SUARA UTAMA, Merangin — Persoalan ketepatan data penerima bantuan sosial kembali menjadi perhatian. Seorang warga Pulau Kemang, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Imil Pasolima, mengaku belum pernah merasakan sejumlah program bantuan pemerintah, meski kondisi ekonomi keluarganya dinilai membutuhkan perhatian.
Keluhan tersebut disampaikan pihak keluarga Imil kepada media ini pada Minggu (4/10/2026), Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Merangin, khususnya Dinas Sosial serta pemerintah kelurahan, dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sosial ekonomi keluarga tersebut.
Menurut pihak keluarga, Imil selama ini belum mendapatkan sejumlah program bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, termasuk bantuan sosial, bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP), serta program bantuan perbaikan rumah.
Keluarga menyebut, berdasarkan informasi yang mereka terima, salah satu kendalanya adalah data keluarga Imil tercatat dalam desil 5.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sebenarnya heran dengan kondisi seperti ini. Kalau melihat langsung kehidupan saudara kami, menurut kami memang perlu mendapatkan perhatian pemerintah. Kami berharap jangan hanya melihat data, tetapi kondisi nyata di lapangan juga diperiksa,” ujar salah seorang keluarga Imil.
Kondisi tersebut dinilai semakin memprihatinkan karena Imil masih memiliki dua orang anak yang sedang menempuh pendidikan.
Menurut keterangan keluarga, anak pertama saat ini duduk di kelas I SMP, sedangkan anak kedua duduk di kelas X.
Keluarga mengatakan, kedua anak tersebut selama ini juga belum pernah menerima bantuan pendidikan pemerintah yang mereka harapkan dapat membantu meringankan beban keluarga.
“Kami sangat prihatin. Anak mereka ada dua, satu kelas satu SMP dan satu lagi kelas 10. Tetapi bantuan pemerintah yang selama ini diharapkan belum pernah mereka terima,” ungkapnya.
Padahal, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah berupa uang tunai bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu kebutuhan pendidikan. Program tersebut ditujukan antara lain untuk memperluas akses pendidikan dan mencegah anak putus sekolah karena persoalan ekonomi.
Karena itu, keluarga berharap status kedua anak Imil dapat ikut diverifikasi oleh pihak sekolah dan instansi pendidikan terkait, sehingga dapat diketahui apakah mereka memenuhi persyaratan dan bagaimana status pengusulannya dalam program PIP.
Keluarga Imil meminta Dinas Sosial Kabupaten Merangin melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi keluarga tersebut.
Mereka mempertanyakan apakah perubahan atau pemutakhiran data kesejahteraan memang membutuhkan waktu yang cukup lama, serta bagaimana mekanisme yang harus ditempuh masyarakat ketika kondisi kehidupan mereka tidak lagi sesuai dengan data yang tercatat.
“Kalau memang persoalannya data, kami meminta pemerintah membantu proses pembaruannya. Jangan sampai masyarakat yang kondisinya sudah berubah masih tercatat sebagai penerima, sementara masyarakat yang merasa membutuhkan justru tidak mendapatkan bantuan karena persoalan data,” ujarnya.
Secara nasional, pemerintah memang terus melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial. BPS menyebut pemutakhiran DTSEN mencakup pembaruan data demografi serta hasil verifikasi lapangan.
Namun demikian, status desil 5 tidak dengan sendirinya dapat dijadikan kesimpulan bahwa seseorang pasti tidak berhak atas seluruh jenis bantuan. Kelayakan penerima tetap bergantung pada ketentuan masing-masing program dan data yang digunakan.
Keluarga Imil berharap pemerintah tidak berhenti pada persoalan administrasi, tetapi memastikan kondisi masyarakat di lapangan benar-benar menjadi bagian dari proses verifikasi.
Menurut mereka, masih mungkin terdapat warga lain yang menghadapi persoalan serupa, yakni kondisi ekonomi yang membutuhkan bantuan tetapi belum masuk dalam sasaran program karena persoalan data.
Mereka pun meminta agar proses pemutakhiran data dilakukan secara terbuka dan responsif, terutama terhadap warga yang melaporkan adanya ketidaksesuaian antara kondisi sebenarnya dengan data kesejahteraan yang tercatat.
Hal tersebut sejalan dengan perhatian Pemkab Merangin terhadap penanggulangan kemiskinan. Pemerintah Kabupaten Merangin pada 2026 menargetkan penurunan angka kemiskinan ekstrem dan meminta perangkat daerah menjalankan program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Bupati Merangin H.M. Syukur juga sebelumnya meminta agar program pemerintah benar-benar dimanfaatkan masyarakat dan tidak ada warga yang terabaikan hanya karena persoalan administrasi atau kurangnya informasi.
Atas persoalan tersebut, keluarga Imil meminta perhatian langsung Bupati Merangin M. Syukur untuk ikut mendorong pengecekan terhadap kondisi keluarga Imil maupun warga lainnya yang mengalami persoalan serupa.
“Kami berharap Pak Bupati bisa turun melihat langsung kondisi masyarakat. Kalau memang ada persoalan data, kami berharap dicarikan jalan keluarnya. Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan harus terus menunggu karena masalah administrasi,” kata pihak keluarga.
Mereka juga berharap Dinas Sosial, pihak kelurahan, serta instansi terkait dapat duduk bersama untuk mengecek kondisi keluarga Imil, mulai dari status data kesejahteraan, bantuan sosial, jaminan kesehatan, hingga bantuan pendidikan bagi kedua anaknya.
Untuk program perbaikan rumah, keluarga juga berharap kondisi tempat tinggal Imil dapat diverifikasi dan dinilai berdasarkan persyaratan program yang berlaku. Pemkab Merangin sendiri pada 2026 turut mendapatkan alokasi program bantuan stimulan perumahan, sehingga proses verifikasi calon penerima menjadi bagian penting agar bantuan diberikan sesuai ketentuan.
Sebab, pada akhirnya, persoalan bantuan sosial bukan semata soal siapa yang menerima atau tidak menerima, tetapi bagaimana memastikan data pemerintah benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan dan program bantuan sampai kepada warga yang memenuhi kriteria. (Ady Lubis)











