SUARA UTAMA, Probolinggo – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa “Suarni” Warga Dusun Krajan 1, RT 013, RW 002, Desa Sapikerep kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo Jawa Timur Yang telah di laporkan ke polres Probolinggo masih penuh misteri. Pasal nya, proses laporan telah berjalan lebih satu tahun, namun terduga pelaku WNA (Warga Negara Asing) masih bebas menikmati udara segar. 05/08/2026.
Dengan Laporan polisi nomor:LPB/58/lll/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 17 Maret 2025. Surat perintah tugas nomor: Sp.Gas/243/lll/RES.1.24/2025/Satreskrim tanggal 24 Maret 2025. Surat Perintah Penyelidikan nomor:Sp Lidik/211/lll/RES.1.24/2025/Satreskrim, Tanggal 24 Maret 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus dugaan yang tindak pidana penganiayaan yang menimpa “Suarni” Menjadi sorotan publik. Hal tersebut, pastinya berdampak terhadap krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kinerja di nilai lambat atau tidak transparan, merusak citra polres di mata masyarakat, memicu stigma negatif dan menurunkan kepercayaan terhadap penegak Hukum.
Kasus hukum dugaan penganiayaan oleh terduga Warga Negara Asing (WNA) diduga mangkrak hingga lebih dari satu tahun lamanya. Kasus tersebut menyedot perhatian publik dan memicu kritik terhadap penegakan hukum dan rasa ke Adilan bagi korban lokal “Suarni” Warga Desa Sapikerep kecamatan Sukapura.
Warga kabupaten Probolinggo “DD” mempertanyakan tindak lanjut dan proses atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Sukapura satu tahun yang lalu. Menurutnya, publik berhak mendapatkan informasi perkembangan kasus yang menimpa korban.
“Kasus yang viral dulu terkait dugaan penganiayaan warga Sapikerep itu sampai mana proses nya?. kok lama tidak ada informasi di media massa. apa kasus itu sudah selesai?. Jika belum selesai sampai dimana proses dan tindak lanjut nya?.. publik butuh informasi, apalagi itu kasus Nasional. “Ucap nya.
Ia merasa prihatin terhadap korban “Suarni” yang sampai saat ini belum menemukan kepastian hukum dan keadilan. Ia berharap kepada apakah penegak hukum agar di proses sesuai aturan dan undang-undang. Ia berkeyakinan, dikarenakan korban warga pribumi aparat penegak hukum pasti memperjuangkan warga pribumi.
“Kami sebagai warga masyarakat kabupaten Probolinggo sangat prihatin terhadap korban yang sampai saat ini belum mendapat ke Adilan. Kami berharap Kepada aparat penegak hukum menjalankan tugas dan tanggung jawab nya sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Suarni warga pribumi, kan tidak mungkin APH tidak memproses kasus hukum nya. “Pungkas nya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo “Aipda Agung Dewantara” saat di konfirmasi media terkait melalui pesan singkat whatsap, terkait proses dan tindak lanjut atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang di alami oleh “Suarni” warga desa Sapikerep dan terduga pelaku WNA. Namun, sampai berita ini di tayangkan belum ada jawaban.
Penulis : Ali Misno











