Tak Terima Lahan Dikuasai Pihak Lain, Ahli Waris Amer Husin di Kelurahan Mampun Siap Seret Merry-Tomy ke Ranah Hukum

- Publisher

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARA UTAMA,Merangin – Sengketa tanah di RT 07 Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, kian memanas. Ahli waris almarhum Amer Husin, yaitu Ali dan Jami’ah, menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap menyeret pihak Merry serta Tomy ke jalur hukum dan kepolisian, karena terus menguasai lahan yang dipastikan milik mereka secara sah melalui putusan adat yang mengandung bukti kuat adanya manipulasi data.

Berdasarkan hasil sidang Lembaga Adat Melayu Jambi (LAM) Kecamatan Tabir tertanggal 29 November 2023, yang mengacu pada bukti baru berupa surat paradig, lembaga adat mematahkan keabsahan dokumen sporadik atas nama Muhammad (Mamat Kayu) yang dipegang pihak lawan. Dokumen tersebut dinilai cacat fatal: tidak memiliki nomor registrasi, alamat tidak lengkap, batas tanah tidak ditandatangani pemilik lahan berbatasan, serta ditemukan kejanggalan identitas saksi.

BACA JUGA :  Gedung Perusahaan Milik Pengusaha Muda Lamongan Ludes Terbakar, Kerugian di taksir 150 juta.

Dalam putusannya, LAM Kecamatan Tabir memperkuat keputusan LAM Kelurahan Mampun Nomor 01/SK-LAM/FLM/2021, menyatakan lahan tersebut tidak pernah dijual oleh Amer Husin kepada Kasim maupun pihak manapun, kecuali sebagian lahan seluas 4 patok yang diakui kedua belah pihak. Lembaga adat juga membatalkan sertifikat Nomor 329 tanggal 1 Desember 2000 seluas 5.761 m² karena prosesnya didasari dokumen yang cacat hukum. LAM Kecamatan Tabir bahkan mewajibkan Merry dan Tomy membayar ganti rugi sebesar Rp250 juta dalam tempo satu bulan, namun pihak teradu diketahui masih ngotot menguasai lahan tersebut.

Ditemui awak media, Jami’ah mewakili keluarga menyatakan kesabarannya sudah habis.

“Selama ini kami sudah bersabar. Hasil sidang adat Kecamatan Tabir pun sudah jelas memutuskan tanah ini milik keluarga kami. Namun kenyataannya, pihak Merry dan Tomy masih keras kepala menguasai tanah tersebut. Kami beri waktu sebaik-baiknya, tapi jika tetap begini, kami sudah siapkan tim advokat lengkap. Perkara ini akan kami ajukan ke Pengadilan Negeri Bangko. Selain itu, terkait tindakan penyerobotan dan dugaan pemalsuan dokumen, kami juga sudah berkonsultasi dan siap melaporkannya secara resmi ke Polres Merangin,” tegas Jami’ah.

BACA JUGA :  Keluarga Kuat, Pemasyarakatan Hebat, Lapas Bangko Peringati Hari Keluarga Nasional ke-33 Lewat Upacara Penuh Makna

Keluarga ahli waris menegaskan bukti-bukti kepemilikan serta putusan adat sudah lengkap dan sah, sehingga mereka yakin akan memenangkan perkara di jalur hukum sekaligus meminta pertanggungjawaban pidana atas penguasaan lahan tanpa hak dan manipulasi data yang terjadi.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

PFII Dinilai Jadi Solusi Pembiayaan Daerah, SMSI Dorong Sinergi Percepat Penerbitan Obligasi Daerah
Tarif Merek UMKM Tak Naik, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis Mulai Agustus 2026
PETI Diduga Milik Jayak Kian Merajalela di Tanjung Benuang, Warga Tagih Ketegasan APH
Ketua Umum FOR SANTRI Kukuhkan Pengurus Subkorwil V Jawa Timur di Kota Batu
Tanah untuk Rakyat, Bukan Oligarki : MPR RI Tegaskan Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat
AMAN Majene Dorong Penetapan Hutan Adat, Tiga Komunitas Adat Resmi Ajukan Usulan ke Kementerian Kehutanan
Peringatan HAN Ke-42 di Lapas Bangko Perkuat Sinergi Wujudkan Perlindungan Anak
Ayo Gabung! Persatuan Kelana Alam Indonesia Buka Open Recruitment Kepengurusan Tahun 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:59 WIB

Tak Terima Lahan Dikuasai Pihak Lain, Ahli Waris Amer Husin di Kelurahan Mampun Siap Seret Merry-Tomy ke Ranah Hukum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:26 WIB

PFII Dinilai Jadi Solusi Pembiayaan Daerah, SMSI Dorong Sinergi Percepat Penerbitan Obligasi Daerah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:38 WIB

Tarif Merek UMKM Tak Naik, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis Mulai Agustus 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:48 WIB

Ketua Umum FOR SANTRI Kukuhkan Pengurus Subkorwil V Jawa Timur di Kota Batu

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:09 WIB

Tanah untuk Rakyat, Bukan Oligarki : MPR RI Tegaskan Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Berita Terbaru

FOTO: Momen Penulis Mas Andre Hariyanto bersama sahabat santri Pesantren Bisnis Indonesia Malang Raya (Dok. Internal/SUARA UTAMA)

Artikel

Menjadi Manusia yang Bermanfaat dan Berjiwa Penolong

Sabtu, 25 Jul 2026 - 11:55 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand