Nyaris di Depan Mata Polsek Bangko: Alat Dompeng Milik ‘LMB’ Bebas Bekerja, Siapa yang Melindungi?  

- Publisher

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARA UTAMA, Merangin – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencoreng wajah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Yang paling mengherankan dan memicu kemarahan publik, lokasi penambangan itu hanya berjarak sekitar 700 meter dari Polsek Bangko, tak jauh di kawasan pusat ibu kota kabupaten.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi pada hari Sabtu, 4 Juli 2026, terlihat jelas satu unit alat berat jenis dompeng sedang beroperasi sepenuhnya menggali tanah dan mengeruk bahan tambang. Aktivitas itu berjalan tenang tanpa ada gangguan sedikitpun, seolah-olah memiliki “izin rahasia” atau perlindungan khusus.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pekerja yang ada di lokasi, fasilitas dan alat penambangan itu diklaim milik pihak berinisial LMB. “Ini punya LMB bang,” ujar salah satu pekerja secara singkat kepada awak media.

Keberadaan lokasi tambang ilegal yang begitu dekat dengan kantor kepolisian menjadi pertanyaan besar sekaligus bukti nyata yang memalukan. Di satu sisi, aparat penegak hukum kerap menggelar operasi penertiban dan pendakian ke lokasi-lokasi tambang yang jauh, terpencil, dan sulit dijangkau di wilayah Merangin. Namun di sisi lain, lokasi yang nyaris berada di depan pintu gerbang Mapolsek Bangko justru dibiarkan berjalan bebas tanpa ada satu pun langkah penindakan.

BACA JUGA :  Pengusaha Roti Mengaku Kapok Jadi Mitra Dapur MBG

Masyarakat luas kini bertanya-tanya dengan nada kecewa dan curiga: Ada apa sebenarnya di balik semua ini? Mengapa penambangan yang seharusnya langsung disegel dan dihentikan karena jelas-jelas melanggar hukum, malah dibiarkan beroperasi nyaris di bawah jembatan pengawasan aparat?

Apakah hukum dan peraturan perundang-undangan hanya berlaku bagi masyarakat kecil atau lokasi yang jauh dari jangkauan mata aparat? Apakah ada keterkaitan, perjanjian, atau perlindungan tertentu yang membuat milik LMB ini menjadi “kekebalan hukum” yang tidak boleh disentuh?

Sungguh ironis dan menyakitkan hati melihat hal seperti ini terjadi. Jika di lokasi yang berjarak hanya 700 meter dari kantor kepolisian saja pelanggaran hukum tidak bisa dihentikan, bagaimana mungkin masyarakat percaya bahwa penindakan di lokasi yang jauh akan berjalan jujur dan tegas?

BACA JUGA :  Pelaksanaan Kurban Idul adha 1447 H di Teluk Bayur Berjalan Khidmat, Warga Antusias Gotong Royong.

Publik menuntut penjelasan terbuka dari pihak berwenang. Apakah petugas di sana tidak melihat, tidak tahu, atau sengaja menutup mata demi kepentingan pihak tertentu? Ke mana ketegasan dan keberanian menegakkan hukum yang dijanjikan kepada rakyat?

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut masih berjalan lancar seolah tidak ada apa-apa, sementara pertanyaan besar di benak masyarakat Merangin belum terjawab sama sekali.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

PAHAM dan Daeng Uki Waqafkan Al-Qur’an untuk 10 TPA di Majene
IPJI Kota Batu Resmi Terbentuk, Perkuat Sinergi Penulis dan Jurnalis di Malang Raya
Kemenkum Tak Sekadar Mendengar, “PASTI Ada Solusi” Hadirkan Jawaban bagi Masyarakat.
Produk Khas Indonesia Naik Kelas, Menkum Resmikan Etalase IG di Tokopedia dan TikTok Shop
Sambut Muharram 1448 H, YBM PLN UP3 Mamuju Khitan 26 Anak di Banua Adolang
Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung
RSUD Jaraga Sasameh Verifikasi Data Rujukan Ditengah Transisi RME
Ahmad Fahmi Suarakan Aspirasi Petani Sawit, Menteri Pertanian Langsung Respons Keluhan PKS Nakal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:56 WIB

Nyaris di Depan Mata Polsek Bangko: Alat Dompeng Milik ‘LMB’ Bebas Bekerja, Siapa yang Melindungi?  

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:30 WIB

PAHAM dan Daeng Uki Waqafkan Al-Qur’an untuk 10 TPA di Majene

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:49 WIB

IPJI Kota Batu Resmi Terbentuk, Perkuat Sinergi Penulis dan Jurnalis di Malang Raya

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:48 WIB

Kemenkum Tak Sekadar Mendengar, “PASTI Ada Solusi” Hadirkan Jawaban bagi Masyarakat.

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:53 WIB

Produk Khas Indonesia Naik Kelas, Menkum Resmikan Etalase IG di Tokopedia dan TikTok Shop

Berita Terbaru

Berita Utama

PAHAM dan Daeng Uki Waqafkan Al-Qur’an untuk 10 TPA di Majene

Sabtu, 4 Jul 2026 - 18:30 WIB