Sengketa Tanah di Kelurahan Mampun Memanas, Ahli Waris Amer Husin Siap Gugat Merry dan Tomy

- Publisher

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARA UTAMA,Merangin – Sengketa kepemilikan tanah yang berlokasi di RT 07, Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, kembali memanas. Ahli waris almarhum Amer Husin, yakni Ali dan Jami’ah, menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum setelah menilai upaya penyelesaian melalui lembaga adat tidak diindahkan oleh pihak yang menguasai lahan.

Kepada media ini, Jami’ah selaku ahli waris mengatakan bahwa selama ini keluarganya memilih bersabar dan menghormati proses penyelesaian melalui Lembaga Adat Melayu Jambi Kecamatan Tabir. Namun, menurutnya, hingga kini pihak Merry dan Tomy masih tetap menguasai tanah yang diklaim sebagai milik keluarganya.

“Selama ini kami sudah diam dan bersabar. Bahkan hasil sidang Lembaga Adat Melayu Jambi Kecamatan Tabir juga menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik keluarga kami. Namun pada kenyataannya pihak teradu masih tetap ngotot menguasai tanah tersebut,” ujar Jami’ah.

Ia menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak yang menguasai lahan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, maka pihak ahli waris akan menempuh jalur hukum.

“Kami sudah menyiapkan tim advokat. Dalam waktu dekat kami akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bangko terkait hak kepemilikan tanah tersebut. Selain itu, kami juga telah berkonsultasi dengan pengacara mengenai dugaan penyerobotan tanah dan akan melaporkan persoalan ini ke Polres Merangin,” tegasnya.

Sebelumnya, Lembaga Adat Melayu Jambi Kecamatan Tabir telah mengeluarkan keputusan setelah melakukan penelaahan terhadap dokumen yang menjadi dasar kepemilikan tanah, termasuk sporadik yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat.

BACA JUGA :  Solidaritas Rakyat Papua: Selamatkan Hutan dan Rawa Dogiyai, Hentikan Kebakaran!

Dalam pertimbangannya, lembaga adat menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan administratif pada sporadik yang digunakan sebagai dasar penguasaan tanah, di antaranya tidak adanya nomor registrasi, tidak lengkapnya identitas lokasi tanah, tidak dicantumkannya status tanah, serta tidak adanya tanda tangan sebagian pemilik tanah yang berbatasan langsung.

Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, Lembaga Adat Melayu Jambi Kecamatan Tabir menyatakan memperkuat sebagian keputusan Lembaga Adat Kelurahan Mampun, sekaligus membatalkan beberapa poin keputusan sebelumnya. Lembaga adat juga berkesimpulan bahwa tanah di luar lokasi dua unit rumah permanen merupakan milik sah ahli waris Amer Husin dan menurut lembaga adat tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak lain.

Dalam keputusan itu pula, pihak Merry dan Tomy diminta memberikan ganti rugi atas lahan yang telah dibangun dua unit rumah permanen sebesar Rp250 juta. Setelah pembayaran dilakukan, lahan yang berdiri dua rumah tersebut dinyatakan menjadi milik pihak yang membayar ganti rugi, sedangkan sisa tanah di luar bangunan tetap menjadi hak ahli waris Amer Husin.

BACA JUGA :  Pemkab Merangin Matangkan Penertiban Kios PKL di DMJ, Eksekusi 30 September

Meski demikian, hingga kini sengketa tersebut belum menemukan titik temu. Ahli waris menilai keputusan lembaga adat belum dijalankan sebagaimana mestinya sehingga mereka memilih melanjutkan penyelesaian melalui jalur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Merry dan Tomy belum memberikan keterangan atau tanggapan atas pernyataan ahli waris maupun rencana gugatan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi sehingga pemberitaan tetap berimbang.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

1.800 Polisi Gerebek Kampung Bahari, 26 Orang Diamankan
Kelompok Tumenggung Jon Serahkan 20 Pucuk Senjata Api Rakitan kepada Polres Merangin
Diduga Dikelola Wandri, PETI Excavator di Sungai Ulak Merangin Disorot
Diduga Milik Sukro, Aktivitas PETI di Mentawak Dikeluhkan Warga, Polres Merangin Diminta Bertindak
Ketua Dewan Pakar SUARA UTAMA Kolonel (Purn) Oktovianus Karundeng Berdiskusi dengan Staf Khusus Menteri Agama
DPRD dan Pemprov Babel Dorong Raperda Kelautan hingga Lingkungan Hidup
Bapelkum Bitung Goes to Campus, Bangun Generasi Sadar Hukum di Tengah Berlakunya KUHP Nasional
Wali Kota Pangkal Pinang Tekankan Pentingnya Semangat Gotong Royong dan Jaga Kelestarian Lingkungan di Kecamatan Gerunggang
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 14:49 WIB

1.800 Polisi Gerebek Kampung Bahari, 26 Orang Diamankan

Minggu, 1 November 2026 - 11:56 WIB

Kelompok Tumenggung Jon Serahkan 20 Pucuk Senjata Api Rakitan kepada Polres Merangin

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Diduga Dikelola Wandri, PETI Excavator di Sungai Ulak Merangin Disorot

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Diduga Milik Sukro, Aktivitas PETI di Mentawak Dikeluhkan Warga, Polres Merangin Diminta Bertindak

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:49 WIB

DPRD dan Pemprov Babel Dorong Raperda Kelautan hingga Lingkungan Hidup

Berita Terbaru

Penggrebekan Kampung Bahari oleh Polres Jakarta Utara || Sumber : tribratanews.metro.polri.go.id

Berita Utama

1.800 Polisi Gerebek Kampung Bahari, 26 Orang Diamankan

Minggu, 1 Nov 2026 - 14:49 WIB

Chat via WhatsApp