Sengketa Tanah di Kalimantan Timur: Kenapa Sertifikat Tidak Selalu Menjamin Kepemilikan?

Advokat Krissandi & Partners uraikan celah hukum pertanahan yang menjadi sumber konflik terbesar di Kaltim

- Publisher

Senin, 27 April 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA – Samarinda (27/04/2026) Roszi Krissandi, S.H., C.PLA, advokat dari Krissandi & Partners Samarinda, menyoroti fakta yang mengejutkan banyak kliennya memiliki sertifikat tanah tidak selalu berarti kepemilikan tersebut aman dari gugatan. Di Kalimantan Timur, sengketa pertanahan menjadi salah satu jenis perkara dengan kompleksitas tertinggi yang ia tangani.

Berdasarkan pengalamannya menangani berbagai perkara pertanahan, Roszi mengidentifikasi bahwa banyak sengketa muncul dari persoalan yang sudah ada jauh sebelum sertifikat diterbitkan, namun baru muncul ke permukaan bertahun-tahun kemudian, seringkali setelah pemilik baru sudah berinvestasi besar di atas lahan tersebut.

BACA JUGA :  Antisipasi Tawuran, Polres Gowa Perkuat Patroli Malam di Titik Rawan
“Sertifikat adalah bukti kepemilikan terkuat, tapi bukan bukti yang tidak bisa digugat. Ada kondisi-kondisi tertentu di mana sertifikat bisa dibatalkan oleh pengadilan, dan itulah yang harus dipahami sebelum transaksi dilakukan.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

— Roszi Krissandi, S.H., C.PLA

Tiga Akar Masalah Sengketa Tanah di Kaltim

Roszi mengidentifikasi tiga sumber utama sengketa pertanahan di Kalimantan Timur yang berulang kali ia temui. Pertama, tumpang tindih antara hak kepemilikan individu dengan izin konsesi perusahaan, terutama di wilayah yang berdekatan dengan kawasan tambang atau perkebunan. Kedua, warisan tanah adat yang tidak pernah resmi didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional namun diklaim secara turun-temurun oleh masyarakat setempat. Ketiga, penerbitan sertifikat yang kemudian terbukti cacat prosedur administratif, entah karena data fisik yang keliru atau tanda tangan yang tidak sah dalam proses penerbitannya.

BACA JUGA :  Unifikasi Hukum untuk Kepastian Hak Warga Negara

Langkah Hukum Sebelum Bertransaksi

Roszi mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak mengambil keputusan pembelian tanah semata berdasarkan fisik sertifikat. Due diligence pertanahan yang komprehensif, memeriksa riwayat kepemilikan, pengecekan di BPN, konfirmasi batas fisik, serta penelusuran ada tidaknya sengketa yang masih bergulir adalah langkah yang tidak boleh dilewatkan.

BACA JUGA :  Polsek Manggala Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Ojol Maxim Bersajam Busur Panah

“Biaya due diligence hukum pertanahan selalu jauh lebih kecil dibandingkan biaya bersengketa atas tanah yang sudah dibeli dengan harga miliaran,” tegasnya kepada redaksi, Senin (27/4/2026).

“Tanah adalah aset yang nilainya tidak hanya diukur dari luasnya, tapi dari kejelasan hak hukumnya. Kejelasan itu harus dipastikan sebelum transaksi, bukan diperjuangkan sesudahnya.”

— Roszi Krissandi, S.H., C.PLA

Penulis : Tim Suara Utama

Editor : Muqsid

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda

Berita Terkait

MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan
Operasi ATM BRI Lelet, Uang Nasabah Diduga Dicuri
Warga Manuruki Digegerkan Penemuan Wanita Tak Bernyawa di Dalam Rumah
DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Polda Sulsel Ungkap Kasus Curat dan Penadahan, Dua Tersangka Diamankan
Polres Maros Gagalkan Peredaran 421 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap
Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 05:50 WIB

MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:02 WIB

Operasi ATM BRI Lelet, Uang Nasabah Diduga Dicuri

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:43 WIB

Warga Manuruki Digegerkan Penemuan Wanita Tak Bernyawa di Dalam Rumah

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:26 WIB

DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:46 WIB

Berita Terbaru