Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia

Roszi Krissandi jelaskan mekanisme pembagian waris yang berlaku dan mengapa sering menimbulkan konflik keluarga

Selasa, 9 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA. SAMARINDA (09/6/2026) Sengketa waris kerap menjadi bom waktu di dalam keluarga. Yang semula hanya soal pembagian aset, perlahan berubah menjadi perselisihan panjang yang merusak hubungan antarsaudara, bahkan berakhir di meja hijau.

Roszi Krissandi, S.H., C.PLA, advokat dari kantor hukum Krissandi & Partners Samarinda, menilai akar masalahnya bukan selalu pada niat buruk salah satu pihak. Menurut dia, ketidakpahaman atas hak waris masing-masing anggota keluargalah yang paling sering menjadi pemicunya.

“Sebagian besar konflik waris bukan terjadi karena ada pihak yang berniat curang. Ia terjadi karena tidak ada yang memahami hak masing-masing sejak awal, dan ketika aset sudah berpindah tangan, segalanya menjadi jauh lebih rumit untuk dipulihkan,” ujar Roszi

Hukum Waris Bergantung pada Latar Belakang Agama
Di Indonesia, ketentuan hukum waris yang berlaku ditentukan oleh agama dan status hukum sang pewaris. Warga negara Indonesia yang beragama Islam tunduk pada hukum waris Islam (faraidh) sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sementara bagi yang beragama non-Islam, pembagian warisan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

BACA JUGA :  Apartemen Vida View TerMewah di Makassar Diduga Jadi Markas Sabu, Polisi Sita 1,1 Kg Narkotika Senilai Rp2,5 Miliar

Roszi menjelaskan, ketika seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan surat wasiat, harta peninggalannya dibagikan kepada ahli waris yang telah ditetapkan oleh hukum. Dalam hukum perdata, ahli waris dikelompokkan ke dalam empat golongan berdasarkan kedekatan hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris. Golongan yang lebih dekat secara otomatis menutup hak golongan yang lebih jauh.

Pasangan hidup, anak kandung, beserta keturunannya menempati golongan pertama dan menjadi prioritas utama dalam pembagian harta.

Harta Bersama Harus Dipisah Sebelum Waris Dibagi
Kerumitan justru kerap muncul bahkan sebelum proses pembagian waris dimulai. Berdasarkan KHI, harta bersama dari pernikahan yang masih berlangsung saat pewaris wafat tidak serta-merta menjadi harta warisan seluruhnya. Separuhnya menjadi hak pasangan yang masih hidup, sedangkan separuh sisanya baru kemudian masuk sebagai harta peninggalan yang dapat dibagikan kepada ahli waris.

BACA JUGA :  Diduga Iming-iming Proyek Kerabat Bupati Majene, Warga Tubo Sendana Rugi Rp40 Juta

Kerumitan berlipat ketika pewaris menjalani pernikahan lebih dari satu. KHI mengharuskan harta bersama dari tiap pernikahan dihitung secara terpisah sesuai tanggal berlangsungnya masing-masing pernikahan. Dalam praktiknya, tantangan ini menjadi nyata ketika aset sudah tercampur tanpa pencatatan yang jelas, atau ketika tidak ada perjanjian pisah harta sejak awal, terutama pada aset berupa tanah, usaha, maupun rekening yang diperoleh di rentang waktu berbeda dan sulit dilacak kepemilikannya.

Dokumen Sah, Kunci Menghindari Sengketa
Roszi mendorong setiap keluarga yang tengah menjalani proses pembagian warisan untuk segera mengurus dokumen hukum yang diperlukan. Setidaknya ada tiga dokumen penting yang perlu disiapkan: Surat Keterangan Ahli Waris, Penetapan Ahli Waris dari pengadilan bila diperlukan, serta akta pembagian waris yang dibuat di hadapan notaris.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Tangkap 176 Tersangka dalam Pengungkapan 148 Kasus 3C

Tanpa dokumen yang sah, aset peninggalan tidak bisa dipindahtangankan secara legal. Kondisi ini, kata Roszi, justru berpotensi memperpanjang dan memperparah konflik yang sudah ada.

“Satu dokumen yang sah sejak awal bisa mencegah bertahun-tahun perselisihan. Jangan tunda pengurusan hak waris hanya karena situasinya terasa sensitif untuk dibicarakan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa hukum waris sejatinya bukan instrumen yang mempersulit proses berduka.
“Hukum waris justru hadir untuk memastikan apa yang ditinggalkan orang tercinta bisa diterima dengan adil oleh mereka yang berhak,” pungkas Roszi. (*/red)

Berita Terkait

Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung
Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum
Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Pusat Publikasi Media Hadirkan Jasa Publikasi Berita Profesional
Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar
Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:59

Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:43

Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:34

Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:30

Pusat Publikasi Media Hadirkan Jasa Publikasi Berita Profesional

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Berita Terbaru