Kejaksaan Bidik 85 Kepala Desa di Gowa Terkait Proyek Tower WiFi

- Publisher

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,GOWA– Sejumlah Kepala Desa (Kades) diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa. Mereka diperiksa terkait pengadaan tower WiFi, tahun anggaran 2020/2021..Pasalnya pengadaan proyek ini diduga dipaksakan, harus menjadi skala prioritas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) di tahun 2020/2021, sehingga kepala desa tidak bisa menolak, karena wajib menerima proyek pengadaan tower WiFi tersebut.

 

Menurut sumber Kepala Desa (Kades) yang tidak mau disebutkan namanya, pada pengadaan tower WiFi, setiap desa harus membayar tower sebesar Rp.96 juta secara tunai dan pembayarannya hanya 1 kali saja transaksi dilakukan.

 

“Kalau saya, itu hari langsung bendahara desa yang bayar ke rekanan Rp.96 juta, dibayar langsung tunai. Jadi pembayarannya cuma 1 kali dan lunas hari itu juga, ” bebernya.

 

Kalau dihitung ada sekitar 100 kepala desa di Kabupaten Gowa yang akan diperiksa, termasuk dia katanya, yang sudah diperiksa bersamaan dengan kepala desa dari Kecamatan Pallangga, Barombong dan Kecamatan Bajeng.

 

BACA JUGA :  Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Ujung Bulu Parepare Jadi Sorotan Publik

“Sebelumnya, pengadaan ini pernah dibahas di musyawarah desa, tetapi harus dilaksanakan dan wajib menerima tower WiFi. Kalau yang mengajukan proposal saat itu, cuma 1 perusahaan saja, serta pembayarannya langsung tunai. Jadi cuma 1 kali saja transaksi pembayarannya, ” jelasnya.

 

Saat disinggung soal fee dari proyek tersebut, dia tidak mengetahui kalau ada fee nya, cuma memang ada dia simpan di bendahara desa.

 

“Tetapi saya tidak tahu, kalau yang dia kasih itu merupakan fee, karena langsung ke bendahara desa. Saya juga tidak pernah ketemu dengan rekanan tower WiFi itu. Jadi pembayarannya langsung di bendahara desa, kalau fee nya, saya tidak tahu, ” ungkapnya yang tidak mau menyebutkan nilai nominalnya.

BACA JUGA :  Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan

 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Gowa, Andi Ardiaman, yang dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026) terkait pemeriksaan Kepala Desa, dia membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

 

“Iye benar, pemeriksaan terkait pengadaan tower di 85 Desa, tetapi belum semua diperiksa, masih bertahap. Ini sementara perangkat desa juga dimintai keterangannya, ” kuncinya.

Berita Terkait

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar
Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional
Sibuk atau Tutupi Aib? Pimpinan Bank Mandiri Pamenang Bungkam Saat Kasus Hilangnya Uang Miliaran Terungkap
Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pamenang Tipu Puluhan Nasabah, Uang Miliaran Rupiah Raib
Gerebek Rumah di Sambaliung, Satresnarkoba Polres Berau Amankan Dua Pengedar Sabu
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Senin, 6 Juli 2026 - 17:56 WIB

Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:57 WIB

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional

Senin, 29 Juni 2026 - 19:32 WIB

Sibuk atau Tutupi Aib? Pimpinan Bank Mandiri Pamenang Bungkam Saat Kasus Hilangnya Uang Miliaran Terungkap

Berita Terbaru