Portal Desa Segaran Terindikasi Melanggar Aturan dan Undang-Undang, Publik Pertanyakan Pertanggung Jawaban

- Publisher

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo –Pemasangan Portal dengan kelas jalan lll dusun Kokap desa Segaran kecamatan Tiris kabupaten Probolinggo Jawa Timur terus menjadi sorotan publik. Sebelumnya, Media Suara Utama telah menayangkan pemberitaan dengan judul “Portal Desa Segaran Dengan ketinggian Sekira 2,4 Meter, Diduga di Manfaatkan Untu Meraup ke Untungan Pribadi”. 04/07/2026.

Dugaan terungkap berawal dari keluhan Sopir truck. Pasca terbit nya pemberitaan sebelumnya, dugaan penarikan sejumlah uang oleh oknum penjaga portal, di benarkan oleh para penumpang Elef. Informasi terbaru yang beredar, Ketinggian Portal, diduga tidak sampai 2,4 meter, hanya sekitar 2,2 Meter sehingga Elf tidak bisa melintas jika tidak membayar nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemasangan portal di jalan kabupaten Probolinggo dengan tinggi hanya 2,5 meter berpotensi melanggar ketentuan teknis apalagi ketinggian nya kurang dari 2,5 meter. Ketinggian Portal jalan kelas lll telah di tetapkan minimal setinggi 3,5 meter. Pemasangan portal di Desa Segaran kecamatan Tiris, terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 19 ayat (2).

BACA JUGA :  Kemnaker Buka Program Padat Karya, TKM Pemula dan TKM Lanjutan Tahun 2026

Oleh karenanya, pada tanggal 03 Juli 2026. Media suara utama mengkonfirmasi Sekrataris Dinas Perhubungan (Dishub) melalui pesan singkat whatsap. Perihal, maksud serta tujuan di pasang nya portal di Desa Segaran dusun Kokap. Ia menjelaskan, pemasangan portal berdasarkan hasil kesepakatan forum lalu lintas pihak kecamatan Tiris, untuk membatasi kendaraan besar hingga konstruksi jalan selesai.

“We alaikum salam warohmah. Iya pak, sebelumnya terima kasih atas perhatian dan konfirmasinya. Pemasangan portal sementara di ruas jalan tersebut untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengguna kendaraan bermotor di ruas tersebut, karena rekonstruksi jalan belum sepenuhnya selesai. Sehingga berdasarkan hasil kesepakatan forum lalu lintas dan pihak kecamatan, diperlukan pembatasan bagi kendaraan besar. Itu sifatnya sementara sampai konstruksi jalan sepenuhnya tuntas. “Katanya.

Menurutnya, kendaraan besar di arahkan untuk melintas di ruas jalan pesawahan. Dengan maksud dan tujuan portal di aplikasikan di ruas tersebut dengan Ketinggian 2,5 meter. Untuk kendaraan pick up dan elf masih bisa melintas. sementara untuk trcuk tidak di izinkan melintas di ruas tersebut. Ia menegaskan setelah membaca berita yang di terbitkan oleh media suara utama, Pihak nya akan melakukan pengecekan.

BACA JUGA :  Portal Desa Segaran Dengan Ketinggian 2,4 Meter, Diduga di Manfaatkan Untuk Meraup Keuntungan Pribadi 

“Apalagi yang membawa muatan, Khawatir kembali longsor. Setelah saya baca berita ini, kami akan kroscek info tersebut pak, praktek tersebut tidak boleh terjadi, karena bukan itu tujuan portal tersebut diaplikasikan di ruas tersebut.Terima kasih informasinya. “Ucap nya.

Salah satu warga waliyah kecamatan Tiris “DN” mengaku saat melewati Jalan Segaran bersama rombongan menggunakan Elef, tidak bisa melintas di karenakan portal kurang tinggi. Di karenakan sang sopir memberikan sejumlah uang, akhirnya portal di buka dan bisa lewat. “DN” akhirnya mempunyai rasa penasaran, pada akhirnya melakukan pemantauan hampir di setiap hari.

“Beberapa hari yang lalu kami rombongan bawa Elf, Sesampainya di portal itu tidak bisa masuk kurang tinggi portal nya. Akhirnya, Sopir bayar, kalau tidak bayar ya tidak di buka. akhirnya, kami pantau hampir setiap hari. Ternyata, Setiap ada truck lewat memang bayar, berapa banyak truck yang lewat setiap hari?. belum lagi pas hari Rabu dan Sabtu, banyak truck yang lewat. “Ujar nya.

BACA JUGA :  Polres Maros Bersihkan Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Hampir senada di sampaikan warga Tiris “AZ” kepada media, Ia mempertanyakan penarikan sejumlah uang yang diduga di lakukan oleh oknum penjaga portal. Untuk apa dan di setor kepada siapa hasil penarikan sejumlah uang tersebut?. Ia juga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan praktek penarikan sejumlah uang kepada para sopir truck/Elef.

“Informasi nya, Pelebaran jalan akibat longsor itu di sewa, kenapa masih di portal?. Aneh nya, Hasil penarikan uang itu untuk apa dan di setor pada siapa?. Siapa yang bertanggung jawab?.. Lalu apa dasar nya Jalan itu di portal, Jika memang mau di portal dengan tujuan agar jalan lebih awet, Kenapa portal nya tidak sesuai aturan dan undang-undang dan portal di pasang di pertigaan tiris dan pertigaan Betek?. “Pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

IPJI Kota Batu Resmi Terbentuk, Perkuat Sinergi Penulis dan Jurnalis di Malang Raya
Di Hadapan 6.193 ASN, Menkum Supratman Paparkan Arah Baru Reformasi Kepegawaian Kemenkum
PERNYATAAN SIKAP TERBUKA: LSM BAKIN JAMBI AKAN SEGERA SERAHKAN LAPORAN RESMI DARURAT SABU SUNGAI BAUNG KE MAPOLRES BATANGHARI
Portal Desa Segaran Dengan Ketinggian 2,4 Meter, Diduga di Manfaatkan Untuk Meraup Keuntungan Pribadi 
Warga Desa Gading Kulon Mendesak ATR/BPN, Segera Mengambil Tindakan dan Keputusan Agar Kebenaran Terungkap 
Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung
Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Barsel Tegaskan Komitmen Pelayanan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:48 WIB

Portal Desa Segaran Terindikasi Melanggar Aturan dan Undang-Undang, Publik Pertanyakan Pertanggung Jawaban

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:49 WIB

IPJI Kota Batu Resmi Terbentuk, Perkuat Sinergi Penulis dan Jurnalis di Malang Raya

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:25 WIB

Di Hadapan 6.193 ASN, Menkum Supratman Paparkan Arah Baru Reformasi Kepegawaian Kemenkum

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:15 WIB

PERNYATAAN SIKAP TERBUKA: LSM BAKIN JAMBI AKAN SEGERA SERAHKAN LAPORAN RESMI DARURAT SABU SUNGAI BAUNG KE MAPOLRES BATANGHARI

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:17 WIB

Warga Desa Gading Kulon Mendesak ATR/BPN, Segera Mengambil Tindakan dan Keputusan Agar Kebenaran Terungkap 

Berita Terbaru