Tarif Merek UMKM Tak Naik, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis Mulai Agustus 2026

- Publisher

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – Jakarta, Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.

Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mengatur penyesuaian sejumlah tarif layanan hukum, termasuk di bidang kekayaan intelektual dan kewarganegaraan, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penyesuaian tarif PNBP bukan dimaksudkan untuk membebani masyarakat, melainkan mendukung transformasi pelayanan hukum yang lebih profesional, modern, transparan, dan berbasis digital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas. Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan,” ujar Supratman.

BACA JUGA :  Pemimpin Redaksi Andre Hariyanto Ajak Seluruh Keluarga Besar Hadiri Silatnas & Anniversary 2026

 

Sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah tetap mempertahankan tarif pendaftaran merek sebesar Rp500.000 per kelas, tanpa kenaikan. Sementara itu, tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2.800.000 per kelas, yang merupakan penyesuaian pertama sejak 2016.

Pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi agar pelaku UMK semakin mudah memperoleh pelindungan merek.

Di bidang hak cipta, pemerintah menghadirkan kebijakan afirmatif dengan menggratiskan biaya pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik mulai 1 Agustus 2026.

BACA JUGA :  Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan

Kebijakan ini diharapkan mendorong lebih banyak pencipta mencatatkan karyanya sekaligus memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai dasar tata kelola royalti yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.

PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif layanan kewarganegaraan. Biaya permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme permohonan ditetapkan sebesar Rp75 juta, sedangkan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta per permohonan. Seluruh penerimaan tersebut disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.

Menanggapi perhatian publik terkait tarif layanan kewarganegaraan, Supratman menjelaskan bahwa besaran tarif telah dihitung dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, serta kondisi ekonomi saat ini.

BACA JUGA :  ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana

Menurutnya, tarif layanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif dibandingkan sejumlah negara lain, seiring dengan komitmen pemerintah menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Melalui kebijakan ini, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi dan modernisasi sistem pelayanan.

Pemerintah berharap penyesuaian tarif PNBP tidak hanya meningkatkan mutu layanan administrasi hukum, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, mendorong daya saing nasional, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin profesional dan terpercaya.

 

 

 

Penulis : Arman Pramana Sulu

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Persib Bungkam Sabah FC 3-0, Cukup Incar Hasil Seri Kontra Bali United untuk Kunci Juara Grup
Maba UNILA Diduga Dihalangi Menjalankan Salat, Masyarakat Minta Panitia Dievaluasi
Pererat Silaturahmi Internal, Polres Barito Selatan Peringati Hari Kemerdekaan Lewat Lomba Hiburan
Dana Aspirasi 40 % Tahun Anggaran 2026 di Review Ulang, Terindikasi Melanggar Siklus Perencanaan Resmi
Ibarat Ingkar Janji, Jadwal Mati Listrik Buntok Kembali Molor Usai Sepakat Berakhir 5 Agustus
Berpotensi Pada Kwalitas Pekerjaan dan Administrasi, Dana Afirmasi DD di Informasikan Cair Sekira Bulan November 2026
Alokasi Dana Afirmasi DD 2026 Tahap 01 Belum Cair, Aktivis Pertanyakan  Pencairan Sesuai Perbup 2025 
Dugaan Kejahatan Kerah Putih Viral, Warga Desa Gading Kulon Meminta ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Untuk Berdiskusi 
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Persib Bungkam Sabah FC 3-0, Cukup Incar Hasil Seri Kontra Bali United untuk Kunci Juara Grup

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Maba UNILA Diduga Dihalangi Menjalankan Salat, Masyarakat Minta Panitia Dievaluasi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Pererat Silaturahmi Internal, Polres Barito Selatan Peringati Hari Kemerdekaan Lewat Lomba Hiburan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Dana Aspirasi 40 % Tahun Anggaran 2026 di Review Ulang, Terindikasi Melanggar Siklus Perencanaan Resmi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:18 WIB

Ibarat Ingkar Janji, Jadwal Mati Listrik Buntok Kembali Molor Usai Sepakat Berakhir 5 Agustus

Berita Terbaru

Berita Utama

Kapolres Bitung Pimpin Upacara Taptu Jelang HUT RI ke-81BITUNG 

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:56 WIB

Oplus_131072

Berita Utama

Semangat HUT ke-81 RI, Pekan Olahraga Lapas Bangko Resmi Ditutup

Sabtu, 15 Agu 2026 - 18:59 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/