Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar

Penyamaan persepsi antarlembaga dinilai krusial guna mengantisipasi kompleksitas administrasi dan dinamika kedewanan di lapangan

- Publisher

Senin, 6 Juli 2026 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA- TENGGARONG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar kunjungan kerja (kunker) ke Kantor DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (6/7/2026). Kunjungan ini berfokus pada studi banding mengenai optimalisasi peran BK serta penguatan sinergi bersama penyelenggara pemilu dalam tata kelola administrasi Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif.

Tim Ahli BK DPRD Kaltim, Fardy Iskandar, S.H., M.H., yang mendampingi jalannya kunker menyatakan, tata kelola administrasi PAW kerap kali menghadapi dinamika yang kompleks di lapangan. Oleh sebab itu, penyamaan persepsi antarlembaga menjadi hal yang sangat krusial.

BACA JUGA :  LSM SIDIK Desak Polda Sulsel Ungkap Jaringan Penipuan Online Skema Segitiga, Korban Tersebar di Berbagai Daerah

“Hari ini kami mendalami bagaimana pola sinergi yang dibangun di Kukar antara DPRD, partai politik, dan KPU selaku penyelenggara pemilu. Proses PAW bukan sekadar urusan administrasi surat-menyurat, melainkan instrumen penting untuk menjaga hak representasi publik di parlemen agar tidak terjadi kekosongan kursi terlalu lama,” ujar Fardy Iskandar, Senin (6/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fardy menjelaskan, BK DPRD memegang peran strategis dalam meneliti, memverifikasi, serta memastikan bahwa setiap usulan PAW yang masuk—baik karena anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, pindah partai, maupun akibat tersangkut kasus hukum—telah memenuhi aspek legalitas yang ketat.

BACA JUGA :  Siswi SMPIT di Makassar Jadi Korban Penipuan Modus Jual Akun Free Fire Murah di Instagram, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

“Sinergi dengan penyelenggara pemilu menjadi kunci utama. BK harus memastikan seluruh dokumen pendukung, mulai dari surat putusan inkracht dari pengadilan jika terkait kasus hukum, hingga surat pemberhentian dari induk partai politik, telah terverifikasi secara sahih agar proses ke depan tidak menyisakan celah gugatan hukum,” lanjut praktisi hukum tersebut.

BACA JUGA :  Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pamenang Tipu Puluhan Nasabah, Uang Miliaran Rupiah Raib

Lebih lanjut, Fardy menyebutkan bahwa hasil studi banding di DPRD Kukar ini akan menjadi bahan rujukan penting bagi BK DPRD Kaltim. Tujuannya adalah untuk menyusun Standard Operating Procedure (SOP) penanganan PAW yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kukar tersebut berjalan dinamis dan melahirkan diskusi mendalam mengenai mitigasi hambatan birokrasi. Melalui kajian ini, diharapkan proses transisi kedewanan di masa depan dapat berjalan lebih cepat tanpa menabrak regulasi yang berlaku.

Penulis : Tim Suara Utama

Editor : Muqsid

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda

Berita Terkait

Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung
Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum
Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional
Sibuk atau Tutupi Aib? Pimpinan Bank Mandiri Pamenang Bungkam Saat Kasus Hilangnya Uang Miliaran Terungkap
Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pamenang Tipu Puluhan Nasabah, Uang Miliaran Rupiah Raib
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:59 WIB

Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:43 WIB

Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:34 WIB

Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Senin, 6 Juli 2026 - 17:56 WIB

Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar

Berita Terbaru

(Marwah hukum dalam bingkai foto)

Hukum

Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum

Minggu, 12 Jul 2026 - 19:43 WIB