Nyaris di Depan Mata Polsek Bangko: Alat Dompeng Milik ‘LMB’ Bebas Bekerja, Siapa yang Melindungi?  

Minggu, 5 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARA UTAMA, Merangin – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencoreng wajah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Yang paling mengherankan dan memicu kemarahan publik, lokasi penambangan itu hanya berjarak sekitar 700 meter dari Polsek Bangko, tak jauh di kawasan pusat ibu kota kabupaten.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi pada hari Sabtu, 4 Juli 2026, terlihat jelas satu unit alat berat jenis dompeng sedang beroperasi sepenuhnya menggali tanah dan mengeruk bahan tambang. Aktivitas itu berjalan tenang tanpa ada gangguan sedikitpun, seolah-olah memiliki “izin rahasia” atau perlindungan khusus.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pekerja yang ada di lokasi, fasilitas dan alat penambangan itu diklaim milik pihak berinisial LMB. “Ini punya LMB bang,” ujar salah satu pekerja secara singkat kepada awak media.

BACA JUGA :  Raker Ma’had Ar-Rohmah Bogor Perkuat Mutu Pendidikan dan Prestasi Santri

Keberadaan lokasi tambang ilegal yang begitu dekat dengan kantor kepolisian menjadi pertanyaan besar sekaligus bukti nyata yang memalukan. Di satu sisi, aparat penegak hukum kerap menggelar operasi penertiban dan pendakian ke lokasi-lokasi tambang yang jauh, terpencil, dan sulit dijangkau di wilayah Merangin. Namun di sisi lain, lokasi yang nyaris berada di depan pintu gerbang Mapolsek Bangko justru dibiarkan berjalan bebas tanpa ada satu pun langkah penindakan.

BACA JUGA :  Pers Sehat Merawat Harmoni Benua. Pemred Media Terverifikasi Dewan Pers Dan Mengundang Para Kepala Dinas Kominfo Di 10 kabupaten Dan Kota.

Masyarakat luas kini bertanya-tanya dengan nada kecewa dan curiga: Ada apa sebenarnya di balik semua ini? Mengapa penambangan yang seharusnya langsung disegel dan dihentikan karena jelas-jelas melanggar hukum, malah dibiarkan beroperasi nyaris di bawah jembatan pengawasan aparat?

Apakah hukum dan peraturan perundang-undangan hanya berlaku bagi masyarakat kecil atau lokasi yang jauh dari jangkauan mata aparat? Apakah ada keterkaitan, perjanjian, atau perlindungan tertentu yang membuat milik LMB ini menjadi “kekebalan hukum” yang tidak boleh disentuh?

Sungguh ironis dan menyakitkan hati melihat hal seperti ini terjadi. Jika di lokasi yang berjarak hanya 700 meter dari kantor kepolisian saja pelanggaran hukum tidak bisa dihentikan, bagaimana mungkin masyarakat percaya bahwa penindakan di lokasi yang jauh akan berjalan jujur dan tegas?

BACA JUGA :  Sinergi Arsari Tambang dan Pemkot Pangkalpinang: Dorong Kesejahteraan Warga Lewat Program PPM 2027

Publik menuntut penjelasan terbuka dari pihak berwenang. Apakah petugas di sana tidak melihat, tidak tahu, atau sengaja menutup mata demi kepentingan pihak tertentu? Ke mana ketegasan dan keberanian menegakkan hukum yang dijanjikan kepada rakyat?

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut masih berjalan lancar seolah tidak ada apa-apa, sementara pertanyaan besar di benak masyarakat Merangin belum terjawab sama sekali.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi
Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman
TPA Langling Kian Memprihatinkan, Tumpukan Sampah Diduga Tak Terkelola, Akses Warga ke Kebun Lumpuh
Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung
Deklarasi Balla Menggema, Masyarakat Adat Sulselbar Desak Negara Hentikan Perampasan Wilayah Adat
Ahmad Fahmi Kecam Keras Provokasi Kades Renah Alai yang Picu Pengeroyokan Wartawan
Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Pusat Publikasi Media Hadirkan Jasa Publikasi Berita Profesional

Komentar

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:29

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36

Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:59

Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung

Senin, 13 Juli 2026 - 20:37

Deklarasi Balla Menggema, Masyarakat Adat Sulselbar Desak Negara Hentikan Perampasan Wilayah Adat

Senin, 13 Juli 2026 - 20:18

Ahmad Fahmi Kecam Keras Provokasi Kades Renah Alai yang Picu Pengeroyokan Wartawan

Berita Terbaru