SUARA UTAMA, BERAU – Aktivitas tambang galian C yang berlokasi di belakang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sambaliung, Kabupaten Berau, kini menuai protes keras dari masyarakat. Bisnis yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan dimiliki oleh oknum berinisial GWN ini, dituding telah menciptakan teror debu, merusak infrastruktur negara, hingga mengancam keselamatan nyawa pengguna jalan.
Dampak operasional truk pengangkut material yang diduga tanpa standar keselamatan memicu kemarahan warga sekitar. Debu tebal yang beterbangan setiap hari kini telah masuk ke rumah-rumah warga, menyebabkan polusi udara yang mengganggu kesehatan pernapasan. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan kondisi memprihatinkan yang ia alami setiap hari.
“Kalau kami lewat, debunya luar biasa, mengotori rumah dan mengganggu pernapasan. Tanah-tanah muatan mereka jatuh berserakan di jalan tanpa ada upaya pembersihan. Belum lagi cara mereka berkendara yang ugal-ugalan. Mobil saya bahkan hampir ditabrak. Ini pemukiman warga, bukan sirkuit balap,” tegasnya dengan nada tinggi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluhan serupa datang dari pengguna jalan. Indra, seorang pengendara roda dua, mengaku sudah menjadi korban dari ceceran tanah galian yang menumpuk di badan jalan. Ia menyoroti ironis penggunaan fasilitas negara oleh pihak yang diduga menabrak regulasi.
“Jalan ini dibangun pakai uang APBN untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk jalur angkutan ilegal. Tanah mereka menumpuk di jalan sampai saya hampir terpeleset dan celaka. Mereka enak saja lewat jalan umum, merusak fasilitas publik, sementara kami sebagai warga merasa terancam setiap kali melintas,” ujar Indra dengan keras.
Di lapangan, kerusakan infrastruktur jalan nasional akibat beban muatan truk yang melampaui kapasitas mulai terlihat nyata.
Jurnalis investigasi yang meninjau lokasi, Devit, mengungkapkan kekhawatirannya akan degradasi fasilitas publik yang masif.
“Saya melihat cemas kerusakan serius pada jalan negara yang dilintasi truk-truk besar tambang ini. Kami warga pembayar pajak merasa dirugikan, kami yang taat pajak membiayai pembangunan jalan, sementara oknum ini leluasa merusak jalan tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa kontribusi yang jelas,” ujar Devit.
Secara regulasi, aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau IUPK merupakan pelanggaran berat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku usaha pertambangan tanpa izin diancam dengan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen GWN yang juga mengelola SPBU di lokasi terkait belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi mengenai legalitas operasional galian C tersebut.
Masyarakat kini menaruh harapan besar pada integritas Kepolisian setempat dan penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Publik menuntut tindakan konkret berupa penghentian total aktivitas pengerukan dan pengangkutan, serta pengusutan tuntas terhadap oknum penanggung jawab.
“Kehadiran negara sedang diuji di sini. Jika galian C yang diduga ilegal ini tetap dibiarkan melenggang tanpa tersentuh hukum, maka wibawa hukum di Berau sedang dipertaruhkan,” pungkas salah satu perwakilan warga yang enggan di sebutkan namanya
Masyarakat menegaskan, mereka tidak akan berhenti menyuarakan tuntutan ini hingga ada langkah hukum nyata dari aparat berwenang guna mengembalikan ketertiban dan keselamatan di wilayah Sambaliung.
Penulis : Rudi Salam
Sumber Berita: Wartawan Suara utama




