Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Indra, seorang pengendara roda dua, mengaku sudah menjadi korban dari ceceran tanah galian yang menumpuk di badan jalan

- Publisher

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, BERAU – Aktivitas tambang galian C yang berlokasi di belakang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sambaliung, Kabupaten Berau, kini menuai protes keras dari masyarakat. Bisnis yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan dimiliki oleh oknum berinisial GWN ini, dituding telah menciptakan teror debu, merusak infrastruktur negara, hingga mengancam keselamatan nyawa pengguna jalan.

Dampak operasional truk pengangkut material yang diduga tanpa standar keselamatan memicu kemarahan warga sekitar. Debu tebal yang beterbangan setiap hari kini telah masuk ke rumah-rumah warga, menyebabkan polusi udara yang mengganggu kesehatan pernapasan. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan kondisi memprihatinkan yang ia alami setiap hari.

“Kalau kami lewat, debunya luar biasa, mengotori rumah dan mengganggu pernapasan. Tanah-tanah muatan mereka jatuh berserakan di jalan tanpa ada upaya pembersihan. Belum lagi cara mereka berkendara yang ugal-ugalan. Mobil saya bahkan hampir ditabrak. Ini pemukiman warga, bukan sirkuit balap,” tegasnya dengan nada tinggi.

Keluhan serupa datang dari pengguna jalan. Indra, seorang pengendara roda dua, mengaku sudah menjadi korban dari ceceran tanah galian yang menumpuk di badan jalan. Ia menyoroti ironis penggunaan fasilitas negara oleh pihak yang diduga menabrak regulasi.

 

“Jalan ini dibangun pakai uang APBN untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk jalur angkutan ilegal. Tanah mereka menumpuk di jalan sampai saya hampir terpeleset dan celaka. Mereka enak saja lewat jalan umum, merusak fasilitas publik, sementara kami sebagai warga merasa terancam setiap kali melintas,” ujar Indra dengan keras.

Di lapangan, kerusakan infrastruktur jalan nasional akibat beban muatan truk yang melampaui kapasitas mulai terlihat nyata.

BACA JUGA :  Setelah Vakum Dua Bulan, AIR Asia Kembali Beroperasi Mulai 2 Juli

Jurnalis investigasi yang meninjau lokasi, Devit, mengungkapkan kekhawatirannya akan degradasi fasilitas publik yang masif.

“Saya melihat cemas kerusakan serius pada jalan negara yang dilintasi truk-truk besar tambang ini. Kami warga pembayar pajak merasa dirugikan, kami yang taat pajak membiayai pembangunan jalan, sementara oknum ini leluasa merusak jalan tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa kontribusi yang jelas,” ujar Devit.

Secara regulasi, aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau IUPK merupakan pelanggaran berat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku usaha pertambangan tanpa izin diancam dengan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

BACA JUGA :  Di Hadapan 6.193 ASN, Menkum Supratman Paparkan Arah Baru Reformasi Kepegawaian Kemenkum

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen GWN yang juga mengelola SPBU di lokasi terkait belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi mengenai legalitas operasional galian C tersebut.

Masyarakat kini menaruh harapan besar pada integritas Kepolisian setempat dan penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Publik menuntut tindakan konkret berupa penghentian total aktivitas pengerukan dan pengangkutan, serta pengusutan tuntas terhadap oknum penanggung jawab.

“Kehadiran negara sedang diuji di sini. Jika galian C yang diduga ilegal ini tetap dibiarkan melenggang tanpa tersentuh hukum, maka wibawa hukum di Berau sedang dipertaruhkan,” pungkas salah satu perwakilan warga yang enggan di sebutkan namanya

Masyarakat menegaskan, mereka tidak akan berhenti menyuarakan tuntutan ini hingga ada langkah hukum nyata dari aparat berwenang guna mengembalikan ketertiban dan keselamatan di wilayah Sambaliung.

Penulis : Rudi Salam

Sumber Berita: Wartawan Suara utama

Berita Terkait

Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung
Deklarasi Balla Menggema, Masyarakat Adat Sulselbar Desak Negara Hentikan Perampasan Wilayah Adat
Ahmad Fahmi Kecam Keras Provokasi Kades Renah Alai yang Picu Pengeroyokan Wartawan
Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum
Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Pusat Publikasi Media Hadirkan Jasa Publikasi Berita Profesional
BPN BATANG HARI MANDUL? KASUS PENYUSUTAN TKD MALAPARI JALAN DI TEMPAT, RAKYAT CIUM AROMA PEMBIARAN MAFIA TANAH!
Suara Masyarakat Jadi Prioritas, Bapelkum Bitung Ikut Forum Nasional “Pasti Ada Solusi”
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:59 WIB

Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung

Senin, 13 Juli 2026 - 20:37 WIB

Deklarasi Balla Menggema, Masyarakat Adat Sulselbar Desak Negara Hentikan Perampasan Wilayah Adat

Senin, 13 Juli 2026 - 20:18 WIB

Ahmad Fahmi Kecam Keras Provokasi Kades Renah Alai yang Picu Pengeroyokan Wartawan

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:43 WIB

Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:34 WIB

Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam

Berita Terbaru

(Marwah hukum dalam bingkai foto)

Hukum

Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum

Minggu, 12 Jul 2026 - 19:43 WIB