Portal Desa Segaran Terindikasi Melanggar Aturan dan Undang-Undang, Publik Pertanyakan Pertanggung Jawaban

- Publisher

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo –Pemasangan Portal dengan kelas jalan lll dusun Kokap desa Segaran kecamatan Tiris kabupaten Probolinggo Jawa Timur terus menjadi sorotan publik. Sebelumnya, Media Suara Utama telah menayangkan pemberitaan dengan judul “Portal Desa Segaran Dengan ketinggian Sekira 2,4 Meter, Diduga di Manfaatkan Untu Meraup ke Untungan Pribadi”. 04/07/2026.

Dugaan terungkap berawal dari keluhan Sopir truck. Pasca terbit nya pemberitaan sebelumnya, dugaan penarikan sejumlah uang oleh oknum penjaga portal, di benarkan oleh para penumpang Elef. Informasi terbaru yang beredar, Ketinggian Portal, diduga tidak sampai 2,4 meter, hanya sekitar 2,2 Meter sehingga Elf tidak bisa melintas jika tidak membayar nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemasangan portal di jalan kabupaten Probolinggo dengan tinggi hanya 2,5 meter berpotensi melanggar ketentuan teknis apalagi ketinggian nya kurang dari 2,5 meter. Ketinggian Portal jalan kelas lll telah di tetapkan minimal setinggi 3,5 meter. Pemasangan portal di Desa Segaran kecamatan Tiris, terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 19 ayat (2).

BACA JUGA :  Dugaan Modus Operandi Mafia Tanah Terbongkar Sejak Tahun 2024, Warga Gading Kulon Menduga Sudah Lihai dan Cerdik 

Oleh karenanya, pada tanggal 03 Juli 2026. Media suara utama mengkonfirmasi Sekrataris Dinas Perhubungan (Dishub) melalui pesan singkat whatsap. Perihal, maksud serta tujuan di pasang nya portal di Desa Segaran dusun Kokap. Ia menjelaskan, pemasangan portal berdasarkan hasil kesepakatan forum lalu lintas pihak kecamatan Tiris, untuk membatasi kendaraan besar hingga konstruksi jalan selesai.

“We alaikum salam warohmah. Iya pak, sebelumnya terima kasih atas perhatian dan konfirmasinya. Pemasangan portal sementara di ruas jalan tersebut untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengguna kendaraan bermotor di ruas tersebut, karena rekonstruksi jalan belum sepenuhnya selesai. Sehingga berdasarkan hasil kesepakatan forum lalu lintas dan pihak kecamatan, diperlukan pembatasan bagi kendaraan besar. Itu sifatnya sementara sampai konstruksi jalan sepenuhnya tuntas. “Katanya.

Menurutnya, kendaraan besar di arahkan untuk melintas di ruas jalan pesawahan. Dengan maksud dan tujuan portal di aplikasikan di ruas tersebut dengan Ketinggian 2,5 meter. Untuk kendaraan pick up dan elf masih bisa melintas. sementara untuk trcuk tidak di izinkan melintas di ruas tersebut. Ia menegaskan setelah membaca berita yang di terbitkan oleh media suara utama, Pihak nya akan melakukan pengecekan.

BACA JUGA :  Portal Desa Segaran Dengan Ketinggian 2,4 Meter, Diduga di Manfaatkan Untuk Meraup Keuntungan Pribadi 

“Apalagi yang membawa muatan, Khawatir kembali longsor. Setelah saya baca berita ini, kami akan kroscek info tersebut pak, praktek tersebut tidak boleh terjadi, karena bukan itu tujuan portal tersebut diaplikasikan di ruas tersebut.Terima kasih informasinya. “Ucap nya.

Salah satu warga waliyah kecamatan Tiris “DN” mengaku saat melewati Jalan Segaran bersama rombongan menggunakan Elef, tidak bisa melintas di karenakan portal kurang tinggi. Di karenakan sang sopir memberikan sejumlah uang, akhirnya portal di buka dan bisa lewat. “DN” akhirnya mempunyai rasa penasaran, pada akhirnya melakukan pemantauan hampir di setiap hari.

“Beberapa hari yang lalu kami rombongan bawa Elf, Sesampainya di portal itu tidak bisa masuk kurang tinggi portal nya. Akhirnya, Sopir bayar, kalau tidak bayar ya tidak di buka. akhirnya, kami pantau hampir setiap hari. Ternyata, Setiap ada truck lewat memang bayar, berapa banyak truck yang lewat setiap hari?. belum lagi pas hari Rabu dan Sabtu, banyak truck yang lewat. “Ujar nya.

BACA JUGA :  Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas

Hampir senada di sampaikan warga Tiris “AZ” kepada media, Ia mempertanyakan penarikan sejumlah uang yang diduga di lakukan oleh oknum penjaga portal. Untuk apa dan di setor kepada siapa hasil penarikan sejumlah uang tersebut?. Ia juga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan praktek penarikan sejumlah uang kepada para sopir truck/Elef.

“Informasi nya, Pelebaran jalan akibat longsor itu di sewa, kenapa masih di portal?. Aneh nya, Hasil penarikan uang itu untuk apa dan di setor pada siapa?. Siapa yang bertanggung jawab?.. Lalu apa dasar nya Jalan itu di portal, Jika memang mau di portal dengan tujuan agar jalan lebih awet, Kenapa portal nya tidak sesuai aturan dan undang-undang dan portal di pasang di pertigaan tiris dan pertigaan Betek?. “Pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Bupati Yudas Tebai Turun Langsung ke RSUD Dogiyai, Dengarkan Keluhan Nakes
Tensi Memanas Jelang Dewata Challenge Persib Bandung Siap Tantang Bali United Malam Ini
Pamit di Podium Kemerdekaan ​Momen Perpisahan dan Tugas Terakhir
Sertijab Camat Gunung Bintang Awai: Apresiasi ASN untuk Armadi, Sambut Indra Yudi
Dana Pensiun Indonesia: Dari Paham Menjadi Punya
Korban PRONA dan PTSL Belum Merdeka Secara Utuh, Oknum Kepala ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Diduga  Bersembunyi di Bawah Ketiak
KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB
Cendekia Academy Ajak Generasi Muda Mengenal Dunia Maritim di KRI Dewaruci
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Bupati Yudas Tebai Turun Langsung ke RSUD Dogiyai, Dengarkan Keluhan Nakes

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Tensi Memanas Jelang Dewata Challenge Persib Bandung Siap Tantang Bali United Malam Ini

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Pamit di Podium Kemerdekaan ​Momen Perpisahan dan Tugas Terakhir

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Sertijab Camat Gunung Bintang Awai: Apresiasi ASN untuk Armadi, Sambut Indra Yudi

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Korban PRONA dan PTSL Belum Merdeka Secara Utuh, Oknum Kepala ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Diduga  Bersembunyi di Bawah Ketiak

Berita Terbaru

Berita Utama

Pamit di Podium Kemerdekaan ​Momen Perpisahan dan Tugas Terakhir

Senin, 17 Agu 2026 - 20:14 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/