SUARAUTAMA – Samarinda (27/04/2026) Roszi Krissandi, S.H., C.PLA, advokat dari Krissandi & Partners Samarinda, menyoroti fakta yang mengejutkan banyak kliennya memiliki sertifikat tanah tidak selalu berarti kepemilikan tersebut aman dari gugatan. Di Kalimantan Timur, sengketa pertanahan menjadi salah satu jenis perkara dengan kompleksitas tertinggi yang ia tangani.
Berdasarkan pengalamannya menangani berbagai perkara pertanahan, Roszi mengidentifikasi bahwa banyak sengketa muncul dari persoalan yang sudah ada jauh sebelum sertifikat diterbitkan, namun baru muncul ke permukaan bertahun-tahun kemudian, seringkali setelah pemilik baru sudah berinvestasi besar di atas lahan tersebut.
| “Sertifikat adalah bukti kepemilikan terkuat, tapi bukan bukti yang tidak bisa digugat. Ada kondisi-kondisi tertentu di mana sertifikat bisa dibatalkan oleh pengadilan, dan itulah yang harus dipahami sebelum transaksi dilakukan.” ADVERTISEMENT ![]() SCROLL TO RESUME CONTENT — Roszi Krissandi, S.H., C.PLA |
Tiga Akar Masalah Sengketa Tanah di Kaltim
Roszi mengidentifikasi tiga sumber utama sengketa pertanahan di Kalimantan Timur yang berulang kali ia temui. Pertama, tumpang tindih antara hak kepemilikan individu dengan izin konsesi perusahaan, terutama di wilayah yang berdekatan dengan kawasan tambang atau perkebunan. Kedua, warisan tanah adat yang tidak pernah resmi didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional namun diklaim secara turun-temurun oleh masyarakat setempat. Ketiga, penerbitan sertifikat yang kemudian terbukti cacat prosedur administratif, entah karena data fisik yang keliru atau tanda tangan yang tidak sah dalam proses penerbitannya.
Langkah Hukum Sebelum Bertransaksi
Roszi mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak mengambil keputusan pembelian tanah semata berdasarkan fisik sertifikat. Due diligence pertanahan yang komprehensif, memeriksa riwayat kepemilikan, pengecekan di BPN, konfirmasi batas fisik, serta penelusuran ada tidaknya sengketa yang masih bergulir adalah langkah yang tidak boleh dilewatkan.
“Biaya due diligence hukum pertanahan selalu jauh lebih kecil dibandingkan biaya bersengketa atas tanah yang sudah dibeli dengan harga miliaran,” tegasnya kepada redaksi, Senin (27/4/2026).
| “Tanah adalah aset yang nilainya tidak hanya diukur dari luasnya, tapi dari kejelasan hak hukumnya. Kejelasan itu harus dipastikan sebelum transaksi, bukan diperjuangkan sesudahnya.”
— Roszi Krissandi, S.H., C.PLA |
Penulis : Tim Suara Utama
Editor : Muqsid
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda











