KUHAP 2025 Perkuat Hak Bantuan Hukum: Advokat Kini Wajib Hadir Sejak Awal Penyidikan

- Publisher

Sabtu, 25 April 2026 - 05:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA. SAMARINDA (25/04/2026) Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru membawa angin segar bagi perlindungan hak-hak tersangka di Indonesia. Dua praktisi hukum terkemuka, Fardy Iskandar, S.H., M.H. dan Joko Sulistiono, S.H., M.H., memberikan analisis mendalam atas perubahan signifikan yang dibawa regulasi tersebut.

Menurut Fardy Iskandar, S.H., M.H., KUHAP terbaru secara normatif memberikan landasan yang jauh lebih kuat dibandingkan regulasi sebelumnya.

“Jika dalam KUHAP lama hak atas bantuan hukum diatur dalam Pasal 54–56, maka KUHAP 2025 menegaskannya secara lebih eksplisit dan komprehensif melalui Pasal 60–62. Tersangka kini berhak memperoleh pendampingan hukum sejak tahap paling awal proses pidana — tanpa pengecualian,” ujar Fardy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senada dengan itu, Joko Sulistiono, S.H., M.H. menyoroti perluasan substansial peran advokat yang kini tidak hanya terbatas pada pendampingan tersangka, tetapi juga mencakup saksi dan korban dalam setiap tahapan pemeriksaan.

“Ini adalah lompatan besar. KUHAP 2025 secara tegas memperkuat posisi advokat dalam proses penyidikan. Pendampingan bukan lagi sekadar hak, melainkan jaminan prosedural yang wajib dihormati oleh setiap aparat penegak hukum,” tegasnya.


Fungsi Strategis Pendampingan Hukum di Kepolisian

BACA JUGA :  “Quo Vadis” UU Perampasan Asset

Fardy Iskandar lebih jauh menguraikan bahwa dalam perspektif praktik di institusi kepolisian, kehadiran advokat memiliki dua fungsi strategis yang tidak dapat diabaikan.

BACA JUGA :  PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan

Pertama, sebagai instrumen pengawasan (watchdog) agar setiap tindakan penyidikan berjalan sesuai koridor hukum dan prosedur yang berlaku. Kedua, sebagai pelindung aktif klien dari potensi pelanggaran hak asasi, termasuk tekanan psikologis, intimidasi, maupun tindakan koersif yang kerap dilaporkan terjadi pada tahap awal pemeriksaan.


Tantangan Implementasi Masih Membayangi

Meski regulasi telah bergerak maju, Joko Sulistiono mengingatkan bahwa perubahan normatif tidak serta-merta diikuti oleh perubahan kultur di lapangan.

“Tantangan implementasi masih sangat nyata. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa pembatasan akses advokat pada tahap awal penyidikan masih terjadi. Aparat yang tidak memberikan akses optimal kepada penasihat hukum bukan hanya melanggar KUHAP, tetapi juga mencederai prinsip fair trial yang menjadi fondasi negara hukum,” pungkas Joko.

Keduanya sepakat bahwa pengawasan publik, penguatan kapasitas advokat, serta komitmen institusional aparat penegak hukum menjadi kunci agar semangat KUHAP 2025 benar-benar terwujud di tataran praktik.

BACA JUGA :  Jangan Sekadar Menjadi Anggota, Mari Menjadi Pelaku Sejarah

Penulis : Tim Suara Utama

Editor : Muqsid

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda

Berita Terkait

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Kasus Dugaan Provokasi Demo Desa Sungai Kapas, Ahmad Fahmi Soroti Dua Tersangka yang Belum Ditahan
PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan
Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Kapolres Merangin Komitmen Proses Hukum Kades Renah Alai
Beli Tanah Rp280 Juta, Warga Samarinda Kaget Temukan Patok Orang Lain di Lokasi — Kuasa Hukum Layangkan Somasi
Berita ini 192 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Jumat, 18 September 2026 - 10:43 WIB

Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin

Kamis, 17 September 2026 - 08:17 WIB

Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 07:15 WIB

Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 19:27 WIB

Kasus Dugaan Provokasi Demo Desa Sungai Kapas, Ahmad Fahmi Soroti Dua Tersangka yang Belum Ditahan

Berita Terbaru

FOTO: Truk sound horeg pawai Agustusan di Jawa Timur. (Sumber Wikipedia)

Berita Utama

Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:52 WIB

FOTO:Memakai Kaos Hitam Wakil Direktur Persebaya, Nanang Priyanto saat jumpa Pers di Amaris Hotel Surabaya, Jawa Timur pada Jum'at 18 September 2026 (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)

Nasional

Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:39 WIB

https://mancingjitu.com/