Suarautama.id,Makassar – Maraknya kasus penipuan online dengan modus “skema segitiga” kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah korban dari berbagai daerah melaporkan kerugian yang mereka alami. Modus kejahatan siber yang memanfaatkan transaksi jual beli secara daring tersebut diduga masih aktif beroperasi dan terus memakan korban hampir setiap hari dengan nilai kerugian yang tidak sedikit.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan, agar segera mengambil langkah tegas dan cepat untuk mengungkap jaringan pelaku yang dinilai telah meresahkan masyarakat di berbagai wilayah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Mahmud, berdasarkan laporan dan pengaduan yang diterima pihaknya, para korban berasal dari sejumlah daerah berbeda dengan pola kejadian yang hampir serupa. Kerugian yang dialami para korban pun bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.
“Ini bukan lagi kasus penipuan biasa. Korbannya sudah banyak dan tersebar di berbagai daerah. Pola yang digunakan juga hampir sama. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban,” ujar Mahmud Cambang, Minggu (7/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku dikenal sebagai “penipuan skema segitiga” atau triangle scam. Dalam praktiknya, pelaku mempertemukan penjual dan pembeli tanpa sepengetahuan masing-masing pihak.
Pelaku terlebih dahulu mencari barang yang ditawarkan secara online oleh penjual. Selanjutnya, pelaku menawarkan barang tersebut kepada calon korban dengan mengaku sebagai pemilik atau penjual barang. Ketika korban tertarik untuk membeli, pelaku mengarahkan korban melakukan pembayaran ke rekening tertentu yang telah disiapkan.
Di sisi lain, pelaku juga berkomunikasi dengan penjual asli dan berpura-pura menjadi pembeli. Setelah korban mentransfer uang, pelaku mengatur agar barang dikirim kepada pihak tertentu atau memanfaatkan celah transaksi sebelum akhirnya menghilang.
Akibat skema tersebut, korban kehilangan uang, sementara penjual juga sering kali turut dirugikan karena namanya terseret dalam perkara yang sebenarnya tidak diketahuinya.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan masyarakat dalam transaksi digital. Mereka sangat rapi dan terorganisir sehingga banyak korban tidak menyadari bahwa mereka sedang berhadapan dengan penipu. Bahkan ketika transaksi berlangsung, semuanya terlihat normal dan meyakinkan,” jelas Mahmud.
LSM SIDIK mencatat, korban yang melaporkan kasus tersebut tidak hanya berasal dari Kota Makassar. Beberapa laporan juga datang dari Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Soppeng, hingga Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah yang dialami seorang warga Kabupaten Soppeng berinisial J. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp32,7 juta setelah mengikuti transaksi yang diyakininya sebagai jual beli yang sah.
Menurut pengakuan korban, seluruh proses transaksi pada awalnya berjalan normal. Komunikasi antara dirinya dan pihak yang mengaku sebagai penjual berlangsung lancar. Namun setelah dana ditransfer sesuai petunjuk yang diberikan, komunikasi mulai sulit dilakukan hingga akhirnya tidak dapat dihubungi sama sekali.
Saat mencoba menelusuri lebih lanjut, korban baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi sasaran penipuan yang dirancang secara sistematis.
Mahmud mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah laporan korban, terdapat indikasi penggunaan rekening bank digital dan nomor telepon yang sama dalam beberapa transaksi berbeda.
Temuan tersebut dinilai menjadi petunjuk penting yang dapat membantu aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pola penggunaan rekening dan nomor telepon yang sama harus menjadi perhatian penyidik. Ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap identitas pelaku maupun kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini,” katanya.
Menurut Mahmud, luasnya wilayah korban serta besarnya kerugian yang ditimbulkan menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa. Ia menilai perkara tersebut telah memenuhi unsur kejahatan lintas wilayah yang memerlukan penanganan serius dan terintegrasi.
Karena itu, pihaknya meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi tersebut.
Selain itu, identitas pemilik rekening, nomor telepon yang digunakan, perangkat komunikasi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penipuan juga perlu ditelusuri secara mendalam.
“Pengungkapan kasus seperti ini sangat penting karena masyarakat saat ini semakin bergantung pada transaksi digital. Negara harus hadir memberikan perlindungan agar masyarakat merasa aman dalam bertransaksi secara online,” ujarnya.
Tak hanya kepada kepolisian, Mahmud juga meminta perhatian dari pihak terkait lainnya, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), agar segera melakukan penelusuran terhadap rekening-rekening yang diduga digunakan pelaku.
Menurutnya, langkah pemblokiran sementara terhadap rekening yang terindikasi digunakan sebagai sarana kejahatan dapat menjadi upaya preventif untuk mencegah munculnya korban baru.
“Jika rekening yang digunakan pelaku masih aktif dan bebas digunakan, maka potensi munculnya korban baru tentu masih sangat besar. Karena itu kami berharap ada langkah cepat dari seluruh pihak terkait,” tegasnya.
Dalam proses pengungkapan perkara, Mahmud juga menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap para saksi yang mengetahui jalannya transaksi maupun distribusi barang yang diperjualbelikan.
Menurutnya, pihak yang mengantar barang, pemilik barang yang sebenarnya, penerima barang, hingga pihak lain yang mengetahui proses transaksi perlu dipanggil untuk dimintai keterangan.
Keterangan para saksi tersebut dinilai sangat penting untuk mengurai rangkaian peristiwa dan memperjelas peran masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi.
Selain pemeriksaan saksi, barang bukti berupa percakapan digital, bukti transfer, rekening tujuan, dokumen transaksi, hingga perangkat elektronik yang digunakan juga perlu diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
“Keterangan saksi dan barang bukti merupakan kunci untuk mengungkap secara terang bagaimana rangkaian peristiwa ini terjadi. Semua pihak yang mengetahui proses transaksi harus dimintai keterangan agar kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh,” katanya.
Mahmud menegaskan bahwa LSM SIDIK akan terus mengawal kasus tersebut hingga para pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi online, terutama jika diminta mentransfer dana ke rekening yang berbeda dengan identitas penjual atau ketika komunikasi transaksi dilakukan melalui pihak perantara yang tidak jelas.
Menurutnya, masyarakat perlu melakukan verifikasi identitas penjual, memastikan kesesuaian nama rekening tujuan, serta menghindari transaksi yang terkesan terburu-buru atau penuh tekanan.
“Jangan mudah percaya hanya karena komunikasi terlihat meyakinkan. Periksa kembali identitas penjual, nomor rekening, dan riwayat transaksi. Jika ada hal yang mencurigakan, lebih baik menunda transaksi daripada menjadi korban penipuan,” pesannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sulawesi Selatan maupun Polres Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan yang disampaikan para korban.
Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap pelaku, membongkar jaringan yang terlibat, serta menghentikan praktik penipuan online skema segitiga yang telah merugikan banyak warga di berbagai daerah.
(Red)













Komentar
Silakan login untuk berkomentar.