SUARAUTAMA- TENGGARONG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar kunjungan kerja (kunker) ke Kantor DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (6/7/2026). Kunjungan ini berfokus pada studi banding mengenai optimalisasi peran BK serta penguatan sinergi bersama penyelenggara pemilu dalam tata kelola administrasi Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif.
Tim Ahli BK DPRD Kaltim, Fardy Iskandar, S.H., M.H., yang mendampingi jalannya kunker menyatakan, tata kelola administrasi PAW kerap kali menghadapi dinamika yang kompleks di lapangan. Oleh sebab itu, penyamaan persepsi antarlembaga menjadi hal yang sangat krusial.
“Hari ini kami mendalami bagaimana pola sinergi yang dibangun di Kukar antara DPRD, partai politik, dan KPU selaku penyelenggara pemilu. Proses PAW bukan sekadar urusan administrasi surat-menyurat, melainkan instrumen penting untuk menjaga hak representasi publik di parlemen agar tidak terjadi kekosongan kursi terlalu lama,” ujar Fardy Iskandar, Senin (6/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fardy menjelaskan, BK DPRD memegang peran strategis dalam meneliti, memverifikasi, serta memastikan bahwa setiap usulan PAW yang masuk—baik karena anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, pindah partai, maupun akibat tersangkut kasus hukum—telah memenuhi aspek legalitas yang ketat.
“Sinergi dengan penyelenggara pemilu menjadi kunci utama. BK harus memastikan seluruh dokumen pendukung, mulai dari surat putusan inkracht dari pengadilan jika terkait kasus hukum, hingga surat pemberhentian dari induk partai politik, telah terverifikasi secara sahih agar proses ke depan tidak menyisakan celah gugatan hukum,” lanjut praktisi hukum tersebut.
Lebih lanjut, Fardy menyebutkan bahwa hasil studi banding di DPRD Kukar ini akan menjadi bahan rujukan penting bagi BK DPRD Kaltim. Tujuannya adalah untuk menyusun Standard Operating Procedure (SOP) penanganan PAW yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kukar tersebut berjalan dinamis dan melahirkan diskusi mendalam mengenai mitigasi hambatan birokrasi. Melalui kajian ini, diharapkan proses transisi kedewanan di masa depan dapat berjalan lebih cepat tanpa menabrak regulasi yang berlaku.
Penulis : Tim Suara Utama
Editor : Muqsid
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda




