Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Fajar Ahmad Wahyuddin Jabatan Terakhir: Kabiro Makassar, Sulawesi Selatan

Jumat, 26 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Pemberitahuan Resmi STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin (Dok. Pribadi/SUARA UTAMA)

FOTO: Pemberitahuan Resmi STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin (Dok. Pribadi/SUARA UTAMA)

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin
Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin

E-SURAT STOP PRESS (PEMBERHENTIAN ANGGOTA WARTAWAN)

MEDIA NASIONAL SUARA UTAMA
Nomor: 001/SP-SU/VI/2026

PEMBERITAHUAN RESMI

Dengan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat, instansi pemerintah, TNI, Polri, aparat penegak hukum, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh pihak terkait, bahwa:

Nama: Fajar Ahmad Wahyuddin
Jabatan Terakhir: Kepala Biro (Kabiro) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan

FOTO: Pemberitahuan Resmi STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin (Dok. Pribadi/SUARA UTAMA)
FOTO: Pemberitahuan Resmi STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin (Dok. Pribadi/SUARA UTAMA)

Terhitung sejak Jumat, 26 Juni 2026, yang bersangkutan secara resmi diberhentikan dan bukan lagi menjadi wartawan, jurnalis, penulis, Kepala Biro (Kabiro), anggota, maupun bagian dari Media Nasional SUARA UTAMA dalam bentuk dan kapasitas apa pun.

BACA JUGA :  Kebakaran Hutan Meluas, Pemadam Kekurangan Personel.

Sehubungan dengan hal tersebut, Media Nasional SUARA UTAMA menegaskan bahwa:

1. Yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas jurnalistik maupun mewakili Media Nasional SUARA UTAMA dalam bentuk apa pun.

2. Segala bentuk aktivitas, permintaan data, konfirmasi, peliputan, kerja sama, maupun tindakan lain yang mengatasnamakan Media Nasional SUARA UTAMA oleh yang bersangkutan sepenuhnya bukan menjadi tanggung jawab Media Nasional SUARA UTAMA.

BACA JUGA :  Warga Buntok Padati Taman Iring Witu, Meriahkan Jalan Santai HUT Bhayangkara ke-80

3. Apabila yang bersangkutan masih menggunakan atau memperlihatkan kartu pers, surat tugas, atribut, identitas, maupun mengaku sebagai bagian dari Media Nasional SUARA UTAMA, maka masyarakat, instansi pemerintah, maupun pihak lainnya diharapkan tidak memberikan pelayanan atau pengakuan sebagai perwakilan resmi Media Nasional SUARA UTAMA.

4. Apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan nama, logo, atribut, identitas, atau tindakan lain yang mengatasnamakan Media Nasional SUARA UTAMA, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Pertalite dan Solar Langka di Banjar Kalsel, Namun Masih Banyak Dijual Eceran

Surat Stop Press (Pemberhentian) ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan dan menjadi pemberitahuan resmi kepada seluruh pihak.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan agar menjadi perhatian dan dipedomani sebagaimana mestinya. Atas perhatian, kerja sama, dan dukungan seluruh pihak, kami mengucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ditetapkan di: Kabupaten Malang, Jawa Timur
Pada tanggal: Jumat, 26 Juni 2026

Hormat kami,

Pemimpin Redaksi Media Nasional SUARA UTAMA

Andre Hariyanto

Penulis : Supriyadi Lubis

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Redaksi Suara Utama

Berita Terkait

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi
Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman
GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI
DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu
TPA Langling Kian Memprihatinkan, Tumpukan Sampah Diduga Tak Terkelola, Akses Warga ke Kebun Lumpuh
Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan
Bapelkum Bitung Pastikan Pelatihan Berdampak Nyata, Evaluasi Kompetensi ASN di Kanwil Kemenkum Sulsel
Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:29

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36

Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56

GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:47

DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:47

Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru