SUARA UTAMA, Probolinggo – Para ahli waris Djawan Satino kini menunggu kebijakan, kewenangan dan profesionalitas ATR/BPN kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Yang mana perwakilan ahli waris pada tanggal 17 Juni 2026, mengajukan permohonan pembatalan 3 Sertifikat melalui program PRONA 2010 dan 1 Sertifikat melalui program PTSL 2018. (5Juli 2026).
Permohonan pembatalan 4 Sertifikat di lakukan, karena terindikasi cacat administrasi dan cacat yuridis. Dalam surat permohonan di lampirkan beberapa alat bukti, di antaranya, Leter C yang diduga tumpang tindih, kerawang desa, Keterangan waris, Gambar petak bidang yang di duga menindih jalan desa dan arsip desa yang diduga nomor rigester pernyataan hibah tidak tercatat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lampirkan pula, Surat pernyataan kepala desa Gading kulon “H. Jumadi”, berita acara hasil mediasi dan Pengakuan dari kedua pemegang sertifikat, bahwa keduanya bukan ahli waris dari Djawan Satino. ATR/BPN telah menindak lanjuti permohonan tersebut, dengan melakukan investigasi ke lapangan pada tanggal 30 Juni 2026.
Langkah di ambil oleh ahli waris yang sah secara hukum, dikategorikan sebagai bentuk keberatan atau gugatan terhadap penerbitan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Probolinggo. Dalam hukum agraria, BPN berwenang membatalkan sertifikat yang sudah diterbitkan jika terbukti ada cacat hukum administratif dan yuridis.
Perwakilan dari 57 ahli waris Djawan Satino “RM” menaruh harapan besar di pundak ATR/BPN kabupaten Probolinggo. Ia berharap BPN bertanggung jawab atas produk yang di keluarkan serta mengabulkan permohonan nya secara obyektif dan profesional. Ia mengaku sangat di rugikan dengan terbitnya 4 Sertifikat tersebut.
“Kami sebagai ahli waris yang sah dari Djawan Satino, berharap dan memohon agar BPN objektif dan profesional. Kami rasa bukti bukti yang kami lampirkan, mempunyai kekuatan hukum untuk membatalkan 4 Sertifikat yang terindikasi cacat hukum. Karena ini sangat merugikan kami, selain hak kami di rampas kami juga mengalami kerugian secara materiil dan immateriil. “Harapnya.
Warga desa Gading kulon “SH” menyatakan siap untuk menjadi saksi jika di perlukan. Menurutnya, Tindakan pemegang sertifikat “SWT” membongkar Paving termasuk merusak fasilitas umum yang merugikan uang negara.
“Kami sebagai masyarakat desa Gading kulon siap bersaksi jika di butuhkan. Terbitnya sertifikat itu, menunggu kami telah merugikan pemerintah desa, Paving yang di bangun dengan dana desa di bongkar. Kami juga merasa di rugikan, Itu kan fasilitas umum, dulu jalan itu sempat di tutup. sekarang di buka tapi sepeda motor saja masih susah masuk nya apalagi mobil. “Tegas nya.
Penulis : Ali Misno





