Sidang Sengketa Lahan PT Pertanusa Berlanjut, Pemeriksaan Setempat Digelar di Desa Sungai Ulak

- Publisher

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARA UTAMA,Merangin– Sengketa kepemilikan lahan antara PT Pertanusa dan pihak Mamay Muharam kembali memasuki babak penting. Setelah upaya mediasi yang difasilitasi di Pengadilan Negeri Bangko beberapa waktu lalu tidak mencapai kata sepakat, perkara tersebut kini berlanjut ke tahapan Pemeriksaan Setempat (PS) atau descente, yang digelar pada Rabu (29/7/2026).

Pemeriksaan Setempat merupakan rangkaian persidangan yang dilaksanakan langsung di lokasi objek sengketa. Dalam agenda tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko bersama panitera dan jajaran pengadilan turun langsung ke lapangan. Kegiatan itu juga dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara beserta kuasa hukumnya untuk menyaksikan secara langsung kondisi objek sengketa.

Melalui pemeriksaan lapangan ini, majelis hakim mencocokkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan kondisi riil di lapangan, mulai dari letak, luas, batas-batas tanah hingga keadaan fisik objek yang disengketakan. Langkah ini bertujuan agar hakim memperoleh gambaran yang utuh sehingga putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar sesuai dengan fakta dan menghindari terjadinya kekeliruan dalam pelaksanaan putusan di kemudian hari.

Sengketa tersebut berawal dari klaim kepemilikan sebidang tanah yang berada di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. PT Pertanusa melalui Direkturnya, Nita Trisnawati, menyatakan bahwa lahan tersebut diperoleh secara sah dari Sayuti pada tahun 1997.

Namun, sengketa muncul setelah Mamay Muharam mengklaim kepemilikan atas sebagian lahan yang sama. Klaim tersebut, menurut keterangannya, diperoleh dari pihak yang sama pada tahun 2008 sehingga memicu tumpang tindih penguasaan atas objek tanah tersebut.

Permasalahan semakin menguat setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan resume resmi yang menyebutkan bahwa objek tanah milik PT Pertanusa berada di dalam area yang diklaim oleh pihak tergugat. Dalam dokumen itu juga dijelaskan adanya tumpang tindih dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Merangin Alam Sejahtera.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80

Resume BPN tersebut turut memuat sejumlah poin penting, di antaranya menyebut adanya usulan agar para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar kepada PT Pertanusa. Selain itu, dalam resume tersebut juga disebutkan bahwa perbuatan para tergugat dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), serta menyatakan bahwa sertipikat HGB yang menjadi dasar klaim pihak tergugat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Direktur PT Pertanusa, Nita Trisnawati, mengatakan pihaknya tetap yakin terhadap legalitas kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa. Menurutnya, seluruh dasar penguasaan tanah yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan hukum dan diperoleh melalui proses yang sah.

BACA JUGA :  Sertifikat Agunan Diambil Tanpa Izin, Muncul Dugaan Kerja Sama Tidak Sehat di Lingkungan BRI Unit Merangin

“Saya optimistis akan memenangkan perkara ini karena seluruh dasar kepemilikan yang kami miliki jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko. Saya percaya hakim akan bekerja secara profesional, cermat, dan lebih jeli dalam menilai seluruh alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap, termasuk hasil Pemeriksaan Setempat hari ini, sehingga dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Nita Trisnawati.

Dengan telah dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat, perkara sengketa lahan ini kini memasuki tahapan pembuktian yang semakin krusial. Hasil pemeriksaan lapangan tersebut diharapkan menjadi salah satu pertimbangan penting bagi majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam perkara yang telah menyita perhatian berbagai pihak tersebut.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Kapolres Bitung Pimpin Upacara Taptu Jelang HUT RI ke-81BITUNG 
Sabrani, Harahap dan Karni Disebut dalam Dugaan Aktivitas Dompeng di Kederasan Panjang, Publik Tunggu Tindakan Polisi
Semangat HUT ke-81 RI, Pekan Olahraga Lapas Bangko Resmi Ditutup
Maba UNILA Diduga Dihalangi Menjalankan Salat, Masyarakat Minta Panitia Dievaluasi
Ibarat Ingkar Janji, Jadwal Mati Listrik Buntok Kembali Molor Usai Sepakat Berakhir 5 Agustus
Waspada Modus Penipuan Sewa Vila
Bedah Rumah Lapas Sarolangun dan BAZNAS Hadirkan Hunian Layak bagi Warga Aur Gading
Bapelkum Bitung “Go to Campus”, Perkuat Sinergi dengan Universitas Klabat dalam Edukasi Hukum
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Kapolres Bitung Pimpin Upacara Taptu Jelang HUT RI ke-81BITUNG 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Sabrani, Harahap dan Karni Disebut dalam Dugaan Aktivitas Dompeng di Kederasan Panjang, Publik Tunggu Tindakan Polisi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Semangat HUT ke-81 RI, Pekan Olahraga Lapas Bangko Resmi Ditutup

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Maba UNILA Diduga Dihalangi Menjalankan Salat, Masyarakat Minta Panitia Dievaluasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:18 WIB

Ibarat Ingkar Janji, Jadwal Mati Listrik Buntok Kembali Molor Usai Sepakat Berakhir 5 Agustus

Berita Terbaru

Berita Utama

Kapolres Bitung Pimpin Upacara Taptu Jelang HUT RI ke-81BITUNG 

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:56 WIB

Oplus_131072

Berita Utama

Semangat HUT ke-81 RI, Pekan Olahraga Lapas Bangko Resmi Ditutup

Sabtu, 15 Agu 2026 - 18:59 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/