PC IMM Majene Kecam Penangkapan Dua Aktivis Penolak TPA Salurano, Desak Evaluasi Kapolres Mamasa

- Publisher

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Majene – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Majene menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan penangkapan dua aktivis yang menyuarakan penolakan terhadap pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Salurano oleh Polres Mamasa. Organisasi mahasiswa tersebut menilai, apabila penangkapan dilakukan tanpa disertai penjelasan yang jelas mengenai dasar hukumnya, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum serta kehidupan demokrasi di Indonesia.

Ketua Umum PC IMM Majene, Fahrim, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, segala bentuk tindakan yang berpotensi membatasi ruang kritik maupun partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan publik dinilai tidak sejalan dengan prinsip negara demokrasi dan negara hukum.

“Negara wajib menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai. Tindakan represif terhadap masyarakat yang memperjuangkan aspirasinya hanya akan mencederai nilai-nilai demokrasi dan keadilan,” tegas Fahrim dalam pernyataannya.

PC IMM Majene juga menilai bahwa aparat kepolisian semestinya mengedepankan pendekatan yang humanis, dialogis, dan profesional dalam menangani setiap aksi penyampaian aspirasi masyarakat. Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian memiliki fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan sebaliknya menggunakan kewenangan secara berlebihan yang berpotensi membatasi hak-hak konstitusional warga negara.

Atas dasar itu, PC IMM Majene mendesak Polres Mamasa memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai dasar hukum serta kronologi penangkapan terhadap kedua aktivis tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Menjadi Manusia yang Bermanfaat dan Berjiwa Penolong

Selain itu, organisasi tersebut juga meminta Kapolda Sulawesi Barat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Mamasa. Menurut PC IMM Majene, apabila hasil evaluasi menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, tindakan represif, ataupun pelanggaran terhadap prinsip profesionalisme kepolisian, maka langkah tegas, termasuk pencopotan dari jabatan, patut dipertimbangkan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jabatan kepolisian merupakan amanah untuk melindungi hak-hak masyarakat, bukan menjadi alat untuk membungkam suara rakyat. Profesionalisme, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap tindakan aparat penegak hukum,” ujar Fahrim.

BACA JUGA :  Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Menutup pernyataannya, PC IMM Majene menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dijaga melalui intimidasi ataupun tindakan yang berpotensi membungkam kritik publik. Organisasi tersebut berharap seluruh aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta memberikan ruang yang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Mamasa terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan oleh PC IMM Majene. SUARA UTAMA membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan demi keberimbangan pemberitaan.

Penulis : Hamsir

Editor : Hamsir

Sumber Berita: Suara Utama

Berita Terkait

Menjadi Manusia yang Bermanfaat dan Berjiwa Penolong
Warga Sebut Aktivitas PETI di Bangko Tinggi Diduga Milik Tekun, Bantaran Sungai Merangin Kian Rusak
Babak Akhir Gugatan Eks Kades Sungai Kapas, Bukti Baru Perkuat Dalil SK Pemberhentian Cacat Hukum
Penegasan Kewarganegaraan Diserahkan di Bitung, Kabapelkum Hadiri Prosesi
Ketua Umum FOR SANTRI Kukuhkan Pengurus Subkorwil V Jawa Timur di Kota Batu
AMAN Majene Dorong Penetapan Hutan Adat, Tiga Komunitas Adat Resmi Ajukan Usulan ke Kementerian Kehutanan
Ayo Gabung! Persatuan Kelana Alam Indonesia Buka Open Recruitment Kepengurusan Tahun 2026
Masyarakat Adat Majene Desak Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:54 WIB

PC IMM Majene Kecam Penangkapan Dua Aktivis Penolak TPA Salurano, Desak Evaluasi Kapolres Mamasa

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:55 WIB

Menjadi Manusia yang Bermanfaat dan Berjiwa Penolong

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:18 WIB

Warga Sebut Aktivitas PETI di Bangko Tinggi Diduga Milik Tekun, Bantaran Sungai Merangin Kian Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:20 WIB

Babak Akhir Gugatan Eks Kades Sungai Kapas, Bukti Baru Perkuat Dalil SK Pemberhentian Cacat Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:49 WIB

Penegasan Kewarganegaraan Diserahkan di Bitung, Kabapelkum Hadiri Prosesi

Berita Terbaru

FOTO: Momen Penulis Mas Andre Hariyanto bersama sahabat santri Pesantren Bisnis Indonesia Malang Raya (Dok. Internal/SUARA UTAMA)

Artikel

Menjadi Manusia yang Bermanfaat dan Berjiwa Penolong

Sabtu, 25 Jul 2026 - 11:55 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand