SUARA UTAMA – Jakarta, Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.
Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mengatur penyesuaian sejumlah tarif layanan hukum, termasuk di bidang kekayaan intelektual dan kewarganegaraan, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penyesuaian tarif PNBP bukan dimaksudkan untuk membebani masyarakat, melainkan mendukung transformasi pelayanan hukum yang lebih profesional, modern, transparan, dan berbasis digital.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas. Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan,” ujar Supratman.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah tetap mempertahankan tarif pendaftaran merek sebesar Rp500.000 per kelas, tanpa kenaikan. Sementara itu, tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2.800.000 per kelas, yang merupakan penyesuaian pertama sejak 2016.
Pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi agar pelaku UMK semakin mudah memperoleh pelindungan merek.
Di bidang hak cipta, pemerintah menghadirkan kebijakan afirmatif dengan menggratiskan biaya pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik mulai 1 Agustus 2026.
Kebijakan ini diharapkan mendorong lebih banyak pencipta mencatatkan karyanya sekaligus memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai dasar tata kelola royalti yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif layanan kewarganegaraan. Biaya permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme permohonan ditetapkan sebesar Rp75 juta, sedangkan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta per permohonan. Seluruh penerimaan tersebut disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.
Menanggapi perhatian publik terkait tarif layanan kewarganegaraan, Supratman menjelaskan bahwa besaran tarif telah dihitung dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, serta kondisi ekonomi saat ini.
Menurutnya, tarif layanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif dibandingkan sejumlah negara lain, seiring dengan komitmen pemerintah menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Melalui kebijakan ini, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi dan modernisasi sistem pelayanan.
Pemerintah berharap penyesuaian tarif PNBP tidak hanya meningkatkan mutu layanan administrasi hukum, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, mendorong daya saing nasional, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin profesional dan terpercaya.
Penulis : Arman Pramana Sulu
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama










