PC IMM Majene Kecam Penangkapan Dua Aktivis Penolak TPA Salurano, Desak Evaluasi Kapolres Mamasa

- Publisher

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Majene – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Majene menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan penangkapan dua aktivis yang menyuarakan penolakan terhadap pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Salurano oleh Polres Mamasa. Organisasi mahasiswa tersebut menilai, apabila penangkapan dilakukan tanpa disertai penjelasan yang jelas mengenai dasar hukumnya, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum serta kehidupan demokrasi di Indonesia.

Ketua Umum PC IMM Majene, Fahrim, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, segala bentuk tindakan yang berpotensi membatasi ruang kritik maupun partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan publik dinilai tidak sejalan dengan prinsip negara demokrasi dan negara hukum.

“Negara wajib menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai. Tindakan represif terhadap masyarakat yang memperjuangkan aspirasinya hanya akan mencederai nilai-nilai demokrasi dan keadilan,” tegas Fahrim dalam pernyataannya.

PC IMM Majene juga menilai bahwa aparat kepolisian semestinya mengedepankan pendekatan yang humanis, dialogis, dan profesional dalam menangani setiap aksi penyampaian aspirasi masyarakat. Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian memiliki fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan sebaliknya menggunakan kewenangan secara berlebihan yang berpotensi membatasi hak-hak konstitusional warga negara.

Atas dasar itu, PC IMM Majene mendesak Polres Mamasa memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai dasar hukum serta kronologi penangkapan terhadap kedua aktivis tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Saudi Edu Expo 2026 Sukses Digelar, Antusiasme Pengunjung Melonjak Tiga Kali Lipat

Selain itu, organisasi tersebut juga meminta Kapolda Sulawesi Barat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Mamasa. Menurut PC IMM Majene, apabila hasil evaluasi menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, tindakan represif, ataupun pelanggaran terhadap prinsip profesionalisme kepolisian, maka langkah tegas, termasuk pencopotan dari jabatan, patut dipertimbangkan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jabatan kepolisian merupakan amanah untuk melindungi hak-hak masyarakat, bukan menjadi alat untuk membungkam suara rakyat. Profesionalisme, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap tindakan aparat penegak hukum,” ujar Fahrim.

BACA JUGA :  Bapelkum Bitung “Go to Campus”, Perkuat Sinergi dengan Universitas Klabat dalam Edukasi Hukum

Menutup pernyataannya, PC IMM Majene menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dijaga melalui intimidasi ataupun tindakan yang berpotensi membungkam kritik publik. Organisasi tersebut berharap seluruh aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta memberikan ruang yang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Mamasa terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan oleh PC IMM Majene. SUARA UTAMA membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan demi keberimbangan pemberitaan.

Penulis : Hamsir

Editor : Hamsir

Sumber Berita: Suara Utama

Berita Terkait

Yayasan Suara Utama Indonesia Soroti Polemik Sound Horeg dan Etika, Pernyataan “Goblok” Jadi Sorotan
Puluhan Dompeng Rakit Gegerkan Tanjung Lamin, Warga Sebut Oknum BPD dan RT Terlibat PETI: “Jangan Hanya Imbauan!”
Lapas Bangko Perkuat Sinergi dengan Puskesmas Pematang Kandis, Bahas Pengelolaan Limbah Medis
Yayasan Suara Utama Indonesia Perkuat Kiprah di Dunia Pers
LSM Brajo Sakti Soroti Penggunaan Anggaran RS Pratama Bukit Kerman, Siap Laporkan ke Kejati Jambi
Perkuat Ikhtiar di Tengah Bencana, Lapas Bangko Gelar Salat Ashar dan Doa Bersama
Tampil Gemilang, Tim Futsal Lapas Bangko Raih Juara 2 Piala Ketua Afkab Merangin 2026
DPC APPRODI Bekasi Raya Periode 2026–2031 Resmi Dilantik pada Ajang Engagement Day 2026
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:29 WIB

Yayasan Suara Utama Indonesia Soroti Polemik Sound Horeg dan Etika, Pernyataan “Goblok” Jadi Sorotan

Kamis, 10 September 2026 - 07:41 WIB

Puluhan Dompeng Rakit Gegerkan Tanjung Lamin, Warga Sebut Oknum BPD dan RT Terlibat PETI: “Jangan Hanya Imbauan!”

Selasa, 8 September 2026 - 10:21 WIB

Yayasan Suara Utama Indonesia Perkuat Kiprah di Dunia Pers

Selasa, 8 September 2026 - 07:18 WIB

LSM Brajo Sakti Soroti Penggunaan Anggaran RS Pratama Bukit Kerman, Siap Laporkan ke Kejati Jambi

Senin, 7 September 2026 - 18:09 WIB

Perkuat Ikhtiar di Tengah Bencana, Lapas Bangko Gelar Salat Ashar dan Doa Bersama

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Hukum

“Quo Vadis” UU Perampasan Asset

Kamis, 10 Sep 2026 - 15:16 WIB

https://mancingjitu.com/