SUARA UTAMA,Merangin– Sengketa kepemilikan lahan antara PT Pertanusa dan pihak Mamay Muharam kembali memasuki babak penting. Setelah upaya mediasi yang difasilitasi di Pengadilan Negeri Bangko beberapa waktu lalu tidak mencapai kata sepakat, perkara tersebut kini berlanjut ke tahapan Pemeriksaan Setempat (PS) atau descente, yang digelar pada Rabu (29/7/2026).
Pemeriksaan Setempat merupakan rangkaian persidangan yang dilaksanakan langsung di lokasi objek sengketa. Dalam agenda tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko bersama panitera dan jajaran pengadilan turun langsung ke lapangan. Kegiatan itu juga dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara beserta kuasa hukumnya untuk menyaksikan secara langsung kondisi objek sengketa.
Melalui pemeriksaan lapangan ini, majelis hakim mencocokkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan kondisi riil di lapangan, mulai dari letak, luas, batas-batas tanah hingga keadaan fisik objek yang disengketakan. Langkah ini bertujuan agar hakim memperoleh gambaran yang utuh sehingga putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar sesuai dengan fakta dan menghindari terjadinya kekeliruan dalam pelaksanaan putusan di kemudian hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sengketa tersebut berawal dari klaim kepemilikan sebidang tanah yang berada di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. PT Pertanusa melalui Direkturnya, Nita Trisnawati, menyatakan bahwa lahan tersebut diperoleh secara sah dari Sayuti pada tahun 1997.
Namun, sengketa muncul setelah Mamay Muharam mengklaim kepemilikan atas sebagian lahan yang sama. Klaim tersebut, menurut keterangannya, diperoleh dari pihak yang sama pada tahun 2008 sehingga memicu tumpang tindih penguasaan atas objek tanah tersebut.
Permasalahan semakin menguat setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan resume resmi yang menyebutkan bahwa objek tanah milik PT Pertanusa berada di dalam area yang diklaim oleh pihak tergugat. Dalam dokumen itu juga dijelaskan adanya tumpang tindih dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Merangin Alam Sejahtera.
Resume BPN tersebut turut memuat sejumlah poin penting, di antaranya menyebut adanya usulan agar para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar kepada PT Pertanusa. Selain itu, dalam resume tersebut juga disebutkan bahwa perbuatan para tergugat dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), serta menyatakan bahwa sertipikat HGB yang menjadi dasar klaim pihak tergugat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Direktur PT Pertanusa, Nita Trisnawati, mengatakan pihaknya tetap yakin terhadap legalitas kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa. Menurutnya, seluruh dasar penguasaan tanah yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan hukum dan diperoleh melalui proses yang sah.
“Saya optimistis akan memenangkan perkara ini karena seluruh dasar kepemilikan yang kami miliki jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko. Saya percaya hakim akan bekerja secara profesional, cermat, dan lebih jeli dalam menilai seluruh alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap, termasuk hasil Pemeriksaan Setempat hari ini, sehingga dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Nita Trisnawati.
Dengan telah dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat, perkara sengketa lahan ini kini memasuki tahapan pembuktian yang semakin krusial. Hasil pemeriksaan lapangan tersebut diharapkan menjadi salah satu pertimbangan penting bagi majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam perkara yang telah menyita perhatian berbagai pihak tersebut.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











