Tarif Merek UMKM Tak Naik, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis Mulai Agustus 2026

- Publisher

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – Jakarta, Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.

Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mengatur penyesuaian sejumlah tarif layanan hukum, termasuk di bidang kekayaan intelektual dan kewarganegaraan, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penyesuaian tarif PNBP bukan dimaksudkan untuk membebani masyarakat, melainkan mendukung transformasi pelayanan hukum yang lebih profesional, modern, transparan, dan berbasis digital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas. Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan,” ujar Supratman.

BACA JUGA :  Jalan Poros Gurimbang–Sukan Rusak Bertahun-tahun, Kepala Kampung: Warga Terus Jadi Korban Janji Perbaikan

 

Sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah tetap mempertahankan tarif pendaftaran merek sebesar Rp500.000 per kelas, tanpa kenaikan. Sementara itu, tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2.800.000 per kelas, yang merupakan penyesuaian pertama sejak 2016.

Pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi agar pelaku UMK semakin mudah memperoleh pelindungan merek.

Di bidang hak cipta, pemerintah menghadirkan kebijakan afirmatif dengan menggratiskan biaya pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik mulai 1 Agustus 2026.

BACA JUGA :  Raker Ma’had Ar-Rohmah Bogor Perkuat Mutu Pendidikan dan Prestasi Santri

Kebijakan ini diharapkan mendorong lebih banyak pencipta mencatatkan karyanya sekaligus memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai dasar tata kelola royalti yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.

PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif layanan kewarganegaraan. Biaya permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme permohonan ditetapkan sebesar Rp75 juta, sedangkan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta per permohonan. Seluruh penerimaan tersebut disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.

Menanggapi perhatian publik terkait tarif layanan kewarganegaraan, Supratman menjelaskan bahwa besaran tarif telah dihitung dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, serta kondisi ekonomi saat ini.

BACA JUGA :  Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Menurutnya, tarif layanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif dibandingkan sejumlah negara lain, seiring dengan komitmen pemerintah menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Melalui kebijakan ini, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi dan modernisasi sistem pelayanan.

Pemerintah berharap penyesuaian tarif PNBP tidak hanya meningkatkan mutu layanan administrasi hukum, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, mendorong daya saing nasional, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin profesional dan terpercaya.

 

 

 

Penulis : Arman Pramana Sulu

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tak Terima Lahan Dikuasai Pihak Lain, Ahli Waris Amer Husin di Kelurahan Mampun Siap Seret Merry-Tomy ke Ranah Hukum
PFII Dinilai Jadi Solusi Pembiayaan Daerah, SMSI Dorong Sinergi Percepat Penerbitan Obligasi Daerah
PETI Diduga Milik Jayak Kian Merajalela di Tanjung Benuang, Warga Tagih Ketegasan APH
Ketua Umum FOR SANTRI Kukuhkan Pengurus Subkorwil V Jawa Timur di Kota Batu
Tanah untuk Rakyat, Bukan Oligarki : MPR RI Tegaskan Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat
AMAN Majene Dorong Penetapan Hutan Adat, Tiga Komunitas Adat Resmi Ajukan Usulan ke Kementerian Kehutanan
Peringatan HAN Ke-42 di Lapas Bangko Perkuat Sinergi Wujudkan Perlindungan Anak
Ayo Gabung! Persatuan Kelana Alam Indonesia Buka Open Recruitment Kepengurusan Tahun 2026
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:59 WIB

Tak Terima Lahan Dikuasai Pihak Lain, Ahli Waris Amer Husin di Kelurahan Mampun Siap Seret Merry-Tomy ke Ranah Hukum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:26 WIB

PFII Dinilai Jadi Solusi Pembiayaan Daerah, SMSI Dorong Sinergi Percepat Penerbitan Obligasi Daerah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:38 WIB

Tarif Merek UMKM Tak Naik, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis Mulai Agustus 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:48 WIB

Ketua Umum FOR SANTRI Kukuhkan Pengurus Subkorwil V Jawa Timur di Kota Batu

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:09 WIB

Tanah untuk Rakyat, Bukan Oligarki : MPR RI Tegaskan Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Berita Terbaru

FOTO: Momen Penulis Mas Andre Hariyanto bersama sahabat santri Pesantren Bisnis Indonesia Malang Raya (Dok. Internal/SUARA UTAMA)

Artikel

Menjadi Manusia yang Bermanfaat dan Berjiwa Penolong

Sabtu, 25 Jul 2026 - 11:55 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand