SUARA UTAMA, Probolinggo – Oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo Jawa Timur dan oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Gading kulon kecamatan Banyuanyar. Diduga aktor kunci hulu dalam sindikat mafia tanah yang memanfaatkan kewenangan nya untuk menerbitkan dokumen tanah palsu atau mengalihkan hak milik secara ilegal (Kolaborasi orang dalam). Oknum tersebut sangat berbahaya dikarenakan menguasai data administrasi desa hingga sistem sertifikasi resmi negara. 17/08/2026.
Sertifikat yang cacat administrasi dan yuridis dan bermasalah melalui program PRONA 2010 dan PTSL 2018, 2023 dan 2024. Menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dan perlindungan, mengindikasikan masyarakat belum Merdeka secara utuh dari ancaman dan praktek mafia tanah khususnya di kabupaten Probolinggo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sikap ATR/BPN kabupaten Probolinggo yang melempar penyelesaian ke Pengadilan Negeri (PN) sering kali menjadi bentuk menghindari dari tanggung jawab atas cacat prosedur internal. Sehingga korban sertifikat PRONA dan PTSL justru dibebani proses peradilan perdata yang mahal dan lama. Terindikasi Negara melalui instansi teknis sering kalah cepat atau kalah cermat dibanding jaringan ilegal.
Warga masyarakat kabupaten Probolinggo “AM” menduga para mafia tanah beroperasi dengan sangat terorganisir. Cerdik, lihai, dan yang pasti tidak transparan dalam proses pendaftaran sehingga para ahli waris yang sah tidak tau menahu saat pendaftaran. Diduga Sertifikat di keluarkan setelah penelitian sertifikat kadaluarsa agar para ahli waris tidak bisa berkutik.
“Para korban progam PRONA dan PTSL yang bermasalah, kami rasa belum merdeka secara utuh. Oknum Pemdes dan BPN diduga berkolaborasi dengan sangat rapi. Para Ahli waris mengetahui bahwa tanah nya di caplok orang itu setelah sertifikat berusia lebih dari 10 tahun. Saat proses pendaftaran para mafia yang pasti tidak transparan sehingga para ahli waris tidak mengetahui. “Ucap nya.
Ia menambahkan, oknum ATR/BPN kabupaten Probolinggo diduga bersembunyi di bawah ketiak untuk menghindari dari tanggung jawab dan produk yang di terbitkan. Sehingga masyarakat korban PRONA dan PTSL di bebani untuk melakukan gugatan ke PN.
“Sertifikat yang diduga cacat administrasi dan yuridis setelah berusia lebih dari 5 tahun. Oknum BPN berdalih dan menyarankan untuk di gugat di PN. Tentu ini menjadi beban kepada masyarakat, Selain tanah di caplok orang harus mengeluarkan gugatan lagi ( sudah jatuh ketimpa tangga). Oknum BPN tidak mau bertanggung jawab padahal proses nya diduga cacat hukum. “Tegas nya.
Sementara oknum kepala kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo “Agus Susmiyanto” sampai berita ini di tayangkan masih belum membuka blokir nomor whatsap media. Diduga telah menunjukkan sifat arogansi, alergi media, anti kritik, tidak transparan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab nya
Penulis : Ali Misno











