SUARA UTAMA, Merangin– Pengadilan Negeri Bangko kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pengrusakan lahan dan penganiayaan yang terjadi dalam konflik di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, pada Senin (27/7/2026).
Sidang kali ini dilaksanakan secara daring (online) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tujuh terdakwa, yang terdiri dari enam terdakwa dalam perkara dugaan pengrusakan lahan dan satu terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut enam terdakwa kasus dugaan pengrusakan lahan dengan pidana penjara selama 12 bulan. Sementara itu, terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum korban, Muhammad Zen, SH, menyatakan kekecewaannya karena menilai tuntutan yang diajukan jaksa masih belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
“Tentu kami menghormati tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses hukum. Namun, kami merasa kecewa karena tuntutan tersebut menurut kami masih terlalu ringan jika dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan terhadap korban, baik kerugian materiil maupun penderitaan yang dialami,” ujar Muhammad Zen usai persidangan.
Menurutnya, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pengrusakan lahan, tetapi juga menyangkut rasa keadilan yang selama ini diharapkan oleh korban dan masyarakat.
“Kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara cermat seluruh fakta persidangan, keterangan para saksi, serta alat bukti yang telah dihadirkan. Kami yakin Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang objektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Muhammad Zen menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap demi memastikan hak-hak korban terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama












