Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia

Roszi Krissandi jelaskan mekanisme pembagian waris yang berlaku dan mengapa sering menimbulkan konflik keluarga

- Publisher

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA. SAMARINDA (09/6/2026) Sengketa waris kerap menjadi bom waktu di dalam keluarga. Yang semula hanya soal pembagian aset, perlahan berubah menjadi perselisihan panjang yang merusak hubungan antarsaudara, bahkan berakhir di meja hijau.

Roszi Krissandi, S.H., C.PLA, advokat dari kantor hukum Krissandi & Partners Samarinda, menilai akar masalahnya bukan selalu pada niat buruk salah satu pihak. Menurut dia, ketidakpahaman atas hak waris masing-masing anggota keluargalah yang paling sering menjadi pemicunya.

“Sebagian besar konflik waris bukan terjadi karena ada pihak yang berniat curang. Ia terjadi karena tidak ada yang memahami hak masing-masing sejak awal, dan ketika aset sudah berpindah tangan, segalanya menjadi jauh lebih rumit untuk dipulihkan,” ujar Roszi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukum Waris Bergantung pada Latar Belakang Agama
Di Indonesia, ketentuan hukum waris yang berlaku ditentukan oleh agama dan status hukum sang pewaris. Warga negara Indonesia yang beragama Islam tunduk pada hukum waris Islam (faraidh) sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sementara bagi yang beragama non-Islam, pembagian warisan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

BACA JUGA :  Sengketa Tanah di Kalimantan Timur: Kenapa Sertifikat Tidak Selalu Menjamin Kepemilikan?

Roszi menjelaskan, ketika seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan surat wasiat, harta peninggalannya dibagikan kepada ahli waris yang telah ditetapkan oleh hukum. Dalam hukum perdata, ahli waris dikelompokkan ke dalam empat golongan berdasarkan kedekatan hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris. Golongan yang lebih dekat secara otomatis menutup hak golongan yang lebih jauh.

Pasangan hidup, anak kandung, beserta keturunannya menempati golongan pertama dan menjadi prioritas utama dalam pembagian harta.

Harta Bersama Harus Dipisah Sebelum Waris Dibagi
Kerumitan justru kerap muncul bahkan sebelum proses pembagian waris dimulai. Berdasarkan KHI, harta bersama dari pernikahan yang masih berlangsung saat pewaris wafat tidak serta-merta menjadi harta warisan seluruhnya. Separuhnya menjadi hak pasangan yang masih hidup, sedangkan separuh sisanya baru kemudian masuk sebagai harta peninggalan yang dapat dibagikan kepada ahli waris.

BACA JUGA :  Kuatkan Fondasi Hukum Perusahaan Tambang, Krissandi & Partners Tandatangani Kontrak Konsultan Hukum Tetap di Kaltim

Kerumitan berlipat ketika pewaris menjalani pernikahan lebih dari satu. KHI mengharuskan harta bersama dari tiap pernikahan dihitung secara terpisah sesuai tanggal berlangsungnya masing-masing pernikahan. Dalam praktiknya, tantangan ini menjadi nyata ketika aset sudah tercampur tanpa pencatatan yang jelas, atau ketika tidak ada perjanjian pisah harta sejak awal, terutama pada aset berupa tanah, usaha, maupun rekening yang diperoleh di rentang waktu berbeda dan sulit dilacak kepemilikannya.

Dokumen Sah, Kunci Menghindari Sengketa
Roszi mendorong setiap keluarga yang tengah menjalani proses pembagian warisan untuk segera mengurus dokumen hukum yang diperlukan. Setidaknya ada tiga dokumen penting yang perlu disiapkan: Surat Keterangan Ahli Waris, Penetapan Ahli Waris dari pengadilan bila diperlukan, serta akta pembagian waris yang dibuat di hadapan notaris.

BACA JUGA :  Gedung Perusahaan Milik Pengusaha Muda Lamongan Ludes Terbakar, Kerugian di taksir 150 juta.

Tanpa dokumen yang sah, aset peninggalan tidak bisa dipindahtangankan secara legal. Kondisi ini, kata Roszi, justru berpotensi memperpanjang dan memperparah konflik yang sudah ada.

“Satu dokumen yang sah sejak awal bisa mencegah bertahun-tahun perselisihan. Jangan tunda pengurusan hak waris hanya karena situasinya terasa sensitif untuk dibicarakan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa hukum waris sejatinya bukan instrumen yang mempersulit proses berduka.
“Hukum waris justru hadir untuk memastikan apa yang ditinggalkan orang tercinta bisa diterima dengan adil oleh mereka yang berhak,” pungkas Roszi. (*/red)

Berita Terkait

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Bupati Lutim Terima BPP DOB Luwu Raya
Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk di Selayar
Diduga Dikeroyok Belasan Rekan Sekolah, Siswa SMPN 35 Makassar Alami Luka dan Nyaris Pingsan
Viral Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Ujung Bulu Parepare, Aktivitas Tengah Malam Jadi Sorotan Publik
LSM SIDIK Desak Polda Sulsel Ungkap Jaringan Penipuan Online Skema Segitiga, Korban Tersebar di Berbagai Daerah
Patroli Dini Hari, Polsek Manggala Amankan 13 Remaja Konsumsi Miras
Anak Kandung Nekat Curi Emas Orang Tua Senilai Rp75 Juta, Residivis Kembali Diamankan Resmob Polsek Manggala
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:15 WIB

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:37 WIB

Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:40 WIB

Bupati Lutim Terima BPP DOB Luwu Raya

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:41 WIB

Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk di Selayar

Senin, 8 Juni 2026 - 21:43 WIB

Diduga Dikeroyok Belasan Rekan Sekolah, Siswa SMPN 35 Makassar Alami Luka dan Nyaris Pingsan

Berita Terbaru

Berita Utama

Sorotan untuk Kopdes

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:51 WIB