SUARA UTAMA,Bulukumba – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Ujung Bulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan menangkap dua orang terduga pelaku yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Kepulauan Selayar melalui jalur laut.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HM (41) dan AC (47). Mereka diamankan setelah aparat kepolisian melakukan koordinasi lintas wilayah yang melibatkan sejumlah unsur kepolisian di Bulukumba dan Selayar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Ujung Bulu, IPTU Rudi Adry Purwanto, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/VI/2026/SPKT/Sek. Ujung Bulu tertanggal 7 Juni 2026.
Kasus penganiayaan yang dilaporkan itu terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Dato Tiro, Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Dalam kejadian tersebut, seorang pemuda bernama Adri (20) menjadi korban dugaan aksi penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ujung Bulu segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, diketahui bahwa kedua terduga pelaku telah meninggalkan wilayah Bulukumba dan berupaya melarikan diri ke Kabupaten Kepulauan Selayar menggunakan kapal laut.
Kanit Reskrim Polsek Ujung Bulu, IPDA Kamaruddin, S.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari koordinasi cepat antara Team URC Reskrim Polsek Ujung Bulu, anggota KP3 Leppee, serta personel Polairud Polres Selayar.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, kedua pelaku diketahui berangkat menuju Selayar menggunakan kapal yang berbeda, yakni KM Reski Aqila dan KM Zalsabila,” ujar IPDA Kamaruddin.
Mendapat informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak melakukan pengejaran menuju Pelabuhan Pamatata, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Senin dini hari, 8 Juni 2026.
Setibanya di Selayar, petugas langsung berkoordinasi dengan jajaran Polairud Polres Selayar untuk mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus melakukan pengembangan pencarian barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa penganiayaan tersebut.
“Setibanya di Polairud Polres Selayar, tim kami langsung melakukan koordinasi guna melakukan pengembangan pencarian barang bukti dan berhasil mengamankan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian,” jelas IPDA Kamaruddin.
Berkat kerja sama dan koordinasi yang intensif antarwilayah, kedua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Setelah proses pengamanan selesai dilakukan, tim kemudian membawa kedua pelaku kembali ke Kabupaten Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Ujung Bulu.
Perjalanan kembali ke Bulukumba sempat menghadapi kendala akibat kondisi cuaca dan gelombang laut yang cukup tinggi. Meski demikian, petugas tetap dapat menjalankan tugas dengan baik hingga seluruh rangkaian pengawalan berlangsung aman dan lancar.
Pada Senin sore sekitar pukul 17.30 WITA, kedua pelaku bersama barang bukti berhasil tiba di Mapolsek Ujung Bulu dalam keadaan aman dan situasi tetap kondusif.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti pentingnya sinergi dan koordinasi antarinstansi kepolisian dalam mengungkap kasus kriminalitas, terutama ketika pelaku berupaya melarikan diri ke luar wilayah hukum tempat kejadian perkara.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Ujung Bulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami motif serta peran masing-masing pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut guna melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













Komentar
Silakan login untuk berkomentar.