lk21slot777slot777slottoto 4dslot thailandslotslot gacor hari inislot gacorslot gacorslot thailandzonawin777zonawin777zonawin777slot777link slot gacor hari inizonawin777slot777slot gacorslot gacorslotzonawin777slot thailandslot gacorslot thailandslot thailandslot thailandsitus totositus totozonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777tempur777slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacoratatotoatatotototo 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtogel 4dtogel 4datatotototo 4dtoto 4dtoto 4datatotototo 4dtoto 4d

Sengketa Tanah di Kalimantan Timur: Kenapa Sertifikat Tidak Selalu Menjamin Kepemilikan?

Advokat Krissandi & Partners uraikan celah hukum pertanahan yang menjadi sumber konflik terbesar di Kaltim

- Publisher

Senin, 27 April 2026 - 19:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA – Samarinda (27/04/2026) Roszi Krissandi, S.H., C.PLA, advokat dari Krissandi & Partners Samarinda, menyoroti fakta yang mengejutkan banyak kliennya memiliki sertifikat tanah tidak selalu berarti kepemilikan tersebut aman dari gugatan. Di Kalimantan Timur, sengketa pertanahan menjadi salah satu jenis perkara dengan kompleksitas tertinggi yang ia tangani.

Berdasarkan pengalamannya menangani berbagai perkara pertanahan, Roszi mengidentifikasi bahwa banyak sengketa muncul dari persoalan yang sudah ada jauh sebelum sertifikat diterbitkan, namun baru muncul ke permukaan bertahun-tahun kemudian, seringkali setelah pemilik baru sudah berinvestasi besar di atas lahan tersebut.

BACA JUGA :  Kasus Renah Alai Belum Usai, JPU Banding dan Kuasa Hukum Korban Bersiap ke Komisi Yudisial
“Sertifikat adalah bukti kepemilikan terkuat, tapi bukan bukti yang tidak bisa digugat. Ada kondisi-kondisi tertentu di mana sertifikat bisa dibatalkan oleh pengadilan, dan itulah yang harus dipahami sebelum transaksi dilakukan.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

— Roszi Krissandi, S.H., C.PLA

Tiga Akar Masalah Sengketa Tanah di Kaltim

Roszi mengidentifikasi tiga sumber utama sengketa pertanahan di Kalimantan Timur yang berulang kali ia temui. Pertama, tumpang tindih antara hak kepemilikan individu dengan izin konsesi perusahaan, terutama di wilayah yang berdekatan dengan kawasan tambang atau perkebunan. Kedua, warisan tanah adat yang tidak pernah resmi didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional namun diklaim secara turun-temurun oleh masyarakat setempat. Ketiga, penerbitan sertifikat yang kemudian terbukti cacat prosedur administratif, entah karena data fisik yang keliru atau tanda tangan yang tidak sah dalam proses penerbitannya.

BACA JUGA :  PPA APSI Kaltim Batch 2 Tahun 2026: Fardy Iskandar Paparkan Teknik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha

Langkah Hukum Sebelum Bertransaksi

Roszi mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak mengambil keputusan pembelian tanah semata berdasarkan fisik sertifikat. Due diligence pertanahan yang komprehensif, memeriksa riwayat kepemilikan, pengecekan di BPN, konfirmasi batas fisik, serta penelusuran ada tidaknya sengketa yang masih bergulir adalah langkah yang tidak boleh dilewatkan.

BACA JUGA :  Krisis Integritas dalam Negara Hukum

“Biaya due diligence hukum pertanahan selalu jauh lebih kecil dibandingkan biaya bersengketa atas tanah yang sudah dibeli dengan harga miliaran,” tegasnya kepada redaksi, Senin (27/4/2026).

“Tanah adalah aset yang nilainya tidak hanya diukur dari luasnya, tapi dari kejelasan hak hukumnya. Kejelasan itu harus dipastikan sebelum transaksi, bukan diperjuangkan sesudahnya.”

— Roszi Krissandi, S.H., C.PLA

Penulis : Tim Suara Utama

Editor : Muqsid

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda

Berita Terkait

Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko
Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir
Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur
PPA APSI Kaltim Batch 2 Tahun 2026: Fardy Iskandar Paparkan Teknik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha
Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:07 WIB

PPA APSI Kaltim Batch 2 Tahun 2026: Fardy Iskandar Paparkan Teknik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI

Berita Terbaru

Berita Utama

Uskup Timika Resmikan Paroki Santa Maria Ratu Rosari Idakebo

Kamis, 8 Okt 2026 - 22:08 WIB

https://mancingjitu.com/