Bukti Data Telah di Terima ATR/BPN, 57 Ahli Waris Djawan Satino Desa Gading Kulon Menunggu Kebijakan 

Minggu, 5 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Para ahli waris Djawan Satino kini menunggu kebijakan, kewenangan dan profesionalitas  ATR/BPN kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Yang mana perwakilan ahli waris pada tanggal 17 Juni 2026, mengajukan permohonan pembatalan 3 Sertifikat melalui program PRONA 2010 dan 1 Sertifikat melalui program PTSL 2018. (5Juli 2026).

Permohonan pembatalan 4 Sertifikat di lakukan, karena terindikasi cacat administrasi dan cacat yuridis. Dalam surat permohonan di lampirkan beberapa alat bukti, di antaranya, Leter C yang diduga tumpang tindih, kerawang desa, Keterangan waris, Gambar petak bidang yang di duga menindih jalan desa dan arsip desa yang diduga nomor rigester pernyataan hibah tidak tercatat.

BACA JUGA :  Direktur RSUD Waluyo Jati Klarifikasi Perihal Oknum Pegawai Non ASN Yang Viral Atas Pengakuan Nya

Di lampirkan pula, Surat pernyataan kepala desa Gading kulon “H. Jumadi”, berita acara hasil mediasi dan Pengakuan dari kedua pemegang sertifikat, bahwa keduanya bukan ahli waris dari Djawan Satino. ATR/BPN telah menindak lanjuti permohonan tersebut, dengan melakukan investigasi ke lapangan pada tanggal 30 Juni 2026.

Langkah di ambil oleh ahli waris yang sah secara hukum, dikategorikan sebagai bentuk keberatan atau gugatan terhadap penerbitan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Probolinggo. Dalam hukum agraria, BPN berwenang membatalkan sertifikat yang sudah diterbitkan jika terbukti ada cacat hukum administratif dan yuridis.

BACA JUGA :  GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI

Perwakilan dari 57 ahli waris Djawan Satino “RM” menaruh harapan besar di pundak ATR/BPN kabupaten Probolinggo. Ia berharap BPN bertanggung jawab atas produk yang di keluarkan serta mengabulkan permohonan nya secara obyektif dan profesional. Ia mengaku sangat di rugikan dengan terbitnya 4 Sertifikat tersebut.

“Kami sebagai ahli waris yang sah dari Djawan Satino, berharap dan memohon agar BPN objektif dan profesional. Kami rasa bukti bukti yang kami lampirkan, mempunyai kekuatan hukum untuk membatalkan 4 Sertifikat yang terindikasi cacat hukum. Karena ini sangat merugikan kami, selain hak kami di rampas kami juga mengalami kerugian secara materiil dan immateriil. “Harapnya.

BACA JUGA :  ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana

Warga desa Gading kulon “SH” menyatakan siap untuk menjadi saksi jika di perlukan. Menurutnya, Tindakan pemegang sertifikat “SWT” membongkar Paving termasuk merusak fasilitas umum yang merugikan uang negara.

“Kami sebagai masyarakat desa Gading kulon siap bersaksi jika di butuhkan. Terbitnya sertifikat itu, menunggu kami telah merugikan pemerintah desa, Paving yang di bangun dengan dana desa di bongkar. Kami juga merasa di rugikan, Itu kan fasilitas umum, dulu jalan itu sempat di tutup. sekarang di buka tapi sepeda motor saja masih susah masuk nya apalagi mobil. “Tegas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi
Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman
GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI
DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu
Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan
Bapelkum Bitung Pastikan Pelatihan Berdampak Nyata, Evaluasi Kompetensi ASN di Kanwil Kemenkum Sulsel
Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung
Deklarasi Balla Menggema, Masyarakat Adat Sulselbar Desak Negara Hentikan Perampasan Wilayah Adat

Komentar

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:29

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36

Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56

GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:47

DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:47

Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru