknum sekdes Gading kulon saat kedatangan team petugas ATR/BPN di kantor desa Gading kulon (30 Juni 2026). Semakin kuat dugaan banyak nya manipulasi data administrasi pendaftaran sertifikat PRONA dan PTSL. Yang mana pada saat petugas ATR/BPN datang ke kantor desa Gading kulon. Sedang berlangsung mediasi penyelesaian Sertifikat PTSL 2018 yang diduga proses nya tanpa sepengatahuan dua orang ahli waris.

Dengan munculnya permasalahan baru tersebut, patut diduga para oknum mafia tanah desa Gading kulon sangat cerdik dan lihai dalam memanipulasi data administrasi persyaratan pendaftaran sertifikat progam PRONA dan PTSL. Sebelumnya, permasalahan yang lama, ahli waris dari “Djawan Satino” pada tanggal 17 Juni 2026 telah mengajukan permohonan pembatalan 4 sertifikat yang diduga cacat administrasi dan yuridis.

ATR/BPN Kabupaten Probolinggo memiliki wewenang untuk membatalkan sertifikat yang cacat administrasi dan yuridis dalam penerbitan sertifikat. Seperti,persyaratan dasar pendaftaran Leter C tumpang tindih (ganda), pernyataan hibah yang nomor rigester nya tidak tercatat dalam arsip desa, persyaratan pendaftaran Program PRONA tidak menggunakan akte hibah yang di buat oleh PPAT/Notaris. Hasil ukur yang menindih (mencaplok) jalan desa dan bukan ahli waris yang sah.

Pembatalan sertifikat yang diduga cacat hukum, cacat administrasi dan yuridis tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, b, dan c. Pasal 29 ayat (1) huruf b, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.  Sertifikat dapat dibatalkan karena adanya cacat administrasi atau cacat yuridis dalam proses penerbitannya.

BACA JUGA :  Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Warga desa Gading kulon “SD” menegaskan bahwa, menghilang nya oknum sekdes saat kedatangan petugas BPN di kantor desa Gading kulon. Menunjukkan bahwa memang banyak data pendaftaran sertifikat PRONA dan PTSL yang di manipulasi. Sehingga oknum sekdes merasa takut ketahuan di hadapan warga desa Gading kulon.

“Menghilang nya oknum sekdes desa Gading kulon saat ke datangan petugas BPN di kantor desa, Yang pada saat itu warga sedang mediasi penyelesaian antara sesama ahli waris. Itu menurut kami telah menunjukkan ke tidak beresan. kalau memang proses pendaftaran sertifikat itu benar, untuk apa dia menghilang. Kami berkeyakinan banyak persyaratan administrasi yang di manipulasi. “Ungkap nya.

BACA JUGA :  Diduga Abaikan SOP, Oknum Kepala SPPG Disorot: Relawan Mengeluh, Sistem Kerja Dinilai Semrawut.

Sementara ahli waris Djawan Satino sekira 52 orang yang salah satunya “WSK” Mendesak ATR/BPN agar segera mengabulkan dan memutuskan sesuai data dan fakta yang telah di serahkan ke BPN. Ia juga berharap BPN tidak terpengaruh dengan ekspresi para mafia tanah yang diduga telah lihai dan cerdik untuk mengelabui petugas.

“Kami para ahli waris serta warga sekitar meminta dan memohon agar BPN segera mengabulkan dan memutuskan permohonan kami. Dengan demikian para oknum mafia tanah akan terungkap dan masyarakat tidak selalu jadi korban. Kami juga berharap BPN tidak terpengaruh dengan akting nya oknum mafia tanah. “Pungkas nya. (Ali Misno).

Berita Terkait

Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung
Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Barsel Tegaskan Komitmen Pelayanan
SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas
PLN Buntok Akui Defisit Daya Dari Pembangkit Picu Padam Bergilir
Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Berau Melalui polsek teluk bayur. Resmikan Bedah Rumah untuk Warga Teluk Bayur
Ahli Waris Djawan Satino Ungkap Kerugian Materiil dan Immateriil, Diduga Akibat Ulah Oknum Mafia Tanah Desa Gading Kulon 

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:17 WIB

Warga Desa Gading Kulon Mendesak ATR/BPN, Segera Mengambil Tindakan dan Keputusan Agar Kebenaran Terungkap 

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:38 WIB

Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:57 WIB

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:07 WIB

HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Barsel Tegaskan Komitmen Pelayanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:05 WIB

SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas

Berita Terbaru

Berita Utama

RSUD Jaraga Sasameh Verifikasi Data Rujukan Ditengah Transisi RME

Kamis, 2 Jul 2026 - 00:33 WIB