SUARA UTAMA,Merangin – Kepala Desa (Kades) Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Hasan Basri, mangkir dari panggilan penyidik Polres Merangin pada Senin, 10 Agustus 2026.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan polisi yang dibuat jurnalis Adi Lubis atas dugaan pengeroyokan yang terjadi saat dirinya menjalankan tugas peliputan di Pengadilan Negeri Bangko pada 6 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Hasan Basri sebelumnya dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik Polres Merangin pada Senin, 10 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, berdasarkan keterangan penyidik, Hasan Basri tidak hadir dalam pemanggilan tersebut. Penyidik menyebut yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang mengikuti persidangan.
“Untuk pemanggilan hari ini, Pak Kades tidak datang. Alasannya sedang sidang. Jadi untuk pemanggilan lagi kita jadwalkan pada hari Jumat besok,” ujar penyidik.
Dengan ketidakhadiran tersebut, penyidik Polres Merangin akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Hasan Basri pada Jumat mendatang.
Sementara itu, Adi Lubis melalui kuasa hukumnya, Muhamad Zen, SH, berharap penyidik Polres Merangin tetap serius dan profesional dalam menangani laporan tersebut.
“Kami berharap penyidik Polres Merangin serius dalam menangani perkara yang telah kami laporkan. Kami menghormati proses hukum dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dalam mengungkap fakta serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” ujar Muhamad Zen.
Menurutnya, pihak pelapor juga telah memenuhi proses yang diperlukan, termasuk menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
“Kami percaya kepada penyidik Polres Merangin untuk melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan. Yang kami harapkan adalah adanya kepastian hukum terhadap laporan klien kami. Apabila memang ditemukan adanya dugaan tindak pidana, tentu kami berharap perkara ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Muhamad Zen juga menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati setiap tahapan proses hukum yang dilakukan penyidik, termasuk pemanggilan kembali terhadap Hasan Basri.
Sebelumnya, Polres Merangin telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan Adi Lubis. Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa laporan masih dalam tahap penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana serta menentukan dapat atau tidaknya perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berjalan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dijadwalkan oleh penyidik Polres Merangin.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











