
SUARA UTAMA, Majene – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Majene menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan penangkapan dua aktivis yang menyuarakan penolakan terhadap pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Salurano oleh Polres Mamasa. Organisasi mahasiswa tersebut menilai, apabila penangkapan dilakukan tanpa disertai penjelasan yang jelas mengenai dasar hukumnya, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum serta kehidupan demokrasi di Indonesia.
Ketua Umum PC IMM Majene, Fahrim, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, segala bentuk tindakan yang berpotensi membatasi ruang kritik maupun partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan publik dinilai tidak sejalan dengan prinsip negara demokrasi dan negara hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Negara wajib menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai. Tindakan represif terhadap masyarakat yang memperjuangkan aspirasinya hanya akan mencederai nilai-nilai demokrasi dan keadilan,” tegas Fahrim dalam pernyataannya.
PC IMM Majene juga menilai bahwa aparat kepolisian semestinya mengedepankan pendekatan yang humanis, dialogis, dan profesional dalam menangani setiap aksi penyampaian aspirasi masyarakat. Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian memiliki fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan sebaliknya menggunakan kewenangan secara berlebihan yang berpotensi membatasi hak-hak konstitusional warga negara.
Atas dasar itu, PC IMM Majene mendesak Polres Mamasa memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai dasar hukum serta kronologi penangkapan terhadap kedua aktivis tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, organisasi tersebut juga meminta Kapolda Sulawesi Barat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Mamasa. Menurut PC IMM Majene, apabila hasil evaluasi menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, tindakan represif, ataupun pelanggaran terhadap prinsip profesionalisme kepolisian, maka langkah tegas, termasuk pencopotan dari jabatan, patut dipertimbangkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jabatan kepolisian merupakan amanah untuk melindungi hak-hak masyarakat, bukan menjadi alat untuk membungkam suara rakyat. Profesionalisme, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap tindakan aparat penegak hukum,” ujar Fahrim.
Menutup pernyataannya, PC IMM Majene menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dijaga melalui intimidasi ataupun tindakan yang berpotensi membungkam kritik publik. Organisasi tersebut berharap seluruh aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta memberikan ruang yang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Mamasa terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan oleh PC IMM Majene. SUARA UTAMA membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan demi keberimbangan pemberitaan.
Penulis : Hamsir
Editor : Hamsir
Sumber Berita: Suara Utama









