Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Indra, seorang pengendara roda dua, mengaku sudah menjadi korban dari ceceran tanah galian yang menumpuk di badan jalan

- Publisher

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, BERAU – Aktivitas tambang galian C yang berlokasi di belakang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sambaliung, Kabupaten Berau, kini menuai protes keras dari masyarakat. Bisnis yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan dimiliki oleh oknum berinisial GWN ini, dituding telah menciptakan teror debu, merusak infrastruktur negara, hingga mengancam keselamatan nyawa pengguna jalan.

Dampak operasional truk pengangkut material yang diduga tanpa standar keselamatan memicu kemarahan warga sekitar. Debu tebal yang beterbangan setiap hari kini telah masuk ke rumah-rumah warga, menyebabkan polusi udara yang mengganggu kesehatan pernapasan. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan kondisi memprihatinkan yang ia alami setiap hari.

“Kalau kami lewat, debunya luar biasa, mengotori rumah dan mengganggu pernapasan. Tanah-tanah muatan mereka jatuh berserakan di jalan tanpa ada upaya pembersihan. Belum lagi cara mereka berkendara yang ugal-ugalan. Mobil saya bahkan hampir ditabrak. Ini pemukiman warga, bukan sirkuit balap,” tegasnya dengan nada tinggi.

Keluhan serupa datang dari pengguna jalan. Indra, seorang pengendara roda dua, mengaku sudah menjadi korban dari ceceran tanah galian yang menumpuk di badan jalan. Ia menyoroti ironis penggunaan fasilitas negara oleh pihak yang diduga menabrak regulasi.

 

“Jalan ini dibangun pakai uang APBN untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk jalur angkutan ilegal. Tanah mereka menumpuk di jalan sampai saya hampir terpeleset dan celaka. Mereka enak saja lewat jalan umum, merusak fasilitas publik, sementara kami sebagai warga merasa terancam setiap kali melintas,” ujar Indra dengan keras.

Di lapangan, kerusakan infrastruktur jalan nasional akibat beban muatan truk yang melampaui kapasitas mulai terlihat nyata.

BACA JUGA :  Pisah Sambut Kalapas Bangko, Heri Tinggalkan Kesan, Syaikoni Bawa Harapan Baru

Jurnalis investigasi yang meninjau lokasi, Devit, mengungkapkan kekhawatirannya akan degradasi fasilitas publik yang masif.

“Saya melihat cemas kerusakan serius pada jalan negara yang dilintasi truk-truk besar tambang ini. Kami warga pembayar pajak merasa dirugikan, kami yang taat pajak membiayai pembangunan jalan, sementara oknum ini leluasa merusak jalan tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa kontribusi yang jelas,” ujar Devit.

Secara regulasi, aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau IUPK merupakan pelanggaran berat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku usaha pertambangan tanpa izin diancam dengan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

BACA JUGA :  Dugaan Pungli PTSL di Desa Empang Benao Mencuat, Warga Disebut Diminta hingga Rp2 Juta per Sertifikat

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen GWN yang juga mengelola SPBU di lokasi terkait belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi mengenai legalitas operasional galian C tersebut.

Masyarakat kini menaruh harapan besar pada integritas Kepolisian setempat dan penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Publik menuntut tindakan konkret berupa penghentian total aktivitas pengerukan dan pengangkutan, serta pengusutan tuntas terhadap oknum penanggung jawab.

“Kehadiran negara sedang diuji di sini. Jika galian C yang diduga ilegal ini tetap dibiarkan melenggang tanpa tersentuh hukum, maka wibawa hukum di Berau sedang dipertaruhkan,” pungkas salah satu perwakilan warga yang enggan di sebutkan namanya

Masyarakat menegaskan, mereka tidak akan berhenti menyuarakan tuntutan ini hingga ada langkah hukum nyata dari aparat berwenang guna mengembalikan ketertiban dan keselamatan di wilayah Sambaliung.

Penulis : Rudi Salam

Sumber Berita: Wartawan Suara utama

Berita Terkait

Ruri Jumar Saef Ketua Team Nawacita -Astacita Presiden RI, Segera Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Suarni Tengger Probolinggo   
Kasus Dugaan Penganiayaan Suarni Mendapat Perhatian Ketua Team Astacita -Astacita Presiden Republik Indonesia 
Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Jalan Rp25,2 Miliar di Berau, Tembus Kawasan Hutan Tanpa Izin hingga Ancaman Laporan ke Kejagung
Lapas Bangko Perkuat Layanan Kesehatan, Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi
Dugaan Illegal Logging di Pulau Bayur Bergulir: Ada Upaya Hentikan Pemberitaan, LSM Siapkan Laporan
Relokasi PKL Dengan Humanis, RSUD Waluyo Jati Kraksaan Menyajikan Sentra Kuliner WJ Sejahtera 
UPT Puskesmas Klenang Kidul Pastikan  Bayi Kembar 3 Desa Gading Kulon Kondisi Bagus, BB Sesuai Umur 
Kontainer Sampah Kondisi Memprihatinkan, Keluarga Pasien UPT Puskesmas Ranugedang Ungkap Potensi Lingkungan Tidak Sehat 
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Ruri Jumar Saef Ketua Team Nawacita -Astacita Presiden RI, Segera Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Suarni Tengger Probolinggo   

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Suarni Mendapat Perhatian Ketua Team Astacita -Astacita Presiden Republik Indonesia 

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Jalan Rp25,2 Miliar di Berau, Tembus Kawasan Hutan Tanpa Izin hingga Ancaman Laporan ke Kejagung

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Lapas Bangko Perkuat Layanan Kesehatan, Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Dugaan Illegal Logging di Pulau Bayur Bergulir: Ada Upaya Hentikan Pemberitaan, LSM Siapkan Laporan

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/