SUARA UTAMA, Probolinggo – ATR/BPN kabupaten Probolinggo Jawa Timur terindikasi mengabaikan dan enggan bertanggung jawab atas produk nya sendiri yang diduga cacat administrasi, cacat yuridis, terdapat kesalahan, kelalalain, tidak cermat, tidak teliti, dalam proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat PRONA 2010 dan PTSL tahun 2018 – 2023 -2023 -2024. (04/08/2026).
Berdasarkan data hasil investigasi media di beberapa kecamatan di kabupaten Probolinggo. Banyak sertifikat yang di terbitkan melalui program PRONA dan PTSL yang diduga bermasalah, mulai dari salah nama, salah peta bidang, hasil ukur menindih jalan, cacat administrasi dan yuridis. Kesalahan tersebut berpotensi memicu percekcokan batas tanah antar warga dan telah terjadi di desa Gading kulon kecamatan Banyuanyar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Miris nya pada tanggal 21 Juli 2026, oknum Kepala Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Probolinggo “Agus Susmiyanto” memblokir nomor whatsap media. Sebelumnya, pada tanggal 01 Juni 2026, Kabiro media online Suara Utama kabupaten Probolinggo secara tertulis meminta/memohon klarifikasi terkait sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018 yang diduga cacat administrasi dan yuridis. Namun, sampai detik ini tidak ada jawaban.
Korban PTSL 2023 yang enggan di publikasikan identitas nya meminta Menteri ATR/BPN agar membekukan progam PTSL 2026. Dengan maksud dan tujuan agar masyarakat tidak menjadi korban dan ATR/BPN kabupaten Probolinggo bertanggung jawab atas produk yang di keluarkan dan yang belum di keluarkan.
“Kami meminta kepada menteri ATR/BPN RI agar membekukan progam PTSL 2026 sampai ATR/BPN kabupaten Probolinggo menyelesaikan semua permasalahan sertifikat yang salah nama, salah peta bidang, cacat administrasi dan yuridis, dan sertifikat yang sampai saat ini belum di selesaikan. “Ucap nya.
Ia menduga atas sertifikat PRONA dan PTSL yang cacat Admistrasi, cacat Yuridis, salah peta bidang, salah nama, diduga akibat kelalalain, tidak cermat dalam meneliti berkas dan dalam penerbitan sertifikat. Namun, menurut nya, kesalahan tersebut di bebankan kepada masyarakat. lagi lagi masyarakat jadi korban.
“Pemohon sertifikat melalui program PRONA dan PTSL itu bayar dengan nominal yang bervariasi. Ketika oknum ATR/BPN lalai, tidak cermat dalam memeriksa berkas, dalam menerbitkan sertifikat, oknum ATR/BPN terkesan enggan bertanggung jawab. Ada juga yang di perbaiki namun, diduga di mintai sejumlah uang. Yang melakukan kesalahan oknum BPN yang menanggung masyarakat. “Ujar nya.
Menanggapi di blokir nya nomor whatsap media. Aktivis kabupaten Probolinggo “ZN” mengecam keras tindakan oknum kepala kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo. Menurutnya, tindakan tersebut, menunjukkan sifat arogansi dan tidak kooperatif dalam memberikan keterbukaan informasi. Menghindar atau menutup diri dari upaya konfirmas, tidak transparan dalam menjalankan fungsi jabatan publik.
“Kami sebagai aktivis di kabupaten Probolinggo mengutuk keras tindakan oknum kepala kantor ATR/ATR kabupaten Probolinggo. Tindakan tersebut menunjukkan sifat arogansi, tidak koperatif, anti kritik dan tidak profesional. Tindakan menghindar dari media memperkuat dugaan adanya upaya menutupi kelalaian kerja atau kesalahan prosedural menahun.”Tegas nya.
Penulis : Ali Misno











