PC IMM Majene Kecam Penangkapan Dua Aktivis Penolak TPA Salurano, Desak Evaluasi Kapolres Mamasa

- Publisher

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Majene – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Majene menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan penangkapan dua aktivis yang menyuarakan penolakan terhadap pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Salurano oleh Polres Mamasa. Organisasi mahasiswa tersebut menilai, apabila penangkapan dilakukan tanpa disertai penjelasan yang jelas mengenai dasar hukumnya, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum serta kehidupan demokrasi di Indonesia.

Ketua Umum PC IMM Majene, Fahrim, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, segala bentuk tindakan yang berpotensi membatasi ruang kritik maupun partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan publik dinilai tidak sejalan dengan prinsip negara demokrasi dan negara hukum.

“Negara wajib menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai. Tindakan represif terhadap masyarakat yang memperjuangkan aspirasinya hanya akan mencederai nilai-nilai demokrasi dan keadilan,” tegas Fahrim dalam pernyataannya.

PC IMM Majene juga menilai bahwa aparat kepolisian semestinya mengedepankan pendekatan yang humanis, dialogis, dan profesional dalam menangani setiap aksi penyampaian aspirasi masyarakat. Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian memiliki fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan sebaliknya menggunakan kewenangan secara berlebihan yang berpotensi membatasi hak-hak konstitusional warga negara.

Atas dasar itu, PC IMM Majene mendesak Polres Mamasa memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai dasar hukum serta kronologi penangkapan terhadap kedua aktivis tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Polres Maros Gelar Anjangsana Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Pererat Silaturahmi Keluarga Besar Polri

Selain itu, organisasi tersebut juga meminta Kapolda Sulawesi Barat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Mamasa. Menurut PC IMM Majene, apabila hasil evaluasi menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, tindakan represif, ataupun pelanggaran terhadap prinsip profesionalisme kepolisian, maka langkah tegas, termasuk pencopotan dari jabatan, patut dipertimbangkan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jabatan kepolisian merupakan amanah untuk melindungi hak-hak masyarakat, bukan menjadi alat untuk membungkam suara rakyat. Profesionalisme, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap tindakan aparat penegak hukum,” ujar Fahrim.

BACA JUGA :  Bapelkum Bitung Dorong Pelayanan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat

Menutup pernyataannya, PC IMM Majene menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dijaga melalui intimidasi ataupun tindakan yang berpotensi membungkam kritik publik. Organisasi tersebut berharap seluruh aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta memberikan ruang yang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Mamasa terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan oleh PC IMM Majene. SUARA UTAMA membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan demi keberimbangan pemberitaan.

Penulis : Hamsir

Editor : Hamsir

Sumber Berita: Suara Utama

Berita Terkait

Kapolres Bitung Pimpin Upacara Taptu Jelang HUT RI ke-81BITUNG 
Sabrani, Harahap dan Karni Disebut dalam Dugaan Aktivitas Dompeng di Kederasan Panjang, Publik Tunggu Tindakan Polisi
Semangat HUT ke-81 RI, Pekan Olahraga Lapas Bangko Resmi Ditutup
Maba UNILA Diduga Dihalangi Menjalankan Salat, Masyarakat Minta Panitia Dievaluasi
Ibarat Ingkar Janji, Jadwal Mati Listrik Buntok Kembali Molor Usai Sepakat Berakhir 5 Agustus
Waspada Modus Penipuan Sewa Vila
Bedah Rumah Lapas Sarolangun dan BAZNAS Hadirkan Hunian Layak bagi Warga Aur Gading
Bapelkum Bitung “Go to Campus”, Perkuat Sinergi dengan Universitas Klabat dalam Edukasi Hukum
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Kapolres Bitung Pimpin Upacara Taptu Jelang HUT RI ke-81BITUNG 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Sabrani, Harahap dan Karni Disebut dalam Dugaan Aktivitas Dompeng di Kederasan Panjang, Publik Tunggu Tindakan Polisi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Semangat HUT ke-81 RI, Pekan Olahraga Lapas Bangko Resmi Ditutup

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Maba UNILA Diduga Dihalangi Menjalankan Salat, Masyarakat Minta Panitia Dievaluasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:18 WIB

Ibarat Ingkar Janji, Jadwal Mati Listrik Buntok Kembali Molor Usai Sepakat Berakhir 5 Agustus

Berita Terbaru

Berita Utama

Kapolres Bitung Pimpin Upacara Taptu Jelang HUT RI ke-81BITUNG 

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:56 WIB

Oplus_131072

Berita Utama

Semangat HUT ke-81 RI, Pekan Olahraga Lapas Bangko Resmi Ditutup

Sabtu, 15 Agu 2026 - 18:59 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/