Sengketa Tanah di Kalimantan Timur: Kenapa Sertifikat Tidak Selalu Menjamin Kepemilikan?

Advokat Krissandi & Partners uraikan celah hukum pertanahan yang menjadi sumber konflik terbesar di Kaltim

- Publisher

Senin, 27 April 2026 - 19:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA – Samarinda (27/04/2026) Roszi Krissandi, S.H., C.PLA, advokat dari Krissandi & Partners Samarinda, menyoroti fakta yang mengejutkan banyak kliennya memiliki sertifikat tanah tidak selalu berarti kepemilikan tersebut aman dari gugatan. Di Kalimantan Timur, sengketa pertanahan menjadi salah satu jenis perkara dengan kompleksitas tertinggi yang ia tangani.

Berdasarkan pengalamannya menangani berbagai perkara pertanahan, Roszi mengidentifikasi bahwa banyak sengketa muncul dari persoalan yang sudah ada jauh sebelum sertifikat diterbitkan, namun baru muncul ke permukaan bertahun-tahun kemudian, seringkali setelah pemilik baru sudah berinvestasi besar di atas lahan tersebut.

BACA JUGA :  Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
“Sertifikat adalah bukti kepemilikan terkuat, tapi bukan bukti yang tidak bisa digugat. Ada kondisi-kondisi tertentu di mana sertifikat bisa dibatalkan oleh pengadilan, dan itulah yang harus dipahami sebelum transaksi dilakukan.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

— Roszi Krissandi, S.H., C.PLA

Tiga Akar Masalah Sengketa Tanah di Kaltim

Roszi mengidentifikasi tiga sumber utama sengketa pertanahan di Kalimantan Timur yang berulang kali ia temui. Pertama, tumpang tindih antara hak kepemilikan individu dengan izin konsesi perusahaan, terutama di wilayah yang berdekatan dengan kawasan tambang atau perkebunan. Kedua, warisan tanah adat yang tidak pernah resmi didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional namun diklaim secara turun-temurun oleh masyarakat setempat. Ketiga, penerbitan sertifikat yang kemudian terbukti cacat prosedur administratif, entah karena data fisik yang keliru atau tanda tangan yang tidak sah dalam proses penerbitannya.

BACA JUGA :  Diduga Dicemarkan Nama Baik di Media Sosial, Aji Nugroho Adukan Sejumlah Akun ke Polres Merangin

Langkah Hukum Sebelum Bertransaksi

Roszi mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak mengambil keputusan pembelian tanah semata berdasarkan fisik sertifikat. Due diligence pertanahan yang komprehensif, memeriksa riwayat kepemilikan, pengecekan di BPN, konfirmasi batas fisik, serta penelusuran ada tidaknya sengketa yang masih bergulir adalah langkah yang tidak boleh dilewatkan.

BACA JUGA :  Krisis Integritas dalam Negara Hukum

“Biaya due diligence hukum pertanahan selalu jauh lebih kecil dibandingkan biaya bersengketa atas tanah yang sudah dibeli dengan harga miliaran,” tegasnya kepada redaksi, Senin (27/4/2026).

“Tanah adalah aset yang nilainya tidak hanya diukur dari luasnya, tapi dari kejelasan hak hukumnya. Kejelasan itu harus dipastikan sebelum transaksi, bukan diperjuangkan sesudahnya.”

— Roszi Krissandi, S.H., C.PLA

Penulis : Tim Suara Utama

Editor : Muqsid

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda

Berita Terkait

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Kasus Dugaan Provokasi Demo Desa Sungai Kapas, Ahmad Fahmi Soroti Dua Tersangka yang Belum Ditahan
PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan
Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Kapolres Merangin Komitmen Proses Hukum Kades Renah Alai
Beli Tanah Rp280 Juta, Warga Samarinda Kaget Temukan Patok Orang Lain di Lokasi — Kuasa Hukum Layangkan Somasi
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Jumat, 18 September 2026 - 10:43 WIB

Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin

Kamis, 17 September 2026 - 08:17 WIB

Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 07:15 WIB

Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 19:27 WIB

Kasus Dugaan Provokasi Demo Desa Sungai Kapas, Ahmad Fahmi Soroti Dua Tersangka yang Belum Ditahan

Berita Terbaru

FOTO: Truk sound horeg pawai Agustusan di Jawa Timur. (Sumber Wikipedia)

Berita Utama

Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:52 WIB

FOTO:Memakai Kaos Hitam Wakil Direktur Persebaya, Nanang Priyanto saat jumpa Pers di Amaris Hotel Surabaya, Jawa Timur pada Jum'at 18 September 2026 (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)

Nasional

Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:39 WIB

https://mancingjitu.com/