KUHAP 2025 Perkuat Hak Bantuan Hukum: Advokat Kini Wajib Hadir Sejak Awal Penyidikan

- Publisher

Sabtu, 25 April 2026 - 05:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA. SAMARINDA (25/04/2026) Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru membawa angin segar bagi perlindungan hak-hak tersangka di Indonesia. Dua praktisi hukum terkemuka, Fardy Iskandar, S.H., M.H. dan Joko Sulistiono, S.H., M.H., memberikan analisis mendalam atas perubahan signifikan yang dibawa regulasi tersebut.

Menurut Fardy Iskandar, S.H., M.H., KUHAP terbaru secara normatif memberikan landasan yang jauh lebih kuat dibandingkan regulasi sebelumnya.

“Jika dalam KUHAP lama hak atas bantuan hukum diatur dalam Pasal 54–56, maka KUHAP 2025 menegaskannya secara lebih eksplisit dan komprehensif melalui Pasal 60–62. Tersangka kini berhak memperoleh pendampingan hukum sejak tahap paling awal proses pidana — tanpa pengecualian,” ujar Fardy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senada dengan itu, Joko Sulistiono, S.H., M.H. menyoroti perluasan substansial peran advokat yang kini tidak hanya terbatas pada pendampingan tersangka, tetapi juga mencakup saksi dan korban dalam setiap tahapan pemeriksaan.

“Ini adalah lompatan besar. KUHAP 2025 secara tegas memperkuat posisi advokat dalam proses penyidikan. Pendampingan bukan lagi sekadar hak, melainkan jaminan prosedural yang wajib dihormati oleh setiap aparat penegak hukum,” tegasnya.


Fungsi Strategis Pendampingan Hukum di Kepolisian

BACA JUGA :  Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung

Fardy Iskandar lebih jauh menguraikan bahwa dalam perspektif praktik di institusi kepolisian, kehadiran advokat memiliki dua fungsi strategis yang tidak dapat diabaikan.

BACA JUGA :  Warga Soppeng Laporkan Dugaan Penipuan Online Skema Segitiga, Kerugian Capai Rp30 Juta

Pertama, sebagai instrumen pengawasan (watchdog) agar setiap tindakan penyidikan berjalan sesuai koridor hukum dan prosedur yang berlaku. Kedua, sebagai pelindung aktif klien dari potensi pelanggaran hak asasi, termasuk tekanan psikologis, intimidasi, maupun tindakan koersif yang kerap dilaporkan terjadi pada tahap awal pemeriksaan.


Tantangan Implementasi Masih Membayangi

Meski regulasi telah bergerak maju, Joko Sulistiono mengingatkan bahwa perubahan normatif tidak serta-merta diikuti oleh perubahan kultur di lapangan.

“Tantangan implementasi masih sangat nyata. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa pembatasan akses advokat pada tahap awal penyidikan masih terjadi. Aparat yang tidak memberikan akses optimal kepada penasihat hukum bukan hanya melanggar KUHAP, tetapi juga mencederai prinsip fair trial yang menjadi fondasi negara hukum,” pungkas Joko.

Keduanya sepakat bahwa pengawasan publik, penguatan kapasitas advokat, serta komitmen institusional aparat penegak hukum menjadi kunci agar semangat KUHAP 2025 benar-benar terwujud di tataran praktik.

BACA JUGA :  Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk di Selayar

Penulis : Tim Suara Utama

Editor : Muqsid

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta
Respons Cepat Polisi, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Bitung Diamankan
Dugaan Penipuan Berkedok Mentor Affiliate dan Arisan Online di TikTok Resahkan Warga, Redaksi Siapkan Laporan Resmi ke Polda Jabar dan Polresta Bandung
Pernyataan Hotman Paris, Pemred SUARA UTAMA Ajak Hormati Profesi Wartawan
Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung
Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum
Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:53 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:54 WIB

Dugaan Penipuan Berkedok Mentor Affiliate dan Arisan Online di TikTok Resahkan Warga, Redaksi Siapkan Laporan Resmi ke Polda Jabar dan Polresta Bandung

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:15 WIB

Pernyataan Hotman Paris, Pemred SUARA UTAMA Ajak Hormati Profesi Wartawan

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:59 WIB

Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:43 WIB

Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand