Ribuan Gerai Lumpuh! Gelombang Protes Karyawan Indomaret Makassar Meledak, Dugaan Pelanggaran Hak Buruh Jadi Sorotan

- Publisher

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,MAKASSAR — Gelombang protes besar-besaran mengguncang operasional PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Cabang Makassar pada Rabu (13/5/2026). Aksi unjuk rasa massal yang dilakukan para karyawan di kantor pusat perusahaan di Kota Makassar menyebabkan sejumlah gerai Indomaret di berbagai wilayah Sulawesi Selatan mengalami gangguan operasional, bahkan banyak di antaranya terpaksa tutup sementara karena tidak adanya petugas yang berjaga.

 

Aksi mogok kerja ini dipicu oleh kebijakan baru perusahaan terkait sistem pembayaran upah lembur yang dinilai merugikan pekerja dan bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Situasi tersebut langsung menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, khususnya para konsumen yang mendapati sejumlah gerai Indomaret dalam keadaan tertutup saat hendak berbelanja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pantauan di sejumlah titik di Kota Makassar menunjukkan beberapa gerai memasang pengumuman “tutup sementara” di pintu masuk. Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di beberapa kabupaten lain di Sulawesi Selatan akibat absennya karyawan yang memilih ikut dalam aksi protes.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pekerja, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi pemicu kemarahan para karyawan.

BACA JUGA :  Viral Keributan di Halaman Masjid Polda Sulsel, Publik Pertanyakan Etika dan Marwah Profesi

Pertama, perusahaan disebut menerapkan kebijakan baru di mana kerja lembur, khususnya pada hari libur nasional atau tanggal merah, tidak lagi dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Sebagai gantinya, pekerja hanya diberikan kompensasi berupa hari libur tambahan atau off day.

 

Kebijakan tersebut langsung menuai penolakan keras dari para pekerja karena dianggap menghilangkan hak normatif buruh yang selama ini diatur dalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

 

“Kami bekerja di hari libur nasional, mengorbankan waktu bersama keluarga, tetapi sekarang lembur hanya diganti libur biasa, bukan uang. Ini sangat merugikan,” ujar salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya.

 

Persoalan kedua yang semakin memperkeruh situasi adalah munculnya dugaan intimidasi terhadap karyawan untuk menandatangani dokumen persetujuan tidak menerima pembayaran uang lembur. Informasi ini menjadi perhatian serius para pekerja karena dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap hak-hak buruh.

 

Beberapa pekerja mengaku merasa berada dalam posisi sulit karena khawatir mendapatkan tekanan apabila menolak kebijakan tersebut. Dugaan adanya pemaksaan penandatanganan dokumen itu kini menjadi isu yang ramai diperbincangkan di lingkungan internal perusahaan.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Gelar Bakti Sosial di Pulau Lanjukang, Perkuat Kepedulian dan Sinergi Menyambut Hari Bhayangkara ke-80

 

Selain itu, kebijakan perusahaan tersebut juga dinilai bertabrakan dengan regulasi pemerintah, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

 

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi wajib memberikan upah kerja lembur dalam bentuk pembayaran uang sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kebijakan penggantian lembur dengan hari libur dinilai menimbulkan polemik dan berpotensi melanggar hak normatif pekerja.

 

Aksi mogok massal ini berdampak langsung terhadap pelayanan publik. Sejumlah warga mengaku kecewa karena tidak dapat berbelanja kebutuhan harian akibat tutupnya gerai-gerai Indomaret di beberapa wilayah.

 

“Biasanya buka 24 jam, tapi tadi pagi saya datang ternyata tutup. Katanya pegawainya demo semua,” ujar seorang warga Makassar.

 

Gelombang protes ini juga memicu perhatian luas di media sosial. Banyak warganet mulai mempertanyakan kebijakan perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja, sementara sebagian lainnya menyatakan dukungan terhadap aksi para karyawan yang dianggap sedang memperjuangkan hak-haknya.

BACA JUGA :  Waspada Hantavirus! Puluhan Kasus Ditemukan di RI, Tiga Korban Jiwa Berjatuhan

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Indomarco Prismatama belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan para pekerja maupun solusi atas polemik yang sedang berlangsung. Belum diketahui apakah perusahaan akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut atau membuka ruang dialog dengan karyawan.

 

Sementara itu, para pekerja menegaskan bahwa aksi mereka dilakukan sebagai bentuk perjuangan untuk mendapatkan hak sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Mereka berharap pemerintah dan instansi terkait dapat turun tangan untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan perusahaan.

 

“Kami hanya meminta hak kami dibayar sesuai aturan. Kami bekerja, kami lembur, maka hak kami juga harus diberikan sebagaimana mestinya,” tegas salah satu peserta aksi.

 

Jika polemik ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan gangguan operasional gerai Indomaret di Sulawesi Selatan akan terus meluas dan berdampak pada pelayanan masyarakat serta stabilitas hubungan industrial di lingkungan perusahaan.

Berita Terkait

Proyek Rumjab Kapolres Barsel Naik Turun. Kabid BPP PUPR: Anggaran Jadi Kendala
Dosen PBA UNJ Tingkatkan Kompetensi Guru Desa Muktiwari melalui Pembelajaran Digital Berbasis StudyStack
Lebih Parah dari Dugaan: Selain Pinjaman Miliaran, Tabungan Rp20 Juta Nasabah Mandiri Pamenang Juga Raib; Pimpinan Masih Bungkam
Polres Bitung Perkuat Soliditas Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Tekankan Pengabdian untuk Masyarakat
Setelah Vakum Dua Bulan, AIR Asia Kembali Beroperasi Mulai 2 Juli
Warga Pamait Hilang, Ditemukan Tewas di Dasar Danau Malawen, diduga Perahu Karam
Wartawan SUARA UTAMA Harus Berilmu dan Beretika
Gerebek Rumah di Sambaliung, Satresnarkoba Polres Berau Amankan Dua Pengedar Sabu
Berita ini 496 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:08 WIB

Proyek Rumjab Kapolres Barsel Naik Turun. Kabid BPP PUPR: Anggaran Jadi Kendala

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:50 WIB

Dosen PBA UNJ Tingkatkan Kompetensi Guru Desa Muktiwari melalui Pembelajaran Digital Berbasis StudyStack

Senin, 29 Juni 2026 - 20:30 WIB

Lebih Parah dari Dugaan: Selain Pinjaman Miliaran, Tabungan Rp20 Juta Nasabah Mandiri Pamenang Juga Raib; Pimpinan Masih Bungkam

Senin, 29 Juni 2026 - 15:04 WIB

Polres Bitung Perkuat Soliditas Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Tekankan Pengabdian untuk Masyarakat

Senin, 29 Juni 2026 - 13:38 WIB

Setelah Vakum Dua Bulan, AIR Asia Kembali Beroperasi Mulai 2 Juli

Berita Terbaru

Khazanah

Pangeran Makassar yang Melawan Inggris di Sri Lanka

Selasa, 30 Jun 2026 - 06:00 WIB