Oknum Kades Wahidin Diduga Terlibat Aktivitas PETI di Renah Pembarap, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak

- Publisher

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi. Kali ini, muncul dugaan keterlibatan Kepala Desa Parit Ujung Tanjung, Wahidin, dalam aktivitas penambangan emas ilegal yang disebut-sebut menggunakan alat berat jenis excavator.

Informasi tersebut mencuat berdasarkan keterangan sejumlah warga setempat yang mengetahui adanya aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Warga menduga aktivitas itu bukan sekadar kegiatan penambangan masyarakat secara tradisional, melainkan telah menggunakan alat berat excavator sehingga berpotensi menimbulkan dampak lebih besar terhadap lingkungan.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa nama Wahidin disebut bukan sebagai pemain baru dalam aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Renah Pembarap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau Pak Wahidin itu bukan pemain baru dalam dunia penambangan emas ilegal di wilayah sini. Dia pemain lama yang menggunakan alat berat excavator. Selama ini seolah mulus-mulus saja dan tidak pernah tersentuh hukum,” ujar warga tersebut.

Pernyataan warga itu tentu perlu menjadi perhatian serius, namun dugaan tersebut tetap membutuhkan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Hingga berita ini disusun, tuduhan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Wahidin bersalah melakukan tindak pidana pertambangan.

BACA JUGA :  Deklarasi Balla Menggema, Masyarakat Adat Sulselbar Desak Negara Hentikan Perampasan Wilayah Adat

Maraknya aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Renah Pembarap dinilai telah menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan serius. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial, keselamatan, serta kerugian negara apabila dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan.

Penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI menjadi perhatian tersendiri. Excavator yang beroperasi di kawasan pertambangan dapat mempercepat pengerukan tanah dan perubahan bentang alam apabila kegiatan tersebut tidak dilakukan berdasarkan izin serta standar pengelolaan lingkungan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan terhadap pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri siapa pemodal, pemilik alat berat, pengelola, maupun pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Jika benar terdapat keterlibatan pejabat desa dalam kegiatan PETI, masyarakat berharap aparat dapat melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut muncul di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Merangin yang selama ini menyuarakan pemberantasan pertambangan emas tanpa izin.

Masyarakat menilai penanganan PETI tidak boleh berhenti pada operasi sesaat atau hanya menyasar pekerja yang berada di lokasi. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan menyentuh seluruh mata rantai aktivitas pertambangan ilegal.

BACA JUGA :  Menyulam Kembali Passemandarang, Kerajaan Balanipa Teguhkan Komitmen Merawat Warisan Leluhur Mandar

Langkah tersebut dinilai penting agar pemberantasan PETI tidak menimbulkan kesan tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik masyarakat biasa, pemodal, pemilik alat berat, maupun pihak yang memiliki jabatan tertentu, harus diproses sesuai hukum apabila bukti yang ditemukan memang memenuhi unsur tindak pidana.

Munculnya nama Kepala Desa Parit Ujung Tanjung, Wahidin, dalam dugaan aktivitas PETI tersebut kini menjadi perhatian masyarakat. Publik menunggu apakah aparat penegak hukum akan melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar dan memastikan ada atau tidaknya aktivitas pertambangan ilegal yang dikaitkan dengan dirinya.

Langkah pemeriksaan lapangan, pendalaman informasi mengenai kepemilikan alat berat, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi, serta penelusuran aliran pembiayaan dapat menjadi bagian dari proses apabila aparat menemukan indikasi awal adanya pelanggaran hukum.

Di sisi lain, Wahidin sebagai pihak yang disebut dalam pemberitaan tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan apabila informasi tersebut tidak benar. Prinsip praduga tak bersalah juga harus tetap dijunjung sampai terdapat bukti dan proses hukum yang berkekuatan tetap.

Persoalan PETI tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas ekonomi. Dampak lingkungan yang ditimbulkan juga menjadi persoalan serius. Pembukaan lahan, pengerukan tanah, perubahan aliran air, sedimentasi, serta potensi pencemaran sungai merupakan sejumlah risiko yang dapat muncul apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa pengawasan dan pengelolaan lingkungan yang memadai.

BACA JUGA :  Ahli Waris Amer Husin Kumpulkan Bukti, Sertifikat Tanah Merry Cs di Kelurahan Mampun Akan Digugat

Masyarakat Kecamatan Renah Pembarap berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum dapat mengambil langkah nyata untuk memastikan wilayah mereka tidak terus menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal.

Mereka juga meminta agar pengawasan dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika isu PETI mencuat ke publik.

Dengan mencuatnya dugaan keterlibatan Wahidin tersebut, perhatian kini tertuju kepada aparat penegak hukum. Masyarakat berharap hukum benar-benar diterapkan secara adil dan tidak melihat latar belakang maupun kedudukan seseorang.

Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang jelas sehingga tidak terjadi pembentukan opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Yang terpenting, pemberantasan PETI di Kecamatan Renah Pembarap harus dilakukan secara konsisten. Tidak boleh ada ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan Wahidin dalam aktivitas PETI tersebut masih berupa informasi dan keterangan warga yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Wahidin maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas informasi yang diberitakan.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

57 Warga Binaan Rutan Majene Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Lapas Bangko Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Teguhkan Komitmen Pengabdian dan Pembinaan Warga Binaan
Peringati HUT ke-81 RI, Bapelkum Bitung Tekankan Profesionalisme dan Sinergi Pelayanan.
Nama Sabrani, Harahap dan Karni Disebut Warga Terkait Tiga Set Dompeng di Kederasan Panjang, Polisi Diuji Tak Pandang Bulu
Pemdes Desa Rasau Gelar Malam Renungan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB
Cendekia Academy Ajak Generasi Muda Mengenal Dunia Maritim di KRI Dewaruci
Cendekia Academy Cetak Generasi Pemimpin Berwawasan Maritim di Atas Geladak KRI Dewaruci
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Oknum Kades Wahidin Diduga Terlibat Aktivitas PETI di Renah Pembarap, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:56 WIB

57 Warga Binaan Rutan Majene Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Lapas Bangko Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Teguhkan Komitmen Pengabdian dan Pembinaan Warga Binaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Peringati HUT ke-81 RI, Bapelkum Bitung Tekankan Profesionalisme dan Sinergi Pelayanan.

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Pemdes Desa Rasau Gelar Malam Renungan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru

Berita Utama

57 Warga Binaan Rutan Majene Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Senin, 17 Agu 2026 - 15:56 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/