Gerebek Rumah di Sambaliung, Satresnarkoba Polres Berau Amankan Dua Pengedar Sabu

Sabtu (27/6) sekitar pukul 00.30 WITA, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan SE dan MR

- Publisher

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

foto barang bukti(BB), 1 unit sepeda motor, hp, tas slempang

foto barang bukti(BB), 1 unit sepeda motor, hp, tas slempang

SUARA UTAMA, BERAU. – Polres Berau ,Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria berinisial SE (32) dan MR (28) diamankan petugas di kawasan Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, pada Sabtu (27/6/2026) dini hari.

Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, membenarkan penangkapan kedua pelaku yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

“Benar, anggota kami di lapangan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar narkoba di wilayah Kelurahan Sambaliung beserta sejumlah barang bukti sabu siap edar,” kata AKP Agus Priyanto.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dan informasi berharga dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lingkungan Kelurahan Sambaliung. Merespons laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.

Tepat pada . Disaksikan oleh warga setempat, petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan badan, rumah, serta kendaraan milik para pelaku.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka SE, petugas menemukan barang bukti berupa 5 bungkus sedang narkotika jenis sabu, 1 plastik klip bekas sabu, timbangan digital, dua buah sendok sabu, kotak rokok, tas samping, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Sementara dari tangan tersangka MR, petugas mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi.

BACA JUGA :  Musyawarah Hutan Adat Adolang Sepakati Usulan Pengalihan Hutan Lindung Menjadi Hutan Adat

“Total berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil kami sita dari tangan para pelaku adalah seberat 0,71 gram,” jelas Kasat Resnarkoba.

Saat diinterogasi di lapangan, kedua pelaku bernisial SE dan MR tersebut bernyanyi dan mengakui bahwa barang haram tersebut mereka dapatkan dari seorang pria berinisial AN, yang saat ini tengah diburu oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Kecewa, Surat Undangan Resmi Terindikasi Tidak di Indahkan Oleh Oknum Kepala SPPG Karanggeger 1 Hingga Mediasi Gagal 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Humas Polres Berau

Penulis : Rudi salam / Humas Polres Berau

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama / Humas polres Berau

Berita Terkait

KKT Gelar Drill ISPS Code Triwulan II 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Keamanan Fasilitas Pelabuhan
PETI Kian Merajalela di Bukit Bungkul, Dua Ekskavator Diduga Milik Izal Beroperasi Bebas, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana
Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:48 WIB

Gerebek Rumah di Sambaliung, Satresnarkoba Polres Berau Amankan Dua Pengedar Sabu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:15 WIB

KKT Gelar Drill ISPS Code Triwulan II 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Keamanan Fasilitas Pelabuhan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:44 WIB

PETI Kian Merajalela di Bukit Bungkul, Dua Ekskavator Diduga Milik Izal Beroperasi Bebas, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:44 WIB

ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Berita Terbaru