SUARAUTAMA – SAMARINDA. Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Samarinda baru saja menjalani asesmen lapangan akreditasi Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) yang dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAMDIK) pada 2–3 Juni 2026. Momentum ini menjadi kesempatan bagi Ketua STAI Samarinda, Fardy Iskandar, S.H., M.H., untuk menegaskan pandangan hukumnya: akreditasi bukan urusan administratif semata — melainkan kewajiban hukum yang diatur tegas dalam perundang-undangan nasional.
Negara Mengatur, Bukan Sekadar Menganjurkan
Fardy menunjuk Pasal 55 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagai pijakan utama. Pasal tersebut menegaskan bahwa akreditasi merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
“Akreditasi adalah bentuk pengakuan negara terhadap kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi. Bukan pilihan, bukan anjuran — ini kewajiban yang memiliki konsekuensi hukum,” tegas Fardy di sela kegiatan asesmen lapangan STAI Samarinda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketentuan itu diperkuat oleh Pasal 60 undang-undang yang sama, yang menegaskan bahwa ijazah, gelar akademik, dan seluruh proses pendidikan tinggi harus diselenggarakan oleh program studi yang sah dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan negara. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi turut mengukuhkan bahwa akreditasi merupakan bagian integral dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi secara nasional.
Akibat Hukum yang Nyata bagi Mahasiswa
Dari perspektif hukum administrasi negara, Fardy menjelaskan bahwa hasil akreditasi yang ditetapkan oleh lembaga berwenang, baik BAN-PT maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) seperti LAMDIK yang saat ini menilai program studi PGMI STAI Samarinda merupakan keputusan administratif yang memiliki akibat hukum langsung.
Akibat hukum itu tidak abstrak. Status akreditasi menentukan banyak hal: izin pembukaan program studi baru, pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen, kuota penerimaan mahasiswa, akses beasiswa, hingga pengakuan lulusan di dunia kerja.
“Ketika sebuah program studi tidak memiliki status akreditasi yang sah, yang paling dirugikan adalah mahasiswanya. Ijazah mereka bisa dipertanyakan, peluang kerja mereka bisa terhambat, dan hak mereka atas pendidikan berkualitas tidak terpenuhi,” ujar Fardy.
Budaya Mutu, Bukan Sekadar Rutinitas Berkala
Fardy menekankan bahwa perguruan tinggi yang serius tidak seharusnya memandang akreditasi sebagai beban yang diselesaikan sesaat sebelum tenggat. Sebagai pemimpin institusi yang baru saja melewati proses asesmen lapangan, ia berbicara dari pengalaman langsung.
“Sistem penjaminan mutu internal harus dibangun secara berkelanjutan, bukan dipersiapkan dadakan menjelang proses akreditasi. Institusi yang benar-benar serius terhadap mutu tidak akan kelabakan saat jadwal asesmen tiba,” tegasnya.
Asesmen lapangan yang berlangsung di STAI Samarinda dihadiri langsung oleh dua asesor dari LAMDIK, yakni Dr. Heri Maria Zulfiati, S.Pd., M.Pd., MCE., MCF. dan Dr. Mardhatillah, M.Pd. Kehadiran tim asesor tersebut menjadi bukti nyata bahwa proses penjaminan mutu yang selama ini dibangun STAI Samarinda telah sampai pada tahap evaluasi eksternal yang menentukan.
Fardy mendorong seluruh perguruan tinggi dan program studi di Indonesia untuk menjadikan akreditasi sebagai bagian dari budaya mutu institusi bukan sekadar rutinitas administratif demi mewujudkan pendidikan tinggi yang unggul, berdaya saing, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Akreditasi bukan tentang lolos atau tidak lolos penilaian. Akreditasi adalah cermin dari seberapa serius sebuah institusi mengemban kepercayaan publik,” pungkasnya. (*/red)
Fardy Iskandar, S.H., M.H. adalah Ketua STAI Samarinda dan praktisi hukum yang aktif mengkaji isu-isu hukum pendidikan tinggi di Indonesia.













Komentar
Silakan login untuk berkomentar.