SUARA UTAMA, Probolinggo – Indikasi dugaan tindak pidana korupsi biaya pembelian patok pembatas tanah desa Gading kulon kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur mencuat ke publik. Ratusan Pemegang sertifikat melalui program PRONA 2010 dan PTSL 2018 tidak terpasang Patok beton pembatas tanah. 05/07/2026.
Sertifikat melalui Program PRONA 2010, Biaya pendaftaran dan penerbitan sertifikat murni gratis ditanggung oleh APBN. Untuk program PTSL 2018 biaya persiapan ditetapkan sebesar Rp150.000 per bidang sesuai SKB 3 Menteri. Namun, di desa Gading kulon pemohon diduga dikenakan biaya yang bervariasi, mulai dari Rp. 550.000 hingga Rp. 3000.000 per bidang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Biaya diperuntukkan bagi pengadaan patok batas, materai, serta biaya operasional petugas dan foto kopi alas hak. Fakta di lapangan, Sertifikat yang telah terbit tidak di temukan Patok pembatas. Sehingga berpotensi saling klaim pembatas tanah antara pemegang sertifikat dengan pemilik tanah di samping nya.
Warga desa Gading kulon “MJ” pemegang sertifikat melalui program PTSL 2018 mengungkap dugaan bahwa, hampir seluruh pemegang sertifikat tidak terpasang Patok pembatas tanah. Menurutnya, saat warga mengajukan sertifikat telah membayar nya dengan lunas.
“Kami merasa bingung, patok beton pembatas tidak di pasang, dimana sebenarnya batas tanah kami. padahal saat pendaftaran sertifikat dulu pembayaran kami lunas. Katanya, saat pengukuran dulu di kasih patok bambu, Lalu kemana Patok beton yang telah kami bayar. Hampir semua pemegang sertifikat tidak terpasang Patok betonnya. “Ucap nya.
Masih kata warga desa Gading kulon, Ia memohon dan meminta para pihak terkait khususnya inspektorat, agar turun tangan menindak lanjuti dugaan tindak pidana korupsi biaya anggaran pembelian patok pembatas tanah. Menurutnya, Perbuatan oknum telah merugikan masyarakat.
“Kami meminta pihak pihak terkait, khususnya inspektorat kabupaten Probolinggo agar mengaudit nya. anggap lah per patok Rp. 7000. per bidang berapa patok?. kali ratusan pemegang sertifikat. besar juga nilai nya. Memang, kelihatan/kedengaran nya sepele, sekecil apapun ini tidak boleh di biarkan, Karena ini merugikan masyarakat. “Pungkas nya.
Berdasarkan surat keterangan kepala desa Gading kulon “H. Jumadi” pada tanggal 18 Januari 2025, semua administrasi di lakukan oleh oknum Sekdes. Sementara Oknum sekdes Gading kulon”MS” telah memblokir nomor Whatsap media beberapa tahun yang lalu. Sehingga kesulitan untuk mengkonfirmasi dugaan tindak pidana korupsi biaya patok pembatas tanah.
Penulis : Ali Misno





