Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional

- Publisher

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansah, seorang ekonomi dan sekaligus mahasiswa akademis hukum Universitas Terbuka

Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansah, seorang ekonomi dan sekaligus mahasiswa akademis hukum Universitas Terbuka

SUARA UTAMA, Sidoarjo—Hari ini,  (01/07/2026) Pengesahan Pasal 50A dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ketentuan tersebut dinilai memberikan perlindungan hukum yang sangat luas terhadap pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Danantara. Perlindungan tersebut bahkan mencakup kekebalan dari tuntutan pidana umum, pidana khusus, pidana perpajakan, hingga gugatan perdata.

Substansi norma tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai arah politik hukum nasional. Dalam sudut pandang dari perspektif negara hukum setiap kebijakan yang berpotensi menghapus sifat melawan hukum atas harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana merupakan bentuk penyimpangan terhadap prinsip supremasi hukum. Ketika suatu aset yang diduga berasal dari korupsi, pencucian uang, narkotika, atau kejahatan terorganisasi memperoleh perlindungan melalui mekanisme administratif tertentu, maka negara secara tidak langsung menciptakan ruang legalisasi terhadap hasil kejahatan.

Secara filosofis, ketentuan tersebut bertentangan dengan teori tujuan hukum yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch. Hukum tidak hanya ditujukan untuk menciptakan kepastian, tetapi juga harus menghadirkan keadilan dan kemanfaatan. Kepastian hukum yang diberikan kepada investor tidak boleh berubah menjadi instrumen yang melegitimasi harta kekayaan yang diperoleh melalui perbuatan melawan hukum. Ketika hukum kehilangan dimensi keadilannya, maka hukum tersebut berpotensi menjadi alat yang melindungi ketidakadilan.

Dari perspektif konstitusional, Pasal 50A berpotensi bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsep negara hukum menghendaki adanya supremasi hukum, persamaan kedudukan di hadapan hukum, serta due process of law. Tidak boleh ada individu atau kelompok tertentu yang memperoleh kekebalan hukum melalui instrumen legislasi apabila kekebalan tersebut berpotensi menghalangi penegakan hukum terhadap tindak pidana.

Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh kepastian hukum yang adil. Frasa “kepastian hukum yang adil” mengandung makna bahwa perlindungan hukum diberikan kepada warga negara yang bertindak sesuai hukum, bukan untuk melindungi aset yang berasal dari kejahatan. Oleh sebab itu, pemberian jaminan bahwa data dan informasi investor tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan berpotensi menghambat proses pembuktian pidana dan bertentangan dengan prinsip due process of law.

Di tingkat internasional, Indonesia telah berkomitmen menerapkan rezim Anti Money Laundering and Countering the Financing of Terrorism (AML/CFT). Standar global yang ditetapkan oleh organisasi internasional seperti Financial Action Task Force menekankan bahwa hasil kejahatan tidak boleh memperoleh perlindungan hukum dan harus dapat dirampas oleh negara. Apabila Pasal 50A membuka peluang masuknya dana hasil kejahatan tanpa mekanisme verifikasi yang ketat, maka Indonesia berpotensi dianggap tidak sejalan dengan standar internasional dalam pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

BACA JUGA :  Karhutla 17,5 Hektare di Barsel Meluas, Polres Buru Pelaku Pembakaran

Data mengenai besarnya shadow economy di Indonesia juga memperkuat kekhawatiran tersebut. Berbagai tindak pidana ekonomi, mulai dari korupsi, perdagangan narkotika, perjudian daring, hingga praktik perdagangan ilegal, selama ini menjadi sumber utama perputaran dana gelap di luar sistem keuangan formal. Kehadiran instrumen investasi yang disertai perlindungan hukum yang sangat luas dikhawatirkan justru menjadi sarana baru bagi pemilik dana ilegal untuk melakukan pencucian uang secara legal.

Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansah, seorang ekonomi dan sekaligus mahasiswa akademis hukum Universitas Terbuka, menilai bahwa Pasal 50A merupakan norma yang problematis karena berpotensi menciptakan bentuk impunitas baru di bidang keuangan negara. Menurutnya, negara tidak boleh menghadirkan kebijakan yang menimbulkan persepsi bahwa hasil tindak pidana dapat dibersihkan melalui instrumen obligasi negara.

Menurut Davit, ” keberadaan Pasal 50A layak untuk diuji secara konstitusional melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Ia berpandangan bahwa norma yang memberikan kekebalan pidana dan menutup akses penegak hukum terhadap data investor berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum, asas persamaan di hadapan hukum, serta tujuan pembentukan undang-undang yang seharusnya melindungi kepentingan publik, ” Ujarnya.

BACA JUGA :  Lapas Bangko Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Jurnalis dan Awak Kapal yang Hilang Kontak

Davit juga menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi instrumen legalisasi hasil kejahatan. Jika suatu norma membuka peluang bagi dana hasil korupsi, pencucian uang, perdagangan narkotika, atau tindak pidana lainnya untuk masuk ke sistem keuangan nasional tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, maka norma tersebut telah bergeser dari fungsi dasarnya sebagai alat penegak keadilan menjadi alat pemberi legitimasi terhadap kejahatan ekonomi.

Ia berpendapat bahwa pembentuk undang-undang harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pasal 50A karena kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut aspek hukum nasional, tetapi juga menyangkut reputasi Indonesia di mata internasional. Apabila ketentuan tersebut tetap dipertahankan tanpa pembatasan yang tegas, Indonesia berisiko dipersepsikan sebagai yurisdiksi yang memberikan ruang aman bagi peredaran dana ilegal dan praktik pencucian uang lintas negara.

Dalam perspektif hukum tata negara, setiap norma yang berpotensi menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan, memberikan kekebalan terhadap penuntutan pidana, serta menghalangi proses pembuktian di pengadilan patut diuji kesesuaiannya dengan konstitusi. Negara hukum tidak dibangun untuk melindungi hasil kejahatan, melainkan untuk memastikan bahwa kejahatan tidak pernah menjadi sumber keuntungan ekonomi bagi pelakunya.

Penulis : Moch. Gufron Fajar Rezki

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Itjen Kementrian ATR/BPN Jakarta Pusat Investigasi ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, APH di Minta Segera Ambil Bagian 
Pemkab Merangin Bongkar Kios PKL di Dua Lokasi, Pedagang Diberi Opsi Relokasi
Penyidikan Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek – KRL Bekasi, Polisi Tetapkan Masinis Tersangka
Dua Speedboat Hadir di Sukikai Selatan, Kepala Distrik: Ini Sejarah Baru bagi Kami
83.960 Posbankum, 14 Ribu Perkara Berakhir di Meja Mediasi
Sucikan Hati, Bersihkan Diri: WBP Lapas Bangko Dalami Ilmu Thaharah
Dari Balik Jeruji Hasilkan Karya: WBP Lapas Bangko Sulap Kayu Jadi Kandang Burung Bernilai Jual
Pemkab Merangin Matangkan Penertiban Kios PKL di DMJ, Eksekusi 30 September
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:31 WIB

Itjen Kementrian ATR/BPN Jakarta Pusat Investigasi ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, APH di Minta Segera Ambil Bagian 

Rabu, 30 September 2026 - 12:27 WIB

Pemkab Merangin Bongkar Kios PKL di Dua Lokasi, Pedagang Diberi Opsi Relokasi

Rabu, 30 September 2026 - 11:03 WIB

Penyidikan Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek – KRL Bekasi, Polisi Tetapkan Masinis Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 06:20 WIB

Dua Speedboat Hadir di Sukikai Selatan, Kepala Distrik: Ini Sejarah Baru bagi Kami

Rabu, 30 September 2026 - 02:35 WIB

83.960 Posbankum, 14 Ribu Perkara Berakhir di Meja Mediasi

Berita Terbaru

Berita Utama

83.960 Posbankum, 14 Ribu Perkara Berakhir di Meja Mediasi

Rabu, 30 Sep 2026 - 02:35 WIB

https://mancingjitu.com/