SUARA UTAMA. Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas resmi meluncurkan Etalase Produk Indikasi Geografis Indonesia di Tokopedia dan TikTok Shop, Kamis ( 2/7/2026 ), di Graha Pengayoman, Jakarta.
Inovasi hasil kolaborasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama kedua platform e-commerce tersebut bertujuan memperluas pemasaran produk unggulan daerah sekaligus meningkatkan nilai ekonominya melalui pasar digital.
Peluncuran etalase ini menjadi yang pertama di Indonesia sebagai ruang promosi khusus bagi produk-produk Indikasi Geografis (IG) yang telah memperoleh perlindungan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat kini dapat membeli produk IG yang autentik sekaligus mengetahui asal-usul, karakteristik, dan keaslian produk secara lebih mudah.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual harus mampu memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat.
“Perlindungan kekayaan intelektual tidak berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi harus mampu membuka akses pasar dan meningkatkan daya saing produk unggulan daerah,” ujarnya.
Hingga saat ini Indonesia telah memiliki 271 produk Indikasi Geografis terdaftar, terdiri dari 255 produk dalam negeri dan 16 produk luar negeri, menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah produk IG terbanyak di kawasan ASEAN.
Melalui etalase yang tersedia pada menu Beli Lokal di Tokopedia dan TikTok Shop, DJKI berharap semakin banyak produk unggulan daerah dikenal luas, dipercaya konsumen, serta memberikan nilai tambah bagi petani, nelayan, pengrajin, pelaku UMKM, dan masyarakat di daerah asalnya.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi layanan Kementerian Hukum dalam menghubungkan perlindungan hukum dengan penguatan ekonomi nasional.




