lk21slot777slot777slottoto 4dslot thailandslotslot gacor hari inislot gacorslot gacorslot thailandzonawin777zonawin777zonawin777slot777link slot gacor hari inizonawin777slot777slot gacorslot gacorslotzonawin777slot thailandslot gacorslot thailandslot thailandslot thailandsitus totositus totozonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777tempur777slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacoratatotoatatotototo 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtogel 4dtogel 4datatotototo 4dtoto 4dtoto 4datatotototo 4dtoto 4d

Hanya Sopir Carteran, Terdakwa Kasus Ekstasi Minta Vonis Bebas di PN Samarinda

- Publisher

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA – SAMARINDA. Sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 997 butir kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi), Kamis (27/8/2026). Terdakwa II, Muhammad Aminudin alias Amin (28), hadir didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Krissandi & Partners yang dipimpin oleh Roszi Krissandi, S.H., C.PLA selaku ketua tim pembela (lead counsel), bersama anggota tim Deny Rahmono, S.H., Joko Sulistiono, S.H., M.H., Fardy Iskandar, S.H., M.H., Teddy Suryadi, S.H., M.H., dan Panggalih Husodo, S.H

Terdakwa II, Muhammad Aminudin alias Amin (28), melalui tim penasihat hukumnya memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak). Kuasa hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyamaratakan hukuman 8 tahun penjara antara sopir travel dengan pelaku utama bertentangan dengan asas individualisasi pemidanaan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam nota pembelaan bertajuk “Keadilan Bagi Sang Pengemudi: Tiada Pidana Tanpa Kesalahan”, Roszi Krissandi, S.H., C.PLA menegaskan bahwa kliennya hanyalah seorang sopir travel carteran lepas yang tidak memiliki niat jahat (mens rea) maupun kesepakatan permufakatan jahat terkait peredaran gelap narkotika.

“Klien kami hanyalah seorang buruh harian lepas dan pengemudi carteran yang dimintai tolong oleh kawan lamanya semasa SMP, yakni Terdakwa I (Syahrun), untuk mengemudikan kendaraan ke Samarinda. Fakta persidangan membuktikan klien kami sama sekali tidak mengetahui tujuan perjalanan yang sebenarnya sejak awal keberangkatan,” ujar roszi menerangkan

Di muka persidangan, tim advokat menguraikan sejumlah fakta kunci yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi dan pembuktian:

  • Ketiadaan Kesepakatan Awal (Meeting of Minds): Pesan awal yang dikirimkan Terdakwa I (Syahrun) murni ajakan perjalanan biasa. Terdakwa I di bawah sumpah mengakui baru memberitahukan maksud pengambilan paket ekstasi saat mobil sudah melaju di tengah Jalan Tol Balikpapan–Samarinda, di mana Aminudin tidak memiliki pilihan wajar untuk mundur.

  • Penguasaan Barang Bukti Eksklusif: Bungkusan plastik hitam berisi 997 butir ekstasi (berat netto 398,8 gram) diambil sendiri oleh Terdakwa I  (Syahrun) dan diletakkan di bawah kursi penumpang depan sebelah kiri (tempat duduk Terdakwa I), bukan dalam kendali atau jangkauan fisik Aminudin.

  • Keterangan Saksi Penangkap yang Terbatas: Dua saksi petugas Ditresnarkoba Polda Kaltim di bawah sumpah mengaku tidak dapat memastikan siapa yang turun mengambil barang karena penerangan minim dan jarak pengamatan 400–500 meter. Saksi juga membenarkan tidak ada aliran dana transfer dari pihak pengendali (DPO) yang masuk ke rekening Aminudin.

  • Kendaraan Operasional Sah: Mobil Daihatsu Ayla yang digunakan merupakan aset kendaraan kredit resmi milik terdakwa yang telah dicicil selama lebih dari 1,5 tahun sebagai sarana mata pencaharian, bukan sarana yang baru diadakan khusus untuk kejahatan.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Kapolres Merangin Komitmen Proses Hukum Kades Renah Alai

Atas dasar fakta-fakta tersebut, Kuasa Hukum menilai rumusan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika yang didakwakan penuntut umum sama sekali tidak terpenuhi pada diri Aminudin.

BACA JUGA :  Polres Merangin Ungkap Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masih DPO

“Menuntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta yang sama persis antara pelaku yang mengambil serta menguasai barang bukti dengan seorang sopir yang tidak menikmati keuntungan materiil adalah bentuk ketidakadilan nyata. Seseorang tidak dapat dipidana atas perbuatan orang lain (geen straf zonder schuld),” tegas Deny Rahmono saat membacakan pokok pembelaannya.

Dalam petitumnya, tim pembela memohon agar Majelis Hakim PN Samarinda menyatakan Aminudin tidak terbukti bersalah, membebaskannya dari seluruh dakwaan (vrijspraak), memulihkan harkat dan martabatnya, serta memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Sebagai permohonan subsidair, jika majelis berpendapat lain, tim pembela memohon penjatuhan pidana yang seringan-ringannya dan proporsional dengan mengacu pada SEMA dan yurisprudensi Mahkamah Agung bagi pelaku dengan peran pasif/minimal.

Penulis : Tim Suara Utama

Editor : Muqsid

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda

Berita Terkait

Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan
Tujuh Terpidana Kasus Renah Alai Masih Berkeliaran, Kejari Pastikan Eksekusi
Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko
Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir
Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur
PPA APSI Kaltim Batch 2 Tahun 2026: Fardy Iskandar Paparkan Teknik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha
Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Tujuh Terpidana Kasus Renah Alai Masih Berkeliaran, Kejari Pastikan Eksekusi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/