KUHAP 2025 Perkuat Hak Bantuan Hukum: Advokat Kini Wajib Hadir Sejak Awal Penyidikan

- Publisher

Sabtu, 25 April 2026 - 05:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA. SAMARINDA (25/04/2026) Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru membawa angin segar bagi perlindungan hak-hak tersangka di Indonesia. Dua praktisi hukum terkemuka, Fardy Iskandar, S.H., M.H. dan Joko Sulistiono, S.H., M.H., memberikan analisis mendalam atas perubahan signifikan yang dibawa regulasi tersebut.

Menurut Fardy Iskandar, S.H., M.H., KUHAP terbaru secara normatif memberikan landasan yang jauh lebih kuat dibandingkan regulasi sebelumnya.

“Jika dalam KUHAP lama hak atas bantuan hukum diatur dalam Pasal 54–56, maka KUHAP 2025 menegaskannya secara lebih eksplisit dan komprehensif melalui Pasal 60–62. Tersangka kini berhak memperoleh pendampingan hukum sejak tahap paling awal proses pidana — tanpa pengecualian,” ujar Fardy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senada dengan itu, Joko Sulistiono, S.H., M.H. menyoroti perluasan substansial peran advokat yang kini tidak hanya terbatas pada pendampingan tersangka, tetapi juga mencakup saksi dan korban dalam setiap tahapan pemeriksaan.

“Ini adalah lompatan besar. KUHAP 2025 secara tegas memperkuat posisi advokat dalam proses penyidikan. Pendampingan bukan lagi sekadar hak, melainkan jaminan prosedural yang wajib dihormati oleh setiap aparat penegak hukum,” tegasnya.


Fungsi Strategis Pendampingan Hukum di Kepolisian

BACA JUGA :  Tidak Terima Anaknya Dihina, Owner Fanny Frans Tempuh Jalur Hukum

Fardy Iskandar lebih jauh menguraikan bahwa dalam perspektif praktik di institusi kepolisian, kehadiran advokat memiliki dua fungsi strategis yang tidak dapat diabaikan.

BACA JUGA :  Desakan Keadilan Menguat: DPRD Kalteng, Pangdam, dan Kapolda Didesak Tuntaskan Kasus Andrie Yunus

Pertama, sebagai instrumen pengawasan (watchdog) agar setiap tindakan penyidikan berjalan sesuai koridor hukum dan prosedur yang berlaku. Kedua, sebagai pelindung aktif klien dari potensi pelanggaran hak asasi, termasuk tekanan psikologis, intimidasi, maupun tindakan koersif yang kerap dilaporkan terjadi pada tahap awal pemeriksaan.


Tantangan Implementasi Masih Membayangi

Meski regulasi telah bergerak maju, Joko Sulistiono mengingatkan bahwa perubahan normatif tidak serta-merta diikuti oleh perubahan kultur di lapangan.

“Tantangan implementasi masih sangat nyata. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa pembatasan akses advokat pada tahap awal penyidikan masih terjadi. Aparat yang tidak memberikan akses optimal kepada penasihat hukum bukan hanya melanggar KUHAP, tetapi juga mencederai prinsip fair trial yang menjadi fondasi negara hukum,” pungkas Joko.

Keduanya sepakat bahwa pengawasan publik, penguatan kapasitas advokat, serta komitmen institusional aparat penegak hukum menjadi kunci agar semangat KUHAP 2025 benar-benar terwujud di tataran praktik.

BACA JUGA :  PT Andika Media Perkasa Minta Etika Jurnalistik Dijaga di Tengah Polemik Pemberitaan

Penulis : Tim Suara Utama

Editor : Muqsid

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda

Berita Terkait

Polda Sulsel Ungkap Kasus Curat dan Penadahan, Dua Tersangka Diamankan
Polres Maros Gagalkan Peredaran 421 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap
Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk di Selayar
Diduga Dikeroyok Belasan Rekan Sekolah, Siswa SMPN 35 Makassar Alami Luka dan Nyaris Pingsan
Viral Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Ujung Bulu Parepare, Aktivitas Tengah Malam Jadi Sorotan Publik
LSM SIDIK Desak Polda Sulsel Ungkap Jaringan Penipuan Online Skema Segitiga, Korban Tersebar di Berbagai Daerah
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:06 WIB

Polda Sulsel Ungkap Kasus Curat dan Penadahan, Dua Tersangka Diamankan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:50 WIB

Polres Maros Gagalkan Peredaran 421 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:15 WIB

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:37 WIB

Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:41 WIB

Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk di Selayar

Berita Terbaru

Berita Utama

Dewan Pers Perkuat Hak Jurnalistik

Jumat, 12 Jun 2026 - 08:56 WIB

Berita Utama

MBG di Makassar Diduga Terhenti di Sejumlah Sekolah

Jumat, 12 Jun 2026 - 07:42 WIB