Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk di Selayar

- Publisher

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Bulukumba – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Ujung Bulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan menangkap dua orang terduga pelaku yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Kepulauan Selayar melalui jalur laut.

 

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HM (41) dan AC (47). Mereka diamankan setelah aparat kepolisian melakukan koordinasi lintas wilayah yang melibatkan sejumlah unsur kepolisian di Bulukumba dan Selayar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek Ujung Bulu, IPTU Rudi Adry Purwanto, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/VI/2026/SPKT/Sek. Ujung Bulu tertanggal 7 Juni 2026.

 

Kasus penganiayaan yang dilaporkan itu terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Dato Tiro, Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Dalam kejadian tersebut, seorang pemuda bernama Adri (20) menjadi korban dugaan aksi penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Penganiayaan Suarni Mendapat Perhatian Ketua Team Astacita -Astacita Presiden Republik Indonesia 

 

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ujung Bulu segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, diketahui bahwa kedua terduga pelaku telah meninggalkan wilayah Bulukumba dan berupaya melarikan diri ke Kabupaten Kepulauan Selayar menggunakan kapal laut.

 

Kanit Reskrim Polsek Ujung Bulu, IPDA Kamaruddin, S.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari koordinasi cepat antara Team URC Reskrim Polsek Ujung Bulu, anggota KP3 Leppee, serta personel Polairud Polres Selayar.

 

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, kedua pelaku diketahui berangkat menuju Selayar menggunakan kapal yang berbeda, yakni KM Reski Aqila dan KM Zalsabila,” ujar IPDA Kamaruddin.

 

Mendapat informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak melakukan pengejaran menuju Pelabuhan Pamatata, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Senin dini hari, 8 Juni 2026.

BACA JUGA :  Polres Merangin Terbitkan SP2HP Kedua, Kades Renah Alai Kembali Dipanggil Terkait Dugaan Pengeroyokan Wartawan

 

Setibanya di Selayar, petugas langsung berkoordinasi dengan jajaran Polairud Polres Selayar untuk mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus melakukan pengembangan pencarian barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa penganiayaan tersebut.

 

“Setibanya di Polairud Polres Selayar, tim kami langsung melakukan koordinasi guna melakukan pengembangan pencarian barang bukti dan berhasil mengamankan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian,” jelas IPDA Kamaruddin.

 

Berkat kerja sama dan koordinasi yang intensif antarwilayah, kedua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

 

Setelah proses pengamanan selesai dilakukan, tim kemudian membawa kedua pelaku kembali ke Kabupaten Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Ujung Bulu.

BACA JUGA :  PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan

 

Perjalanan kembali ke Bulukumba sempat menghadapi kendala akibat kondisi cuaca dan gelombang laut yang cukup tinggi. Meski demikian, petugas tetap dapat menjalankan tugas dengan baik hingga seluruh rangkaian pengawalan berlangsung aman dan lancar.

 

Pada Senin sore sekitar pukul 17.30 WITA, kedua pelaku bersama barang bukti berhasil tiba di Mapolsek Ujung Bulu dalam keadaan aman dan situasi tetap kondusif.

 

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti pentingnya sinergi dan koordinasi antarinstansi kepolisian dalam mengungkap kasus kriminalitas, terutama ketika pelaku berupaya melarikan diri ke luar wilayah hukum tempat kejadian perkara.

 

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Ujung Bulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami motif serta peran masing-masing pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut guna melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan
Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Kapolres Merangin Komitmen Proses Hukum Kades Renah Alai
Beli Tanah Rp280 Juta, Warga Samarinda Kaget Temukan Patok Orang Lain di Lokasi — Kuasa Hukum Layangkan Somasi
Lahan Sawit Rusak Tertimbun Limbah Tambang, Advokat Dampingi Warga Samarinda Menuntut Keadilan
Masalah Rumah Tangga Berujung Petaka: Misteri Kematian Brigpol EWS dan Kabar Baru yang Mengusik Publik
“Quo Vadis” UU Perampasan Asset
Polres Merangin Bongkar Dugaan Penggelapan Rp10 Miliar di PT KMB, Sejumlah Aset Disita
Polres Merangin Ungkap Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masih DPO
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 07:00 WIB

PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan

Selasa, 15 September 2026 - 18:56 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Kapolres Merangin Komitmen Proses Hukum Kades Renah Alai

Senin, 14 September 2026 - 18:48 WIB

Beli Tanah Rp280 Juta, Warga Samarinda Kaget Temukan Patok Orang Lain di Lokasi — Kuasa Hukum Layangkan Somasi

Senin, 14 September 2026 - 18:15 WIB

Lahan Sawit Rusak Tertimbun Limbah Tambang, Advokat Dampingi Warga Samarinda Menuntut Keadilan

Sabtu, 12 September 2026 - 22:53 WIB

Masalah Rumah Tangga Berujung Petaka: Misteri Kematian Brigpol EWS dan Kabar Baru yang Mengusik Publik

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/